Analisis pelanggaran Auditor Independen Berdasarkan Etika dan Standar Profesi Akuntan Publik Pada Kasus Bank Century

Sampai Hati Lase & Daniel Sugama Stephanus

PROGRAM STUDI AKUNTANSI

UNIVERSITAS MA CHUNG  MALANG

2010

Latar Belakang Bank Century

Bank Century berdiri pada tahun 1989 hingga 20 November 2008 saat Bank Indonesia mulai mengetahui adanya keanehan yang terjadi pada beberapa tahun terakhir. PT Bank Century Tbk didirikan berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat Lina Laksmi wardhani, SH, notaries pengganti Lukman Kirana, SH, notaries di Jakarta. Disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No.C.2-6169.HT.01.01.TH 89 tertanggal 12 Juli 1989.Didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 1991 dengan No. 284/Not/1991. Anggaran Dasar Bank telah disesuaikan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun1995 dalam Akta No. 167 tanggal 29 Juni 1998 dari Rachmat Santoso, S.H, notaris di Jakarta

Pada tanggal 16 April 1990, Bank Century memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.462/KMK.013/1990. Pada tanggal 22 April 1993, Bank Century memperoleh peningkatan status menjadi Bank Devisa dari Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No. 26/5/KEP/DIR. Anggaran Dasar Bank Century telah beberapa kali berubah, terakhir sesuai Akta No.159 tanggal 29 Juni 2005 dari Buntario Tigris Darmawa NG, SH, S.E, notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.C-20789.HT.01.04.TH.2005 tanggal 27 Juli 2005.Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan usaha adalah menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasarkan prinsip syariah.Bank Century memulai operasi komersialnya pada bulan April 1990.

Permasalahan Bank Century

Bank Century merupakan Salah satu bank hasil merger tiga bank antara lain yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC yang dilaksanakan pada bulan desember 2004 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada tahun 2005 hingga 2008, ditemukan bahwa terdapat kejanggalan kepemilikkan Surat-surat Berharga dan laporan keuangan Bank Century.

Dari hasil pemeriksaan itu juga Bank Indonesia  menemukan bahwa adanya pelanggaran Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) oleh pengurus dana bank dan pelanggaran Posisi Devisa Neto (PDN)

Kasus Bank Century pada mulanya berawal dari perekonomian bank century secara internal ,khususnya tata kelola perusahaan. Bank Century bermasalah karena adanya pengingkaran prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Beberapa pemilik terbesar dari Bank Century bekerja sama membobol dana nasabah untuk kepentingan pribadimereka. Normalnya, kasus ini bias terselesaikan dengan pidana hukum bisnis perbankan, yang selanjutnya Bank Century pun bisa ditutup.

Namun kasus ini kemudian terus berkembang dengan menyebarnya sebuah informasi  yang mewakili kondisi perekonomian bank century saat itu, dalam waktu yang singkat para Nasabah mulai menyadari akan terjadi kesulitan Likuiditas, sehinggga berbondong-bondong mencairkan dana mereka. Karena saat itu sedang terjadi krisis finansial global yang cukup parah Bank Century tidak dapat mencairkan dana nasabah, sehingga kemungkinan Bank Century akan ditutup dan dianggap tidak mampu dalam meningkatkan likuiditas dan membayar dana nasabah, pemerintah khawatir penutupan Bank Century berdampak sistemik pada perekonomian Indonesia. Takut-takut kejadian krisis ekonomi 1998 terulang lagi di negeri ini, pemerintah memutuskan mem-bail out Bank Century dengan penyertaan modal melalui Lembaga Penjamin Simpanan.

Pada tanggal 29 Desember 2005, oleh Bank Indonesia menyatakan bahwa Bank Century berada dalam pengawasan Intensif, hal ini berkaitan dengan Surat-Surat Berharga(SSB) dan perkreditan yang memiliki potensi akan menimbulkan masalah kesulitan keuangan dalam dunia perbankan. Kemudian pada tanggal 6 November 2008 Bank Indonesia menyatakan Bank Century berada dalam pengawasan khusus hal ini di nilai dari posisi rasio kewajiban penyediaan modal minimum di Bank Indonesia atau Capital adequacy ratio (CAR) saat itu hanya 2,35% yang seharusnya adalah 8%

Untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dihadapinya, pada 14, 17, dan 18 November 2008 Bank Century menerima FPJP dari Bank Indonesia dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp689 miliar. Setelah menerima FPJP, kondisi Bank Century terus memburuk yang ditandai dengan menurunnya CAR per 31 Oktober 2008 menjadi negatif 3,53%. Sehingga, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20 November 2008, Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Keputusan tersebut disampaikan kepada KSSK dengan Surat BI No lO/232/ GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penanganan Tindak Lanjutnya. Selanjutnya, setelah melalui proses pembahasan, dalam Rapat KSSK tanggal 21 November 2008 dan dengan Keputusan No 04/ KSSK.03/2008.

Berikut merupakan Hasil temuan pemerikasaan yang dilakukan Bank Indonesia terhadap Bank Century.

  1. Proses Merger danPengawasan Bank Century oleh BI

Bank Century adalah hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC.Merger ketiga bank tersebut di dahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd (Chinkara) terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko, serta kepemilikan saham Bank CIC.Chinkara adalah sebuah perusahaan yang berdomisili di Kepulauan Bahama. Pemegang saham mayoritas Chinkara adalah RAR. Izin penggabungan usaha ketiga bank tersebut menjadi satu pada akhirnya diberikan pada 5 Juli 2002 maskipun dari hasil pemeriksaan BI terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara pada Bank CIC.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Bank Indonesia padatahun 2001 hingga 2003 akhirnya ditemukan adanya pelanggaran Signifikan yang dilakukan oleh ketiga Bank tersebut.

  1. Pada Bank CIC, terdapat transaksi SSB fiktif senilai USD25 juta yang melibatkan Chinkara dan terdapat beberapa SSB yang berisiko tinggi sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat CAR menjadi negatif, serta pembayaran kewajiban general sales management 102 (GSM 102) dan penarikan Dana PihakKetiga (DPK) dalam jumlah besar yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas, serta pelanggaran PDN.
  2. Pada Bank Pikko, terdapat kredit kepada Texmaco yang dikategorikan macet dan selanjutnya ditukarkan dengan medium term notes (MTN) Dresdner Bank yang tidak memiliki notes rating, sehingga bank wajib membentuk PPAP yang berakibat CAR menjadi negatif. Proses akuisisi seharusnya dapat dibatalkan jika mengacup ada persyaratan yang ditentukan oleh BI dalam persetujuan akuisisi tanggal 5 Juli 2002.
    Persyaratan tersebut antara lain, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bank CIC terbukti bahwa Chinkara sebagai pemegang saham bank melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang- undangan atau dinyatakan tidak lulus dalam penilaian fit and propper test. Pada 6 Desember 2004, BI memberikan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut.
  3. Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1/DPwBl (SAT) kepada Deputi Gubernur /DpG (AP) dan Deputi Gubernur Senior/DOS (AN) pada 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah, (1) SSB pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh BI menjadi dinilai lancer sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya CAR seolah-olah memenuhi persyaratan merger, dll

2. Pemberian FPJP

Dengan timbulnya masalah kesulitan keuangan yaitu masalah kesulitan likuiditas, Bank Century mengajukan permohonan repo asset kredit kepada Bank Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp.1triliun. Saatitu Bank Indonesia memproses permohonan tersebut sebagai permohonan FPJP, saat itu nilai CAR bank Century berdasarkan laporan keuangan sebesar positif 2.35% meskipun pada aturan yang berlaku untuk memperoleh FPJP bank tersebut harus mempunyai CAR minimal 8%. Dengan adanya perubahan persyaratan CAR maka dapat diduga bahwa Bank Century telah melakukan rekayasa untuk memperoleh FPJP dari bank Indonesia. Dan Padatanggal 17 november Bank Indonesia menyetujui pemberian FPJP sebesar Rp.689 milyar.

Pada kenyataan yang didapat, bahwa sebelum persetujuan FPJP di setujui nilai CAR bank Century sebesar Negatif 3.53%, dalam hal ini nilai CAR Bank Century yang sesungguhnya.

Rekayasa perubahan Nilai CAR Bak Century dilakukan dengan sadar oleh pihak Manager Bank Century dan salah satunya adalah Pihak Auditor Internal.Hal ini melanggar ketentuan PBI No lO/30/PBI/ 2008 yang menyatakan, bahwa bank yang dapat mengajukan FFJP adalah bank dengan CAR positif. Selain itu, sebagai jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp467,99 miliar, ternyata tidak secure menurut penilaian Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM (DKBU) BI, sehingga nilai jaminan hanya sebesar 83% dari plafon FPJP. Hal ini melanggar ketentuan PBI N0 10/26/PBI/2008 juncto PBI No.lO/ 30/PBI/2008 yang menyatakan, bahwa jaminan dalam bentuk asset kredit minimal 150% dari plafon FPJP.

Pelanggaran Auditor Independen pada Kasus Bank Century

Menurut Farid Prawiranegara salah seorang Akuntan Publik mengatakan bahwa pada kasus Bank Century ini, pada dasarnya Perusahan yang dimaksud adalah Bank Century telah dengan sengaja melakukan pelanggaran dengan mempunyai niat dan ide meningkatkan Likuiditas dan Prospek perusahaan namun tidak sesuai dengan semestinya. Seorang Auditor independent dalam hal ini mengetahui bahwa tujuan bank Century bermaksud buruk dengan memberika informasi yang buruk pada Masyarkat dalam hal ini nasabah bank, namun hal itu juga disetujui oleh Aditor Independen saat itu. Kondisi Bank Century pada 3 tahun terakhir sebelum kasus ini terbongkar kondisi keuangan sudah tidak layak lagi.

Hal ini dapat diketahui ketika para nasabah ingin mencairkan dana dan ketika Bank Century tidak mampu lagi dalam melunasi surat-surat berharga yang beredar di masyarakat. Meskipun kondisi keuangan bank century 3 tahun terakhir sudah tidak layak lagi, dalam hal ini dapat di katakana bangkrut, namun tindakan Auditor independen dan Rekan tidak meengakui bahwa adanya ketidak beresan yang terjadi pada Bank Century.

Dalam opininya di laporan Opini Auditor Independen menyatakan bahwa Kondisi Bank Century yang seharusnya bisa dikatakan sudah tidak layak (Disclaimer), di ubah menjadi Wajar tanpa Pengecualian. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap para Investor. Ketika seorang Investor mengetahui bahwa Opini Auditor Independen pada Bank Century wajar tanpa pengecualian terhadapa laporan keuangan yang mencerminkan kondisi keuangan Bank Century maka tidak ada alasan atau keraguan untuk melakukan Investasi atau membeli saham dari Bank Century. Hingga pada akhirnya Bank Indonesia (BPK) mulai curiga dan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi keuangan Bank Century dan mendapatkan hasil yang buruk yang dapat di lihat dari nilai CAR Bank Century sebesar negative 3.53%.

Pihak-pihak yang terkait dalam Kasus Bank Century:

  1. Pihak Manajemen Bank Century

Pihak inilah yang melakukana kecurangan dan memberikan informasi yang menjebak Investor maupun para Nasabah Bank untuk terus percaya bahwa Bank century berada dalam kondisi yang baik, meskipun kenyataan yang sesungguhnya kondisi perekonmian selama 3 tahun terakhir sudah tidak layak lagi. Dalam hal ini Bank mengalami Kesulitan Likuiditas, tingkat CAR mencapai minus jika dibandingkan dengan nilai CAR pada umumnya minimal positif 8%.

  • Pihak Auditor Independen

Pihak yang dengan sengaja membantu pihak manajemen untuk melakukan kecurangan membagi Risiko kepada nasabah. Peranan Auditor yang seharusnya adalah memberikan kepketerpaksaan, yang disebut dengan Auditor Independen.Dalam kasus Bank Century, menyatakan bahwa Auditor pada 3 tahunterakhir telah melakukan pelanggaran dengan memberikan Opini yang salah pada masyarakat atau kepada public mengenai Kondisi Bank Century yang sesungguhnya.

  • Pihak Pemerintah (BI)

Dalam kegiatannya Bank Indonesia seharusnya mengetahui keanehan yang terjadi, namun pada Kasus diatas diduga terjadi kerjasama dengan bank century mengenei pemberian FPJP, yang pada dasrnya aturan pemberian FPJP adalah harus kepada bank yang mempunyai nilai CAR minimal 8%, pada nyatanya ketika Bank Century mengajukan permohonan aturan tersebut di ubah bank dapat diberikan FPJP dengan syarat yang mudah yaitu memiliki nilai CAR positif, sebelum melkukan persetujuan pemberian FPJP diketahui bahwa nilai CAR bank Century adalah negative 3.53%, sehingga seharusnya Bank Century tidak dapat diberikan FPJP.

  • Masyarakat Umum / nasabah

Adalah pihak yang menanggung risiko yang diakibatkan ketidakprofesionalnya seorang Auditor independen dan juga kecurangan manajemen Bank Century.

  • Akuntan Publik

Pihak yang mendapat dampak akibat tindakan seorang auditor yang bertugas di bank century, sehingga kemungkinan masyarakat tidak mudah percaya lagi terhadap Akuntan Publik, sehingga akan mengancam masa depan dari calon-calon Akuntan Publik.

Pelanggaran yang dilakukan Auditor Independen menurut Standar Profesional Akuntan Publik(SPAP) pada kasus Bank Century.

  1. Berdasarkan Standar Umum kedua SPAP No.04 mengatakan bahwa “Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi, dalam sikap mental dipertahankan oleh Auditor”.

Standar di atas mengaharuskan Seorang auditor bersikap independen, artinya seorang auditor tidak mudah dipengaruhi, hal ini karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum .Dengan demikian tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun. Dalam kasus Bank Century, Auditor telah melanggar hal ini, Auditor lebih berpihak pada kepentingan perusahaan yaitu dengan membohongi masyarakat memberikan opini yang salah yang tidak sesuai dengan fakta dan kondisi keuangan yang sesungguhnya.

Seorang Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur atau pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen.

  • Kepercayaan Masyarakat umum atas Independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan Profesi Akuntan Publik.Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi sikap auditor ternyata berkurang bahkan juga kepercayaan masyarakat dapat berkurang yang disebabkan oleh keadaan yang oleh mereka berpikiran sehat dianggap dapat mempengaruhi sikap independent tersebut.

Jika hal ini di hubungkan dengan kasus Bank Century, maka Auditor yang bertugas pada bank Century telah melanggar SPAP, dengan memberikan informasi yang salah kepada masyarakat umum telah membawa dampak negative bagi seluruh Akuntan Publik.

  • Berdasarkan SPAP No.08 menyatakan bahwa Laporan Audit harus menyatakan apakah laporan keuangan  telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diindonesia.

Istilah Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang digunakan dalam standar pelaporan pertama dimaksudkan meliputi tidak hanya prinsip dan praktik akuntansi tetapi juga metode penerapannnya, standar peloporan pertama tidak mengaharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta, namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan sesuatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip Akuntansii tersebut.Jika terdapat pembatasan dalam meberikan opini dari pihak menejemen maka opini yang seharusnya adalah wajar dengan pengecualian. Dalm kasus Bank Century, Opini seorang auditor sudah tidak independen lagi, banyak hal yang seharusnya diungkapkan pada publik mengenai kondisi perusahaan berdasarkan laporan keuangan yang sudak tidak layak lagi atau bangkrut, namun opini yang disajikan sebaliknya. Hal ini sangat melanggar Kepatuhan Terhadap Prinsip Akuntansi berterima Umum.

Simpulan

Tujuan audit atas laporan keuangan perusahaan oleh auditor independen pada dasarnya untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam segala hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum di Indonesia. Laporan Auditor merupakan sebuah sarana bagi akuntan public untuk menyatakan pendapatnya atau apabila keadaan mengharuskan untuk tidak menyatkan pendapat tanpa dipengaruhi oleh pihak-pihak manajemen atau pemilik sebuah perusahaan.Pada Kasus di atas Auditor independen tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, sebaliknya Auditor sudah tidak memberikan opini yang sesungguhnya mengenai keadaan dan kondisi perusahaan yang sesungguhnya. Pada awal pelaksanaan audit, auditor melaksankan tugasnya dengan baik. Sehingga kondisi Bank Century yang sesungguhnya sudah diketahui.Namun dengan sadar apa yang seharusnya di laporkan atau yang seharusnya diketahui oleh masyaraket pengguna informasi hasil Audit tidak sepenuhnya benar adanya.

Sehingga dalam melaksanakan tugas dan Fungsi sebagai Auditor independen, harus diketahui bahwa audit atas laporan kkeuangan dilakukan guna memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material baik Yng disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan seperti pada kasus bank century.

Referensi

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), “Standar Profesional Akuntansi Publik”,Salemba Empat, Jakarta, 2001.

Iqbal. 2010. Buka dulu aliran dana bail out century. (http://equilibrium.fe.ugm.ac.id/Opini/buka-dulu-aliran-dana-bail-out-century.php),diakses pada tanggal 15 Oktober 2010

Megawati. 2010. Kronologis Kasus Bank Century (http://www.indonesianvoices.com/index.php?option=com_content&view=article&id=147%3Akronologis-kasus-bank-century&catid=1%3Alatest-news&Itemid=56),Diakses  tanggal  15 oktober 2010

Necrpolidiz. 2010. Public accountability review (http://www.scribd.com/doc/27308211/Public-Accountability-Review-%E2%80%93-Kasus-Bank-Century), Diakses pada tanggal 15 Oktober 2010

Prawiranegara. 2010. Kasus century dari sudut pandang akuntan (http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/kasus-century-dari-sudut-pandang-akuntan/), diakses pada tanggal 15 januari 2010

Setiyanto. 2010. Kumpulan Kisah kasus bank century (http://trisetiyanto.wordpress.com/2009/10/10/kmpulan-kisah-kasus-bank-century/) diakses pada tanggal 15 Oktober 2010

Author: Daniel Sugama Stephanus

Power & Speed Metal is my music... Adventure is my hobby... Social transformation is my passion...

Leave a comment