Selayang Pandang Akuntansi Forensik dan Audit Invetigatif

Pengantar

Fraud atau kecurangan telah mejadi penyakit akut di masyarakat Indonesia saat ini.  Manifestasi fraud seperti korupsi yang terjadi di sektor publik (pemerintahan), penggelapan yang terjadi di sektor privat (swasta) sudah menjadi hal yang jamak dilakukan oleh para pelaku usaha dan birokrat dari level atas sampai bawah untuk memperlancar usahanya.  Demikian pula dengan suap, sebagai salah satu bentuk fraud juga banyak dilakukan oleh masyarakat umum yang ingin urusannya lancar atau menghindar dari kasus hukum seperti bila melanggar peraturan lau lintas.

Fraud bukan saja permasalahan hukum semata, fraud yang nyaris telah menjadi perilaku keseharian, walau belum bisa dikatakan menjadi budaya, dapat terkait bahkan terkait erat dengan Ilmu Akuntansi.  Merebaknya fraud ditimpali dengan berkembangnya sub keilmuan akuntansi yang bukan semata untuk mengungkap fraud tetapi juga bisa untuk mencegah fraud terjadi.  Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif lahir sebagai anak ilmu akuntansi yang berguna untuk melawan fraud dan anak-anaknya seperti korupsi, penggelapan, penyalahgunaan aset, pelaporan yang menyesatkan, penyuapan, dan berbagai tindakan kecurangan lainnya.

Untuk mengetahui lebih jauh lagi mengenai Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif (AFAI) baik secara umum maupun membaca kasus di sektor perbankan, akan dipaparkan di bawah ini.  Belajar untuk memberi kontribusi mencegah, mengurangi, dan menindak fraud.  Baik fraud di sektor publik (pemerintahan) maupun sektor privat (swasta).

 

 

Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif pada Tindakan Pidana Perbankan

Fraud can encompass any crime for gain that uses deception as its principal modus operandus”  (Assocition of Certified Fraud Examiners)

 

Fraud is an array of irregularities and illegal acts characterized by intetional deception” (The Insitute of Internal Auditor).

 

Fraud adalah tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam governance perusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak adil atau illegal” (International Standards of Auditing seksi 240).

 

Jadi, fraud adalah manipuasi untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain.  Fraud menurut ACFE terjadi karena 3 alasan (fraud triangle) keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), dan kebutuhan (need).  Ada juga yang menyatakan bahwa penyebab fraud adalah kesempatan (opportunity), tekanan (pressure), dan rasionalisasi (rasionalization).  Sedangkan pelaku farud dapat dibedakan menjadi 2 kelompok, accidental fraudsters (pelaku fraud isidental) pelaku fraud yang melakukan fraud karena ada kesempatan dan kebutuhan.  Sedangkan pathological farudsters (pelaku fraud patological) yaitu pelaku fraud yang mencari-cari kesempatan untuk kesenangan dan bersenang-senang.

 

Gambar 1.  Fraud Triangle, Penyebab Terjadinya Fraud (Cressey, 1953)

 

 

 

 

Gambar 2.  Fraud Diamond, Pelaku Fraud (Kranacher, 2010)

 

 

Gambar 3.  Fraud Tree (ACFE)

 

 

 

 

Fraud di Perbankan

Fraud atau tindak pidana terkait perbankan adalah sebagai berikut.

“Perbuatan pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crimes through the bank) dan sasaran (crimes against the bank)”

“Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang disengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung” (SE BI No.13/28/DPMP tanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum).

Jadi, Fraud perbankan adalah tindakan melanggar ketentuan internal (sistem operasional prosedur) dan atau perundang-undangan yang belaku demi kepentingan pribadi atau pihak lain yang berpotensi merugikan bank, nasabah, atau pihak lain baik secara materil maupun non materiil.  Bisa juga tindakan penyimpangan, pembiaran, mengelabui, menipu, atau memanipulasi  bank, nasabah bank, atau pihak lain di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank yang megakibatkan kerugian atau pihak lain memperoleh keuntungan keuangan langsung maupun tidak langsung.

 

Tindak Pidana di Bidang perbankan

Tindakan Pidana di bidang perbankan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu (1)tindakan pidana perbankan yang melanggar Undang-Undang perbankan, dan (2) tindakan pidana di bidang perbankan yang tidak melanggat Undang-Undang Perbankan.

Tindak pidana perbankan dengan melanggar UU Perbankan, terdiri dari tindakan-tindakan berikut ini.

  • Pendanaan

Tindakan pidana perbankan terkait dengan pendanaan seperti: (1) Menghimpun dana tanpa ijin OJK; (2) Pencatatan dana yang sebenarnya tidak ada setoran; (3) Tidak dicatat dana yang sebenarnya ada setoran; (4) Penarikan dana dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah; (5) Pemberian marketing fee atau special rate/bonus/bunga/marjin simpanan kepada pihak tertentu secara pribadi; dan (6) Pemberian ketengan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan tidak sesuai dengan prosedur bank (rahasia bank).

  • Kredit atau pembayaran

Tindakan pidadna perbankan terkait dengan kredit atau pembayaran seperti: (1) Rekayasa pemberian kredit (fiktif, topangan, dan menampung pengeluaran yang tidak jelas); (2) Mark Up nilai taksaksi agunan untuk memenuhi kredit maksimum yang diberikan; (3) Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit dengan cara melakukan pemecahan kredit untuk beberapa kelompok usaha (pass through loan, swap loan, dan lainnya); (4) Menerima dana/komisi dari debitur sehubungan dengan pencairan kredit; (5) Menggunakan potongan biaya provisi dan administratif untuk kepentingan pribadi; (6) Tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan  bank atas pembayaran angsuran atau pelunasan kredit dari debitur; (7) Pemarikan agunan tidak sesuai ketentuan.

  • Pemberian Jasa

Tindakan pidana perbankan dalam bentuk pemberian jasa dilakukan dengan cara seperti: (1) Jual beli valuta asing untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu; (2) Pemberian bank garansi yang disengaja untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan bank.

  • Operasional Akuntansi

Tindakan pidana perbankan dalam bentuk operasi akuntansi yang dilakukan dengan cara-cara seperti: (1) Melakukan perubahan parameter bunga atau bagi hasil sehingga biaya dana meningkat dan dipindahkan ke tabungan oknum; (2) Pembukuan hasil transaksi valuta asing dengan rate yang tidak sama dengan yang tertera atau tertulis pada deal slip; dan (3) Window dressing.

  • Operasional Lainnya

Tindakan pidana perbankan dalam bentuk operasional lainnya seperti tindakan-tindakan (1) Pengadaan barang atau jasa lebih mahal dari harga pasar (mark up); (2) Pengambilan uang tunai dari khazanah bank; (3) Penghilangan atau pemusnahan dokumen bank; (4) Penggelapan pajak dan pendapatan bank seperti denda, bunga kredit, dan lain sebagainya: (5) Penyalahgunaan password karena sharing password; dan (6) Penyalahgunaan dana hasil penerimaan denda atau dana kebajikan pada bank syariah.

 

Sedangkan tindak pidana di bidang perbankan di luar Undang-Undang Perbankan merupakan tindakan atau perbuatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok bank.  Tindakan-tindakan seperti perbuatan kriminal yang melanggat KUHP, Undang-Undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, dan berbagai tindakan lainnya.

 

Indikasi Tindakan Pidana Bank

Tindakan-tindakan pidana bank dapat terlihat bila ditemukan indikasi-indikasi seperti tindakan (1) Menghimpun dana tanpa ijin OJK; (2) Mencatat dana tanpa setoran; (3) Tidak mencatat dana yang disetorkan; (4) Menarik dana nasabah tanpa ijin nasabah: (5) Marketing fee atau margin simpanan kepada nasabah tertentu; (6) Membuka rahasia bank.  Rahasia bank hanya bisa dibuka atas ijin OJK atau untuk peneyelidikan pengadilan atau kepentingan perpajakan; (7) Rekayasa pemberian kredit; (8) Mark up nilai realisasi agunan; (9) Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); (10) Pelunasan kredit dari hasil pencairan kredit lainnya; (11) Rekayasa Laporan Keuangan Debitur; (12) Pemberian kredit yang melanggar sikap kehati-hatian; dan indikasi-indikasi lainnya.

 

 

Ruang Lingkup Tindak Pidana Perbankan

Ruang lingkup Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) adalah tindakan pidana di bidang perbankan dan kegiatan usaha pokok perbankan yang melanggar Undang-Undang Nomer 7/1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomer 10/1998 Pasal 46—50A dan Undang-Undang Nomer 21/2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 59—66.

Secara detail Tipibank adalah sebagai berikut. (1) Perizinan didasarkan pada Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dan Pasal 59 Undang-Undang Perbankan Syariah; (2) Rahasia Bank didasarkan pada Pasal 47—47A Undang-Undang Perbankan dan Pasal 60–61 Undang-Undang Perbankan Syariah; (3) Pengawasan Bank didasarkan pada Pasal 48 Undang-Undang Perbankan dan Pasal 62 Undang-Undang Perbankan Syariah; (4) Kegiatan Usaha Bank didasarkan pada Pasal 49 Undang-Undang Perbankan dan Pasal 63 Undang-Undang Perbankan Syariah; (5) Pihak Terafiliasi didasarkan pada Pasal 50 Undang-Undang Perbankan dan Pasal 64 Undang-Undang Perbankan Syariah; (6) Pemegang Saham didasarkan pada Pasal 50A Undang-Undang Perbankan dan Pasal 65 Undang-Undang Perbankan Syariah; dan (7) Prinsip Kehati-Hatian didasarkan pada Pasal 66 Undang-Undang Perbankan Syariah.

 

Pendeteksian, Pencegahan, dan Penanganan Tipibank (Fraud di Perbankan)

Deteksi, pencegahan, dan penanganan Fraud atau Tipibank dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasar pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.  Terdiri dari kewenangan-kewenangan untuk pengaturan dan pengawasan menegai (1) kelembagaan; (2) kesehatan bank; (3) aspek kehatia-hatian; dan (4) pemeriksaan bank.

Kewenangan OJK dalam pengaturan dan pengawasan perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/1992 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah.  Kewenangan OJK tersebut meliputi (1) tindakan pemeriksaan terhadap bank. Naik secara berkala ataupun setiap waktu apabila diperlukan sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Perbankan. (2) tindakan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan dan mengambil data atau dokumen dari setiap tempat yang terkait bank. (3) tindakan pengawasan dengan  memeriksa dan mengambil data, dokumen, dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian OJK memiliki pengaruh terhadap bank. (4) tindakan memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu, baik rekening simpanan maupun rekening pembiayaan.

Sedangkan bank memilki kewajiban yang termaktub dalam Undang-Undang Perbankan maupun Undang-Undang Perbankan Syariah terkait degan pemeriksaan atau investigasi.  Kewajiban-kewajiban tersebut adalah (1) menyampaikan keterangan dan penjelasan mengenai usaha dan tatacara seperti yang telah ditetapkan. (2) Memberi kesempatan pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada, serta memberi bantuan yang diperlukan untuk memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan bank.

 

 

 

Deteksi Fraud

Deteksi terhadap Tipibank dan fraud dapat dilakukan oleh OJK dalam bentuk pengawasan (offsite supervision) maupun pemeriksaan (offsite supervision).

Pengawasan (offsite supervision) dilakukan bila ada (1) indikasi dari Redflag, (2) indikasi dari risiko; dan (3) analisis Vertikal dan Horisontal dari kedua indikasi.  Pengawasan secara berkala dengan melakukan penelitian oleh OJK terhadap laporan bank berdasar pada (1) analisis vertikal dan horisontal laporan keuangan bank; (2) rasio-rasio keuangan bank.  Penelitian dan tindak lanjut dapat dilakukan bila ada pengaduan nasabah dan masyarakat.

Pemeriksaan (onsite supervision) dilakukan dengan melakukan tindakan-tindakan(1) penelitian atau pengecekan kelengkapan dokumen; (2) ketaatan terhadap sistem dan prosedur; (3) kunjungan ke nasabah (on the spot); (4) kelarifikasi dan pengecekan ke instansi terkait; (5) dan berbagai tindakan lain yang diperlukan.

Indikasi Fraud di Bank yang paling mencolok adalah (1) ditemukan bukti transaksi fotokopian; (2) tidak melaksanakan seluruh prosedur; dan (3) terjadi lonjakan pencairan kredit.

 

Upaya Pencegahan Fraud di Bank

Upaya pencegahan fraud bukan hanya menjadi tanggungjawab OJK tetapi juga tanggungjawab manajemen.  Tindakan-tindakan pencegahan yang dapat dilakukan meliputi tindakan-tindakan berikut ini.

  1. Good Corporate Governance (GCG)

GCG dilakukan oleh manajemen bank dengan tujuan untuk (1) menghadapi risiko yang semakin kompleks; (2) melindungi kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders); (3) meningkatkan kepatuhan kepada peraturan dan perundang-undangan sert nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan; dan (4) memperkuat kondisi internal perbankan nasional.  GCG dilakukan oleh manajemen bank dengan cara-cara seperti (1) pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Direksi dan Dewan Komisaris; (2) pelaksanaan komite-komite, khususnya komite audit dan fungsi pengendalian internal; (3) penerapan fungsi kepatuhan, independensi dan konsistensi auditor internal, serta peran auditor eksternal.

  1. Manajemen Risiko

Upaya penerapan manajemen risiko didasarkan pada PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum. Risiko-risiko tersebut khususnya adalah risiko umum, risiko reputasi, dan risiko kepatuhan. Manajemen risiko dilakukan dengan tindakan-tindakan (1) pengawasan aktif dari Direksi dan Komisaris; (2) kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit; (3) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen; dan (4) sistem pengendalian informasi yang menyeluruh.

  1. Know Your Customer (KYC)

Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan melakukan tindakan customer due dilligent (CDD) dan enhancing due dilligent(ECDD) dilakukan untuk mengetahui identita nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, melakukan pelaporan bila ada transaksi yang mencurigakan.  Tindakan-tindakan tersebut dilakukan untuk membantu OJK guna melindungi diri sendiri dari ancaman masuknya dana ilegal dalam sistem keuangan dan mencegah terjadinya prkatik pencucian uang.  Hal-Hal wajib dalam Prinsip Mengenal Nasabah adalah menetapkan kebijakan dan prosesur terkait dengan (1) penerimaan nasabah; (2) identifikasi nasabah; (3) pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah; (4) manajemen risiko yang berkaitan dengan Prinsip Mengenal Nasabah.

  1. Fit and Proper Test (FPT)

Tindakan FPT dilakukan bertujuan untuk (1) memastikan industri perbankan dimiliki oleh orang yang berintergritas tinggi untuk pengembangan bank dan tidak memanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau grup; (2) memastikan perbankan dikelola oleh pengurus yang berintegritas tinggi dan kompeten sehingga tercipta perbankan yang sehat; (3) menyediakan informasi Fit & Proper pemilik, pengurus, dan pejabat eksekutif guna pengawasan dan pengaturan bank..

  1. Penugasan Compliance Protector

Dilakukan dengan tindakan-tindakan (1) menetapkan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan OJK dan undang-undang yang berlaku serta komitmen dengan OJK; (2) memantau dan menjaga agar kegiatan usaha bank tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku; (3) memantau dan menjaga kepatuhan bank pada komitmen terhadap OJK; (4) menegah Direksi agar tidakmenyimpang dari ketentuam yang berlaku; dan (5) melaporkan kepada OJK atas Keputusan Direksi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

  1. Internal Audit yang independen

Internal audit harus berperan untuk mencegah fraud, dilakukan dengan tindakan-tindakan sesuai dengan PBI 1/6/PBI/ 1999.  Tindakan-tindakan yang dilakukan seperti (1) analisis dan penilaian seluruh kegiatan bank melalui pemeriksaan langsung dan pengawasan tidak langsung; (2) mengidentifikasi kemungkinan perbaikan dan efisiensi; (3) memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif atas kegiatan yang diperiksa pada setiap tingkatan manajemen; (4) melaporkan kepada OJK pelaksanaan audit dan pokok-pokok hasil audit serta setiap temuan audit yang diperkirakan menganggu kelangsungan usaha bank.

  1. Pengelolaan sumber daya manusia

Sumberdaya Manusia sebagai sumberdaya utama bank harus dikeloa dengan baik dan ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu. Pengelolaan SDM dilakukan dengan tindakan-tindakan (1) peningkatan akuntabilitas, integritas, dan kompetensi SDM secara berkala; (2) pemberian reward yang memadai; (3) penegakan hukum dan pemberian sanksi yang tegas dan kongkrit; dan (4) penerapan sistem rotasi dan mutasi secara berkal.

 

Penanganan Tindak Pidana Bank

Dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesua dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang OJK.

Pejabat penyidik  à  Penuntutan oleh Jaksa  à  Peradilan

Kewenangan OJK hanya penyidikan sedangkan penangkapan bekerja sama degan Kepolisian Republk Indonesia.

 

Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif untuk Menguungkap Fraud

Fraud (korupsi dan penggelapan) terjadi karena (1) lack of governance; dan (2) moralitas pelaku.

Merupakan white colar crime (Edwin Z.) sebagai indikasi dari penyakit materialisma.

 

Akuntansi Umum dan Forensik

Jasa Akuntan Publik meliputi (1) Audit Umum (reasonbale assurance) audit ang menghasilka opini (unqualified opinion, qualified, adverse, & disclaimer); (2) Review (limited assurance); (3) Audit dengan prosedur yang disepakati (agreed upon procedures) dan tidak memunculkan simpulan; (4) Audit Investigatif (5W + 2H); (5) Jasa Konsultasi.

Perbedaan tujuan masing-masing jasa-jasa audit adalah sebagai beikut.

  1. Tujuan Audit atas Laporan Keuangan

Memastikan kewajaran penyajian laporan keuangan yang dibuat dan disajikan oleh Pimpinan Perusahaan dengan hasil akhir opini akuntan publik berupa satu dari 4 pilihan opini (unqualified opinion, qualified, adverse, & disclaimer).

  1. Tujuan Audit Agreed Upon Procedures

Sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja yang dituangkan dalam perintah pelaksanaan prosedur-prosedur dalam kontrak (perikatan).

  1. Tujuan Audit Investigatif

Untuk mencari dan menemukan serta mengumpulkan termuan berprinsip pada 5W dan 2 H (what, where, when, who, why, how, and how much).

 

Audit Investigatif (Audit Bertujuan Khusus)

Merupakan pekerjaan audit yang berhubungan dengan eksaminasi (litigasi) perkara di pengadilan.  Karenanya argumen berbasis aturan hukum menjadi sebuah keniscayaan.  Audit investigatif = akuntansi + Pengauditan + Hukum. Sinergi untuk menemukan dan mengumpulkan bukti hukum.

Dilakukan untuk menemukan alat bukti hukum, merupakan laporan visum (mosaik) yang beyond reasonable doubt.  Prinsip 5W + 2H (What, Where, When, Who, Why, How, and How Much).

 

Kejahatan Korupsi melibatkan uang negara (sektor publik), sedangkan untuk sektor privat (swasta) disebut dengan penggelapan.  Unsur kejahatan keuangan terdiri dari: (1) seseorang (barang siapa), dengan sengaja (witten en willen); (2) ada perbuatan melawan hukum (onrechmatigdead); (3) ada upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasinya; da (4) terdapat akibat (kausalitas) kerugian bagi korporai atau negara.

 

Pelaku Tindak Pidana (Pasal 55 dan 56 KUHP)

Pelaku à Penyuruh à Pembantu à Ikut serta

 

Kesaslahan (Scoeld) dan Putusan Hakim

Pasal 1 KUHP menyebutkan bahwa “tidak ada perbuatan yang dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undadng-undang yang telah ada terlebih dahulu daripada perbuatannya itu sendiri (geen straft zonder schoeld”).  Sedangkan pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

 

Pembuktian dan Alat Bukti

Audit Investigatif merupakan bagian dari 5 alat bukti hukum, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP terdiri dari: (1) Keterangan ahli (paling kuat). (2) Surat atau dokumen (kuat). (3) Keterangan saksi (lemah). (4) Keterangan Terdakwa (paling lemah). (5) Petunjuk (pelengkap).

Pembuktian merupakan suatu ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan dipergunakan hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan.  Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada si terdakwa.

 

Figur Auditor

  1. Think like a thief.
  2. Act like a detective.
  3. Honest like a messenger of God.

 

Deteksi Fraud

 Penugasan auditor forensik dan investigatif berdasar permintaan atau aduan atau laporan peristiwa tindak pidana (5W + 2H).

Tindak pidana korupsi adalah tindakan “Penyimpangan”.  Penyimpangan = Seharusnya veersus Senyatanya.  Dibuktikan dengan Report Model Matrix.

Tindak pidana korupsi harus diikuti dengan perhitungan kerugian negara (ata korporasi untuk penggelapan).  Terdiri dari 5 metoda perhitungan dan merupakan kompetensi Akuntan.

Pelaksanaan Audit Forensik  dilakukan untuk memperoleh kejelasan tentang 5W dan 2H:

  1. What, apayang sedang terjadi?

Menjawab hipotesis:(1) apa yang terjadi? (2) apa yang dilakukan? (3) apa jenis kejahatan yang dilakukan? (4) apa yang dapat dijadikan bukti? (5) Dengan apa si pelaku melakukan kejahatan?

  1. Where, kapankah kejadian tersebut terjadi?

Menjawab hipotesis: (1) dimana tempat kejadian perkara (TKP)? (2) Dimana letak keberadaan barang-barang bukti? (3) dimana pelaku dan saksi-saksi berada saat kejadian berlangsung.

  1. When, dimanakah kejadian tersebut terjadi?

Menjawab hipotesis: (1) kapan kejahatan itu dilakukan? (2) kapan kejahatan dilakukan? (3) kapan kejahatan dilaporkan?

  1. Who, siapa yang melakukan dan yang terlibat?

Menjawab hipotesis: (1) siapa yang melaporakan? (2) siapa pelakunya? (3) siapa yang terlibat? (4) siapa yang dapat menambah keterangan? (5) siapa yang pertama mengetahui?

  1. Why, mengapa dilakukan?

Menjawab hipotesis: (1) mengapa perbuatan itu dilakukan (motif)? (2) mengapa si pelaku menggunakan cara-cara demikian (modus operandi)? (3) mengapa perbuatan itu bisa dilakukan (kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) atau peluang melakukan tindak pidana)?

  1. How, bagaimana terjadinya?

Menjawab hipotesis: (1) bagaimana kejahatan tersebut dilakukan? (2) bagaimana kejahatan itu dadpat terjadi? (3) bagaimana akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut?

  1. How Much, berapa kerugian yang diderita?

Menjawab hipotesis: (1) berapa besar kerugian keuangan yang terjadi? (2) kerugian berkriteria nyata dan pasti jumlahnya? (3) Kerugian harus bersifat kas karena hukum tidak mengelaborasi kerugian yang bersifat akrual dan tidak bisa menerima kerugian dalam bentuk analisis atau potensial.

 

Penyimpangan (Das Sollen dan Das Sein)

Penyimpangan terjadi saat kriteria atau aturan yang seharusnya dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi atau fakta yang senyatanya terjadi.

 

Contoh: Report Model Matriks

 

No. Unsur Tindak Pidana Fakta Perbuatan Bukti yang Mendukung
1. Setiap orang Mr. X adalah Pimpinan BUMN 1.       Keterangan Mr. X.

2.       KTP atas nama Mr. X.

3.       SK Pengangatan

2. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi Pada tanggal 11 Januari 2016 melakukan pembayaran yang masuk ke rekening pribadi dengan nomor rekening 1133555777 1.       Keterangan Mr. X.

2.       Keterangan saksi.

3.       Keterangan petugas bank.

4.       Print out rekening bank.

5.       Dan lain sebagainya.

3. Dengan cara melawan hukum Penyimpangan standar 1.       SOP BUMN.

2.       Keterangan saksi.

3.       Dan lain sebagainya

4. Merugikan keuangan negara atau korporasi Negara rugi 5 Milyar Rupiah 1.       Keterangan alhi (auditor).

2.       Laporan kerugian keuangan.

3.       Dan lain sebagainya.

 

Contoh: Model Narative – Pemeriksaan Akun Piutang

  1. Obyek Audit

Mutasi piutang PT XXX untuk perioda 1 Januari 2011 sampai dengan 30 April 2015

  1. Prosedur Audit
  • Dapatkan catatan pembelian piutang perioda …
  • Tentukan keakurasian matematis mutasi piutang dengan cara …
  • Dapatkan dokumen-dokumen piutang … dan seterusnya …
  1. Hasil Penerapan Prosedur Audit
  • Kami telah mendapatkan dokumen piutang …
  • Hasil pengujian keakuratan matematis mutasi piutang terdapat …
  • Terdapat pemberian Piutang kepada XXX … tanggal … yang patut diduga …
  • Hasil wawancara dengan petugas … bernama … tanggal … pukul …

 

Perhitungan Kerugian Negara dan Korporasi

Salah satu unsur dari tiga unsur dalam Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) atau penggelapan dalam korporasi adalah eksistensi kerugian keuangan negara karena korupsi dan korporasi karena penggelapan.  Secara normatif (das sollen) meminta Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atau penggelapan yang harus berkriteria “nyata dan pasti jumlahnya”.

Terdapat berbagai ragam norma dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), baik dalam hukum perdata, pidana, dan administratif.  Terdapat berbagai konsep dalam Perhitungan Kerugian Keuangan, seperti total loss, adjusted total loss, economic loss, accounting loss, opportunity loss, riel loss, dan lain sebagainya.

 

Contoh kasus ragam metoda Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), hasil kajian terhadap 18 putusan atas kasus di KPK

  1. Kerugian keseluruhan dengan beberapa penyesuaian (adjusted total loss): 3 kasus.
  2. Selisih antara harga kontrak dengan harga pokok pembelian atau harga pokok produksi: 5 kasus.
  3. Selisih antara harga kontrak dengan harga atau nilai pembanding: 4 kasus.
  4. Penerimaan yang menjadi hak negara tetapi tidak dilaporkan ke kas negara: 2 kasus.
  5. Pengeluaran yang tidak sesuai dengan anggaran, digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu: 1 kasus.

 

Laporan Perhitungan Negara

  1. Perbuatan si pelaku melawan hukum: Perbuatan yang dilakukan si pelaku nyata-nyata melanggar aturan hukum
  2. Terdapat kesalahan (schoeld) pada di pelaku: Dapat dibuktikan bahwa si pelaku melakukan tindakan melanggar hukum.
  3. Terjadinya kerugian keuangan korporasi: Kerugian dapat dihitung secara nyata dan pasti jumlahnya.
  4. Terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian: Terdapat hubungan atau persesuaian antara perbuatan si pelaku dan kerugian.

 

Perhitungan Kerugian Keuangan

Kerugian keuangan adalah berkurangnya keuangan korporasi atau negara yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum baik sengaja (dolus) atau lalai (culpe) atau pembiaran (by omission).  Besarnya jumlah kerugian diperoleh dengan melakukan penelitian terhadap kumpulan barang bukti berbentuk data, informasi, laporan, kesaksian yang kemudian dapat untuk menetapkan besarnya jumlah kerugian dengan membandingkan antara yang seharusnya (das sollen) dengan kenyataannya (das sein).  Persesuaian antara perbuatan dan peristiwa dapat diikuti:  Peristiwa (fakta dan proses keterjadian) à Perbuatan (unsur melawan hukum) à Jumlah kerugian negara atau korporasi à Pro Justisia

 

 

 

DISKUSI

  1. Apakah Ketaatan dan Prosedur pada Sistem Informasi sebagai deteksi Fraud.

Red flag sebagai tanda-tanda awal terjadinya fraud terlihat dari luar dan menjadi acuan awal dilakukannya pemeriksaan.  Pemeriksaan dilakukan dari luar lokasi fraud (offsite).  Bila terindikasi kuat terjadi fraud baru dilakukan pemeriksaan di lokasi terjadinya fraud (onsite).

Contoh: Bila ada kebijakan tertentu yang terkadang dilewati oleh Bank.  Merupakan indikasi (red flag), tetapi bisa tidak ditindaklanjuti karena tidak membahayakan Bank dan tidak melanggar prinsip kehati-hatian bank.

  1. Deteksi di Perbankan tinggi baik di Sistem Pengendalian Internal (SPI) maupun Good Corporate Governance (GCG), kecepatan mendeteksi sering kali terlambat. Mengapa?

Penangan fraud diperbankan terkesan lambat karena ada banyak pertimbangan.  Sebagai contoh dalam kasus Melinda Dee, terjadi karena ada faktor kesalahan nasabah dengan memberikan kepercayaan berlebih pada Malinda Dee (menandatangani cek kosong dalam jumlah banyak untuk mempermudah transaksi).  Berlangsung lama dan tidak diketahui oleh Manajemen Bank.  Pihak Manajemen Bank juga melakukan kesalahan karena tidak melakukan prosedur konfirmasi pada transaksi yang dilakukan oleh Melinda Dee untuk klien-klien premium, karena faktor kenyamanan pelanggan yang diutamakan.  Adanya kelemahan sistem yang dimanfaatkan oleh Melinda Dee selama bertahun-tahun.   Setelah menumpuk di belakang baru ketahuan.

Penanganan korupsi masih bersifat represif (tangkap tangan dan pembuktian hukum) tidak ada efek jera seperti pemiskinan dan hukuman kurungan dalam jangka panjang.  Sehingga, koruptor tidak terlalu takut dihukum, karena setelah keluar dari kurungan penjara tetap kaya dari hasil korupsinya, bahkan bertambah kaya karena kekayaan hasil korupsinya telah berbunga-bunga.

  1. Bagaimana Peran Auditor Internal dalam mendeteksi Fraud?

Auditor hanya mengeidentifikasi terjadinya fraud melalui red flag saat melakukan penugasan audit dan melaporkannya pada Laporan Auditnya.  Tindakan lebih lanjut (Audit Khusus – Investigastif) baru bisa dilakukan kalau diminta oleh Auditee.

  1. Thema penelitian Akuntansi Forensik dan Investigatif apa yang menarik saat ini?

Semua kasus masih menarik karena belumbanyak penelitian yang dilakukan.  Selain itu, setiap kasus berbeda satu dengan yang lain.  Tetapi, penelitian hanya bisa dilakukan pada kasus yang secara hukum telah putus.

  1. Bila perusahaan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi kemudian terbukti terjadi Fraud di perusahaan tersebut. Apakah ada tuntutan terhadap Auditor yang mengeluarkan opini?

Bila Opini Audit WTP tetapi kemudian terindikasi fraud bukan menjadi tanggung jawab Auditor, asal Auditor telah menjalankan tugas auditnya sesuai dengan prosedur dan prinsip audit dengan baik (Standar Profesional Akuntan Publik).

Sebagai contoh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh Opini Audit WTP tetapi beberapa saat kemudian diketahui terjadi fraud.  BPK menunjukkan Kertas Kerja Audit yang telah dilakukan, dan semua telah dilakukan sesuai sebagaimana mestinya.  Masalah ada pada konsep Materialitas dan Teknik Sampling.  Karena, tidak material dan luput dari sampling.

  1. Penyebab fraud:segitiga fraud) + moralitas. Sistem Pengendalian Internal (SPI) baik tetapi fraud tetap tinggi.  Darimana penanganannya?

Pertama-tama pasti dari diri sendiri, kalau setiap orang sadar bahwa korupsi buruk dan telah tertanam sejak kecil, korupsi pasti dapat diminimalkan.  Kedua, sistem pengendalian secara umum dan dalam setiap entitas berjalan dengan baik maka pencegahan terjadinya fraud dapat berjalan dengan baik dan fraud dapat diminimalkan.  Ketiga, tentu saja hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku fraud seperti pemiskinan dan hukuman kurungan jangka panjang serta penindakan hukum yang tegas dan konsisten akan membuat calon-calon koruptor berpfikir ulang untuk melakukan fraud.

  1. Penanganan dan penindakan terhadap korupsi masih tebang pilih. Bagaimana bisa terjadi?

Masih terjadi tebang pilih dan pesanan untuk penindakan korupsi dikarenakan faktor politik dan perputaran kekuasaan.  Pemimpin yang tegas terhadap koruptor akan banyak memiliki musuh, sehingga penanganan korupsi harus berhati-hati.

Indikasi paling gampang untuk mengetahui politisi tersebut korup atau anti korupsi, bila dalam kegiatan politiknya menggunakan politik uang (money politic) maka dapat dipastikan dia adalah politisi korup.  Karena setelah berkuasa pasti akan berusaha untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya, demikian pula pada para bandar yang mendanainya.  Peran aktif masyarakat untuk memilih ddan mengawasi entah wakil rakyat ataupun pimpinan daerah yang tidak melakukan politk uang dan yang menggunakan politik uang.

  1. Apakah ada audit untuk praktik bisnis syariah?

Prosedur dan proses audit sama untuk semua bentuk bisnis, hanya disesuaikan dengan institusi atau entitas yang akan diaudit.  Understanding business client adalah syarat pertama bagi auditor untuk merencanakan dan melaksanakan proses audit.

 

 

Catatan Akhir

 

Fraud termasuk korupsi yang ada di dalamnya tidak bisa dihilangkan, hanya bisa diminimalkan.  Fraud tidak pernah dilakukan sendirian tetapi selalu berkelompok, sehingga kekuatan mental masing-masing individu untuk menolak fraud harus kuat.  Kuatnya mental untuk menolak fraud harus ditanamkan sejak kecil pada setiap individu, pendidikan (keluarga dan formal) menjadi kunci untuk memperkuat mental anak bangsa.

 

Korupsi bukan dilakukan karena terpaksa tetapi karena memang ada niatan terutama bila menemukan struktur yang buruk, substansi yang rendah, dan perilaku yang menyimpang baik pribadi maupun entitas tempat pelaku berada,  Apalagi bila penegakan hukum rendah, fraud akan merajalela.  Untuk meminimalkan fraud harus ada keinginan politik (political will) dari rezim berkuasa, adanya sistem hukum yang kuat, dan mentalitas serta perilaku masyarakat yang baik.

 

 

 

Dipetik dan disarikan dari:

SEMINAR AKUNTANSI FORENSIK & AUDIT INVESTIGATIF

Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Ma Chung.

Balai Pertiwi Universitas Ma Chung. 19 Maret 2016.

Pembicara: (1)  Maywan (Otoritas Jasa Keuangan); (2)  Dr. M. Achsin (Dosen Akutansi Universitas Brawijaya); dan Moderator: Daniel S. Stephanus (Dosen Akuntansi Universitas Ma Chung)

 

MODUL PEMBELAJARAN SAK – ETAP

MODUL PEMBELAJARAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN – ENTITAS TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK (SAK – ETAP)
 Perubahan standar akuntansi di Indonesia kali ini sangatlah signifikan, dari berbasis USGAAP menjadi berbasis IFRS.  Perubahan ini membawa banyak konsekuensi pada praktik akuntansi, juga demikian dalam persiapan atau pendidikan calon-calon akuntan.  Demikian pula perubahan di praktik bisnis secara umum.
 
Daniel S. Stephanus, SE, MM, MSA, Ak.
Juli 2013
 


 

LATAR BELAKANG

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) telah mengadopsi standar internasional International Financial Reporting Standards baik untuk etentitas yang berakuntabilitas public (SAK IFRS) maupun standar untuk entitas tanpa akuntabilitas public (SAK ETAP).Penerapannya relative rumit (karena masalah kebiasaan) sehingga banyak perusahaan yang terdaftar di bursa efek (listing) melakukan delisiting karena sulit menerapkan SAK IFRS dan memilih untuk menerapkan SAK ETAP.Jadi, SAK ETAP sangat penting.Standar berkembang seiring dengan praktik yang berkembang.Standar Akuntansi di Indonesia terdiri dari 4 (empat) pilar:

  • Standar Akuntansi Keuangan (SAK berbasis IFRS),

Wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas publik seperti: Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN.Dapat diterapkan oleh ETAP atau entitas lainya.Berbasis transaksi, bukan basis industri.  Bertujuan: memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan

Indonesia melakukan adopsi penuh 1 Januari 2012.Pasca Konvergensi PSAK 2012 = IFRS (kecuali IFRS terbaru).  Perbedaan IFRS dengan PSAK dijelaskan dalam Standar bagian depan: (1) Substansi /konseptual; (2) Redaksional; dan (3)Tanggal efektif.  Secara gradual, IFRS sudah diterapkan mengikuti pemberlakuan PSAK yang bersangkutan.Setelah konvergensi  IFRS, PSAK akan berkembang dinamis mengikuti IFRS

 

  • SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)

Diterbitkan pada 17 Juli 2009 dan berlaku efektif pada 01 Januari 2011.PSAK – IFRS dan SAK ETAP disusun dan diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI).Terdiri dari 17 orang mewakili: Akuntan Publik, Akademisi, Akuntan Sektor Publik, dan Akuntan Manajemen.  Hasilnya adalah PSAK dan ISAK

 

  • Standar Akuntansi Syariah

PSAK Syariah disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah.  Berbasis transaksi yang digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah.  Pengembangan dengan model PSAK umum namun berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI.  Pada PSAK (IFRS) 100 – PSAK 106.  Terdiri dari: Kerangka konseptual, Penyajian Laporan Keuangan Syariah, Akuntansi Murabahah, Musyarakah, Mudharabah , Salam, Istishna.

 

  • Standar Akuntansi Pemerintah

Diterbitkan berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 24/2005 dan Peraturan Pemerintah No. 71/2010) yang berbasis akrual.SAP disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.  Komite Standar Akuntansi Pemerintahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).Diterapkan untuk entitas pemerintah dalam menyusun LKPP dan LKPD: (1) instansi pemerintah pusat; (2) Instansi pemerintah daerah; dan (3) BLU (digabung), BUMN (sbg investasi).Entitas sektor publik selain pemerintah menggunakan PSAK 45(pelaporan keuangan entitas nirlaba).

 

Penerbitan standar akutansi melalui suatu proses yang panjang (due process) yang melibatkan berbagai

stakeholder.

 


 

PSAK berbasis IFRS

Disusun untuk emiten, perusahaan public, perbankan, asuransi, dan BUMN.  Dapat diterapkan oleh ETAP atau entitas lain.  Berbasis transaksi dan bukan industry.  Tujuannya untuk memberikan informasi yang relevan bagi user.Adopsi di Indonesia pada 01 Januari 2012.PSAK berkembang mengikuti IFRS dengan perbedaan-perbedaan yang dijelaskan seperti: (1) substansi/konseptuan, (2) redaksional, (3) tanggal efektif).FASB (USGAAP) berbasis industrial (industrial based) yang berpihak pada agen (manajemen).  IFRS berbasis traksaksi (transactional based) yang berpihak pada pengguna khususnya principle (pemegang saham).  PSAK ETAP adalah adopsi dari IFRS for Small Medium Enterprise (SME).

 

 

Mengapa IFRS?

Adopsi IFRS dilakukan karena kewajiban sebagai anggota IFAC yang tercantum pada Statement Membership Obligation (SMO).Juga merupakan hasil kesepakatan sebagai anggota G20 yang ditandatangi di Washington USA pada 15 November 2008 dengan ujuan untuk strengthening transparency and accountability, yang ditindaklanjuti dengan penandatangan di London, UK pada 02 April 2009 dengan tujuan strengthening financial supervision and regulation(to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of high-quality global accounting standards).

 

 

Manfaat IFRS

Diharapkan dengan adanya SAK ETAP, perusahaan kecil, menengah, mampu untukmenyusun laporan keuangannya sendiri,dapat diaudit dan mendapatkan opini audit,sehingga dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana (misalnya dari Bank) untuk pengembangan usaha.Lebih sederhana dibandingkan dengan PSAK – IFRS sehingga lebih mudah dalam implementasinya.Tetap memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan.Adopsi SAK berbasis IFRS diharapkan:

(1)akan meningkatkan daya banding laporan keuangan;

(2) meningkatkan kualitas informasi, khususnya di pasar modal internasional;

(3) mengurangi hambatan asrus modal internasional karena interpertasi laporan keuangan yang sama dan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan;

(4) menurunkan biaya pelaporan multinational corporation;

(5) menurunkan biaya analisis laporan keuangan bagi analis;

(6) meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan best practices.

 

 

Karakteristik IFRS

Principle based (IFRS) versus ruled based (FASB).  Justifikasi professional yang dilakukan untuk: (1) interpretasi dan aplikasi berfokus pada spririt penerapan prinsip; (2) membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi yang mencerminkan realitas ekonomi; dan (3) membutuhkan professional  judgement.Penilaian dilakukan dengan menggunakan fair value, nilai pasar aktif atau penilaian sendiri atau menggunakan jasa penilai.Pengungkapan diperluas bukan hanya kuantitatif tetapi juga kualitatif dengan menambah dan memperluasa catatan-catatan atas laporan keuangan.

IFRS menggunakan “Principles Base “:

  • Lebih menekankan pada intepreatasi dan aplikasi  atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut.
  • Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi.
  • Membutuhkan professional judgment pada penerapan standar akuntansi.
  • Menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri (perlu kompetensi) atau menggunakan jasa penilai.
  • Mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak baik kuantitaif maupun kualitatif.

 

 

SAK ETAP (IFRS for SME)

SAK ETAP:  Standar akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.ETAP adalah entitas yang: (1) tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan (2) menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.SAK ETAP menggunakan acuan IFRS for Small Medium Enterprises (SME) yang lebih sederhana antara lain:

  • Aset tetap, tidak berwujud menggunakan harga perolehan.
  • Entitas anak tidak dikonsolidasi tetapi sebagai investasi dengan metode ekuitas.
  • Mengacu pada praktik akuntansi yang saat ini digunakan.
  • Laporan keuangan sesuai SAK ETPA menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas entitas yang berguna bagi pengguna luas.

 

Diharapkan dengan adanya SAK ETAP, perusahaan kecil dan menengah dapat menyusun laporan keuangannya sendiri dan dapat diausit untuk mendapatkan opini audit.Informasi keuangan yang sederhana tetapi memberikan informasi yang andal.SAK ETAP disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan kondisi Indonesia.

 

Entitas signifikan

Entitas memiliki akuntabilitas publik signifikan jika:

  • Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau
  • Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang adan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
  • Harus menggunakan PSAK – IFRS based
  • Namun, dapat menggunakan SAK ETAP jika ada regulasi yang mengijinkan penggunaan SAK ETAP.

 

 

Mengapa SAK ETAP Harus Diterapkan?

PSAK – IFRS based sulit diterapkan bagi perusahaan menengah kecil mengingat penentuan fair value memerlukan biaya yang tidak murah.PSAK – IFRS rumit dalam implementasinya seperti kasus PSAK 50 dan PSAK 55 meskipun sudah disahkan tahun 2006 namun implementasinya tertunda bahkan 2010 sudah keluar PSAK 50 (revisi).PSAK – IFRS menggunakan principle based sehingga membutuhkan banyak professional judgement.PSAK – IFRS perlu dokumentasi dan IT yang kuat .SAK ETAP sebagai solusi utk SME (ETAP).

SAK ETAP diterbitkan tahun 2009 berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan lebih awal yaitu 1 Januari 2010.Diterapkan secara retrospektif, jika tidak praktis diperkenankan prospektif.  Diberlakukan Prospektif dengan cara:

  • Mengakui semua aset dan kewajiban sesuai SAK ETAP.
  • Tidak mengakui aset dan kewajiban jika tidak diijinkan oleh SAK ETAP.
  • Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai SAK ETAP.
  • Menerapkan pengukuran aset dan kewajiban yang diakui sesuai SAK ETAP.
  • ETAP dapat memilih tetap menggunakan PSAK – IFRS atau menggunakan SAK ETAP.
  • Seluruh entitas sampai dengan 31 Desember 2009 menggunakan satu PSAK yaitu PSAK yang berlaku per 31 Desember 2009.
  • ETAP yang tetap memilih menggunakan PSAK – IFRS tidak boleh dikemudian hari berubah menggunakan SAK ETAP.
  • Entitas dengan akuntabilitas publik yang kemudian telah memenuhi persyaratan sebagai ETAP dapat menggunakan SAK ETAP.
  • ETAP yang kemudian berubah menjadi bukan ETAP maka harus menggunakan PSAK – IFRS dan tidak boleh lagi menggunakan SAK ETAP.

 

 

Konsep dan Prinsip Pervasif SAK ETAP

  1. Tujuan laporan keuangan,
  2. Karakteristik kualitatif informasi dalam laporan keuanga (dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan, substansi mengungguli bentuk, pertimbangan sehat, kelengkapan, dapat dibandingkan, tepat waktu, dan keseimbangan antara biaya dan manfaat).
  3. Posisi keuangan: asset, kewajiban, ekuitas,
  4. Kinerja keuangan: pendapatan dan beban,
  5. Pengakuan dan pengukuan unsur-unsur laporan keuangan,
  6. Dasar akrual,
  7. Saling hapus tidak diperkenankan.

 

 

 

Prinsip Pengakuan

Aset diakui sebagai manfaat ekonomi dikemudian hari yang mengalir ke entitas dan nilainya dapat diukur secara andal.Kewajiban diakui jika entitas menstransfer sumberdaya dikemudian hari akibat peristiwa masa alu dan nilainya dapat diukur dengan andal.Pengakuan penghasilan dan beban sebagai akibat langsung pengakuan asset dan kewajiban.Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktik tertentu yang diterapkan oleh suatu entitas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangannya.

 

 

Perbedaan Pokok SAK ETAP dengan SAK IFRS

  1. PSAK ETAP tidak menggatur pajak tangguhan,
  2. PSAK ETAP hanya menggunkan metoda tidak langusng untuk laporan arus kas,
  3. PSAK ETAP menggunakan model biaya untuk investasi asosiasi dan menggunakan metoda ekuitas untuk anak perusahaan,
  4. PSAK ETAP tidak secara penuh menggunakan PSAK 50/55,
  5. PSAK ETAP hanya menggunakan model biaya untuk asset tetap, asset tidak berwujud, dan property investasi dan tidak boleh menggunakan model revaluasi.

 

SAK ETAP adalah bentuk mini dari SAK IFRS dengan (1) terdapat pengurangan opsi dan pengungkapan; (2) tidak terdapat pengakuan dan pengukuran yang berbeda; (3) targetnya adalah perusahaan menengah ke atas, termasuk anak dari perusahaan terbuka. IFRS for SMEs, merupakan bentuk mini dariFull IFRS.

Pada SAK ETAP terdapat pengurangan opsi dan pengungkapan.Tidak terdapat pengakuan dan pengukuran yang berbeda dengan Full IFRS, kecualiborrowing cost dibebankan langsung dan tidak dikapitalisasi, danterdapat pengaturan mengenai ekuitas.  Target dari IFRS for SMEs adalah perusahaan menengah ke atas, termasuk entitas anak dari perusahaan terbuka.

 

RangkumanPerbedaan SAK ETAP dengan SAK Besar (IFRS)

  1. SAK ETAP sebagian besar sama dengan SAK 2004.

Semangat sama dan disclosure.  Untuk entitas yanfg tidak berakuntabilitas public (tidak listing.)Untuk tujuan umum pelaporan keuangan bagi pengguna eksternal.

  1. Konsep dan Prinsip Pervasif

Conceptual frameworksama.   Biaya historis dan nilai wajar (LOCOM).Konsep dasar penyusunan dan pelaporan keuangan terdiri dari (1) Tujuan Laporan Keuangan; (2) Karakteristik kualitatif Laporan Keuangan; (3) Unsur-Unsur Laporan Keuangan; dan (4) Konsep Pengakuan dan pengukuran unsur-unsur laporan keuangan.Pengukuran unsur Laporan Keuangan  dengan biaya historis dan nilai wajar.Konsep dasar: (1) penyajian yang wajar; (2) kepatuhan terhadap SAK ETAP; (3) Kelangsungan Usaha; (4) frekuensi pelaporan; (5) konsistensi penyajian; (6) informasi komparatif; (7) materialitas dan agregasi; (8) laporan keuangan lengkap.

  1. Penyajian Laporan Keuangan

Penyajian sama dengan PSAK 2004, kecuali tidak ada lagi: (1) asset keuangan; (2) property investasi yang diukur dengan nilai wajar; (3) asset bilogik yang diukur dengan biaya perolehan dan nilai wajar; (4) kewajiban berbunga jangka panjang; (5) asset dan kewajiban pajak tangguhan; (6) kepentingan non pengendalian.

  1. Informasi di Laporan Laba Rugi tidak ada lagi item extra ordinary.
  2. Ada beberapa penyesuaian seperti dihapusnya PSAK 27 tentang Koperasi.
  3. Laporan Arus Kas hanya menggunakan metoda tidak langsung saja dan seluruh transaksi kas atau tunai harus dilaporkan.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas sama dengan PSAK kecuali yang terkait pendapatan komprehensif lain.Laporan Perubahan Ekuitas tidak harus ada bila tidak ada perubahan ekuitas dari tahun lalu.
  5. Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi kebijakan akuntansi, estimasi dan kesalahan, serta bila ada perubahan metoda alasan dan dampak perubahan pada Laporan Keuangan sebelumnya harus dijelaskan.
  6. Laporan Keuangan Konsolidasi dengan menggunakan metoda ekuitas.
  7. Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan Kesalahan (dibandingkan dengan SAK 2004):
    1. Instrumen Keuangan Dasar: investasi pada efek tertentu.
    2. Investasi pada Perusahaan Asosiasi dan Entitas Anak: Entitas Asosiasi dengan metoda biaya dan Entitas Anak dengan metoda ekuitas.
    3. Investasi pada Joint Venture: sama dengan PSAK tetapi hanya metoda biaya yang dipergunakan.
    4. Properti investasi: metoda akuntansi menggunakan model biaya.
    5. Persediaan: Penilaian dengan Lifo dan Average dan pencatatan dengan perpetual dan periodic.
    6. Aset Tetap: total harga perolehan.
    7. Imbalan kerja: metoda iuran pasti dan imbalan pasti.
    8. Aset Tidak Berwujud: sama dengan PSAK 2004, kecuali akibat penggabungan usaha. Goodwill tidak diatur.
    9. Sewa (leasing): tidak diatur, masih penggunakan PSAK 30 (1990).
    10. Kewajiban Diestimasi dan Kontijensi: sama dengan PSAK (ETAP Bab 18).
    11. Ekuitas: sama dengan PSAK Kecuali untuk Reorganisasi dan Selisih Penilaian Kembali.
    12. Pendapatan: sama dengan PSAK.
    13. Biaya Pinjaman: langsung dibebankan.
    14. Penurunan Nilai Aset: sama dengan PSAK, penurunan goodwill tidak diatur, dan penurunan nilai piutang dengan PSAK 31.
    15. Imbalan Kerja: sama dengan PSAK kecuali untuk manfaat pasti kecuali untuk metoda Projected Unit Credit. Iuran Pasti: perusahaan membayar program pension untuk karyawannya sehingga tidak perlu di present value kan.  Imbalan Pasti: perusahaan mengelolah sendiri dana pension karyawannya, harus ada staf aktuaria.
    16. Pajak Penghasilan: menggunakan Tax Paybale Concept dan tidak ada pengakuan dan pengukuran untuk pajak tangguhan.
    17. Mata Uang Pelaporan: sama dengan PSAK. Mata uang fungsional, harus ada pelaporan bila menggunakan mata uang asing.
    18. Peristiwa Setelah Akhir Periode: sama dengan PSAK.
    19. Pengungkapan Pihak-Pihak Memunyai Hubungan Istimewa: Sama dengan PSAK7.
    20. Aktivitas Khusus: Tidak diatur.
    21. PSAK lainnya: tidak diatur.
    22. Ketentuan Transisi: Retropespektif dan prospektif yang diterapkan secara prospective catch-up (dampak ke saldo laba).
    23. Tanggal Efektif: Berlaku efektif untuk Laporan Keuangan yang dimulai tanggal 1 Januari 2011, penerapan dini 1 Januari 2010.

 

 

Rerangka Konseptual

KDPPLK SAK ETAP
Tujuan laporan keuangan Sama
Karakteristik kualitatif laporan keuangan Sama
Unsur-unsur laporan keuangan Sama
Konsep pengakuan Sama
Konsep pengukuran:

•       biaya historis

•       biaya kini

•       nilai realisasi bersih

•       nilai sekarang

Konsep pengukuran:

•       biaya historis

•       nilai wajar

Konsep pemeliharaan modal Tidak ada

 

 

Penyajian Laporan Keuangan

SAK IFRS SAK ETAP
•       Kepatuhan terhadap SAK

•       Pengungkapan atas PSAK “misleading

•       Kepatuhan terhadap SAK ETAP
Komponen laporan keuangan:

•       Lap posisi keuangan/neraca

•       Lap laba rugi komprehensif

•       Lap perubahan ekuitas

•       Lap arus kas

•       Catatan atas laporan keuangan

Komponen laporan keuangan:

•       Neraca

•       Lap laba rugi

•       Lap perubahan ekuitas

•       Lap arus kas

•       Catatan atas laporan keuangan

Tanggung jawab atas laporan keuangan Tidak ada
Dasar akrual & kelangsungan usaha Sama
Neraca

•       Pos minimal yang disajikan

•       Klasifikasi aset dan liabilitas

•       Pengungkapan

Neraca

•       Pos minimal yang disajikan lebih sedikit

•       Sama

•       Pengungkapan lebih sederhana

Laporan laba rugi komprehensif

•       Laba rugi dan pendapatan kompresensif lain

•       Pos minimal

Laporan laba rugi

•       Laba rugi

•       Pos minimal lebih sedikit

Laporan perubahan ekuitas

•       Pos minimal

•       Pengungkapan distribusi dividen dan dividen per saham

•       Tidak diperkenankan

Laporan perubahan ekuitas

•       Pos minimal lebih sedikit

•       Tidak ada

•       Laporan perubahan ekuitas dan saldo laba dapat menggantikan lap laba rugi dan laporan perubahan ekuitas

Laporan arus kas

•       Arus kas operasi disajikan dengan metoda langsung atau tidak langsung

•       Arus kas valas, bunga & dividen, pajak penghasilan, investasi pada entitas anak, ventura bersama & entitas asosiasi, perubahan kepemilikan, dan transaksi nonkas

•       Kas yang dibatasi

Laporan arus kas

•       Arus kas operasi disajikan dengan metoda tidak langsung

•       Arus kas bunga & dividen, pajak penghasilan, dan transaksi nonkas

•       Tidak ada

Catatan atas laporan keuangan

•       Kebijakan akuntansi

•       Sumber estimasi ketidakpastian

•       Modal

•       Dividen dan informasi umum entitas

Catatan atas laporan keuangan

•       Kebijakan akuntansi

•       Sumber estimasi ketidakpastian

 

 

 

Laporan Keuangan Konsolidasian

SAK IFRS SAK ETAP
Laporan keuangan konsolidasian Tidak menyusun laporan keuangan konsolidasian
Laporan keuangan tersendiri (lampiran dari laporan keuangan konsolidasian)
Konsolidasi entitas bertujuan khusus

 

 


 

Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan Kesalahan

SAK IFRS SAK ETAP
Kebijakan akuntansi

•       Pemilihan kebijakan akuntansi

•       PSAK serupa

•       Conceptual framework

•       Other pronouncements, literatur dan praktik

•       Dampak penerapan PSAK yang akan berlaku

Kebijakan akuntansi

•       Pemilihan kebijakan akuntansi

•       Bagian SAK serupa

•       Conceptual framework

•       SAK umum

•       Other pronouncements, literatur dan praktik

•       Tidak ada

Estimasi akuntansi Sama
Kesalahan Sama

 

 

Instrumen Keuangan

SAK IFRS SAK ETAP
Instrumen keuangan Efek yang diperdagangkan (marketable securities)
•       Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi

•       Tersedia untuk dijual

•       Dimiliki hingga jatuh tempo

•       Pinjaman yang diberikan dan piutang

•       Diperdagangkan

•       Tersedia untuk dijual

•       Dimiliki hingga jatuh tempo

Maksud dan kemampuan Maksud

 

 

Persediaan

SAK IFRS SAK ETAP
Biaya perolehan atau nilai realisasi neto (mana lebih rendah) Sama
FIFO dan rata-rata tertimbang Sama
Persediaan pialang-pedagang komoditi menggunakan fair value Tidak ada
Persediaan pemberi jasa Sama

 


 

Investasi Pada Entitas Asosiasi

SAK IFRS SAK ETAP
Pengaruh signifikan

•       Faktor kuantitatif dan kualitatif

•       Hak suara potensial

Pengaruh signifikan

•       Faktor kuantitatif

•       Tidak ada

Metode ekuitas Metoda biaya
Investasi pada entitas asosiasi yang tersedia untuk dijual Tidak ada

 

 

Investasi Pada Joint Venture

SAK IFRS SAK ETAP
Pengendalian bersama operasi Pengendalian bersama operasi
Pengendalian bersama aset Pengendalian bersama aset
Pengendalian bersama entitas

•       Metode ekuitas atau proporsional konsolidasi

Pengendalian bersama entitas

•       Metoda biaya

 

 

Investasi Pada Entitas Anak

SAK IFRS SAK ETAP
Pengendalian, termasuk entitas bertujuan khusus Pengendalian, tidak mengatur entitas bertujuan khusus
Metode ekuitas dan harus dikonsolidasikan Metoda ekuitas dan tidak dikonsolidasikan
Transaksi pelepasan kepemilikan tetapi tidak menyebabkan hilangnya pengendalian (transaksi ekuitas) Tidak ada

 

 


 

Properti Investasi dan Aset Tetap

SAK IFRS SAK ETAP
Properti investasi

•       Model biaya

•       Model nilai wajar

Properti investasi

•       Model biaya

Aset tetap

•       Model biaya

•       Model revaluasi

Aset tetap

•       Model biaya (revaluasi harus ada izin pemerintah)

 

 

Aset Tidak Berwujud

SAK IFRS SAK ETAP
Berasal dari internal dan eksternal Berasal dari eksternal
Umur manfaat terbatas dan tidak terbatas Umur manfaat terbatas
Goodwill Tidak ada
Model biaya dan model revaluasi Model biaya

 

 

Sewa

SAK IFRS SAK ETAP
Perjanjian sewa dan perjanjian mengandung sewa Perjanjian sewa
Klasifikasi sewa: indikator dan situasi yang memerlukan judgment Klasifikasi sewa: indikator yang tidak perlu judgment (pengalihan aset, opsi beli, min 75% umur ekonomis, min 90% nilai wajar, dan aset bersifat khusus)
Jual dan sewa-balik (sale and leaseback) Tidak ada
Sewa dan sewa lanjut (lease and sublease) Tidak ada

 

 


 

Kewajiban Diestimasi (Provisi), Kontijensi, Ekuitas, dan Pendapatan

SAK IFRS SAK ETAP
Kewajiban diestimasi (provisi), aset kontinjensi, dan kewajiban kontinjensi Sama
Ekuitas Sama
Pendapatan penjualan barang dan jasa Sama

 

 

Biaya Pinjaman dan Penurunan Nilai

SAK IFRS SAK ETAP
Biaya pinjaman dikapitalisasi Biaya pinjaman dibebankan
Penurunan nilai

•       Instrumen keuangan: incurred loss

•       Goodwill dan aset tidak berwujud dengan umur manfaat tidak terbatas

•       Unit penghasil kas

Penurunan nilai

•       Pinjaman yang diberikan dan piutang: expected loss (aging schedule)

•       Tidak ada

•       Tidak ada

 

 

Imbalan Kerja

SAK IFRS SAK ETAP
Imbalan kerja jangka pendek Imbalan kerja jangka pendek
Imbalan pasca kerja Imbalan pasca kerja, perhitungan lebih sederhana
Imbalan kerja jangka panjang lainnya Imbalan kerja jangka panjang lainnya
Pesangon pemutusan kerja Pesangon pemutusan kerja
Imbalan berbasis saham Tidak ada

 

 

Mata Uang Pelaporan dan Transaksi Valan

SAK IFRS SAK ETAP
Mata uang pelaporan: rupiah atau mata uang asing Mata uang pelaporan: rupiah atau mata uang asing
Transaksi valas: kurs tanggal transaksi Transaksi valas: kurs rata-rata bulanan (mingguan)

 

 

 

 

STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN untuk ENTITAS TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK (SAK ETAP)

 

SAK IFRS Versus SAK ETAP

SAK IFRS merupakan hasil konvergensi dari IFRS sedangkan SAK ETAP merupakan adopsi dari IFRS for SME.  SAK ETAP dipergunakan untuk perusahaan yang belum go public, bukan fidusia (bank, asuransi, dana pensiuan dan lain sebagainya), dikecualikan oleh otoritas yang berwenang seperti Bank Indonesia mengharuskan BPR menggunakan SAK ETAP dan bukannya SAK IFRS.

SAK ETAP disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai kondisi di Indonesia dan dibuat lebih ringkas.SAK ETAP masih memerlukan professional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK – IFRS.Dalam beberapa hal tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama contoh PSAK 16 (1994).Namun ada beberapa hal yang dimodifikasi dari IFRS/IAS.PSAK yang disederhanakan: (1) Pilihan pada alternatif standar yang lebih sederhana; (2) penyederhaaan pengakuan dan pengukuran; (3) mengurangi pengungkapan; (4) penyederhanaan; dan (5) standar yang berdiri sendiri secara keseluruhan (stand alone).

 

 

Ruang Lingkup SAK ETAP

Digunakan untuk entitas tanpa akuntabilitas public yaitu:

(1) entitas yang tidak memiliki akuntabilitas public,

(2) menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal,

(3) entitas dengan akuntabilitas publilk signifikan boleh menggunakan SAK ETAP jika diijinkan oleh otoritas berwenang.  SE No.11/37/DKBU Bank Indonesia tanggal 31 Desember 2009 yang menetapkan standar akuntansi keuangan untuk BPR adalah SAK ETAP dan SE No. 12/14/DKBU Bank Indonesia tanggal 1 juni 2010 yang menetapkan penggunaan Pedoman Akuntansi Bank Perkreditas Rakyat (PA – BPR) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2010.

IFRS for SMEs, merupakan bentuk mini dari Full IFRS:  (1) yerdapat pengurangan opsi dan pengungkapan; (2) tidak terdapat pengakuan dan pengukuran yang berbeda dengan Full IFRS, kecuali“borrowing cost” dibebankan langsung dan tidak dikapitalisasi, danterdapat pengaturan mengenai “ekuitas”

Target dari IFRS for SMEs adalah perusahaan menengah ke bawah. SAK ETAP, dimaksudkan untuk digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu entitas yang (2) tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan (2) menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal

Entitas dengan akuntabilitas publik signifikan adalah:

  • Telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau sedang dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau
  • Menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi,pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.

Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapatmenggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK ETAP.Contoh: Bank Perkreditan Rakyat

Entitas berakuntabillitas public adalah:

  • Perusahaan kecil yang memiliki saham di pasar modal.
  • Perusahaan manufaktur besar (bukan emiten).
  • Bank umum besar (bukan emiten).
  • Entitas yang bisnis satu-satunya adalah pendapatan bunga atas uang yang dipinjamkan kepada nasabah. Entitas ini memperoleh semua dana dari seorang pemilik yang milyuner.
  • Laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan keuangan, misalnya:pemegang saham,kreditor,pekerja, danmasyarakat dalam arti luas.

Laporan keuangan yang dipersiapkan sesuai dengan SAK ETAP untuk menyediakan informasi mengenaiposisi keuangan, kinerja dan arus kas entitas yang berguna untuk pengguna luas yang tidak dalam posisi  meminta laporan untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu, misalnya diberikan kepada:Bank, Pemilik, dan Penyandang dana

 

 

Isi SAK ETAP

Terdiri dari 30 Bab & Daftar Istilah

  1. Bab 1 – Ruang lingkup
  2. Bab 2 – Konsep dan prinsip pervasif
  3. Bab 3 – Pernyajian laporan keuangan
  4. Bab 4 – Neraca
  5. Bab 5 – Laporan laba rugi
  6. Bab 6 – Laporan perubahan ekuitas dan laporan laba rugi dan …
  7. Bab 7 – Laporan arus kas
  8. …….
  9. Bab 29 – Ketentuan Transisi
  10. Bab 30 – Tanggal Efektif
  11. Daftar Istilah

 

 

Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan

  1. Tujuan penyajian Laporan Keuangan.
  2. Karakteristik kualitatif informasi.
  3. Definisi asset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban.
  4. Persyaratan pengakuan unsur-unsur laporan keuangan.
  5. Dasar pengakuan dan pengukuran berpengaruh luas (pervasive).
  6. Dasar Akrual.
  7. Saling hapus.

 

 

 

Prinsip Pengakuan

  1. Aset diakui jika manfaat ekonomi dikemudian hari besar kemungkinan akan mengalir kepada entitas dan nilainya dapat diukur secara andal.
  2. Kewajiban diakui jika besar kemungkinan entitas harus mentransfer sumber daya dikemudian hari akibat peristiwa masa lalu dan nilainya dapat diukur dengan andal.
  3. Pengakuan penghasilan dan beban sebagai akibat langsung pengakuan aset dan kewajban

 

 

 

Konsep Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan

  1. Tujuan penyajian laporan keuangan

Menyediakan informasi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu.

  1. Karakteristik kualitatif informasi dalam laporan keuangan,
  2. Dapat Dipahami

Kualitas penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pengguna.

  1. Relevan

Agar bermanfaat, informasi harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses pengambilan keputusan.

  1. Materialitas

Inforjmasi dipandang material jika kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat memengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan.

  1. Keandalan

Agar bermanfaat, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus andal. Informasi memeiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias, dan penyajian yang secara jujur apa yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajaikan.

  1. Substansi Mengungguli Bentuk

Transaksi, peristiwa, dan kondisi lain dicata dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya.  Hal ini untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan.

  1. Pertimbangan sehat

Ketidak pastian yang tidak dapat diabaikan meliputi berbagai peristiwa dan keadaan yang dipahami berdasarkan pengungkapan sifat dan penjelasan peristiwa dan keadaan tersebut dan melalui penggunaan pertimbangan sehat dalam menyusun laporan keuangan.

Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan pertimbangan yang diperlukan dalam kondisi ketidak pastian, sehingga asset atau penghasilan tidak disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau beban tidak disajikan lebih rendah.Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan pembentukan asset atau penghasilan yang lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau beban yang lebih tinggi.

  1. Kelengkapan

Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya.Kesengajaan atau tidak mengungkapkan mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan dank arena itu tidak dapat diandalkan dan kurang mencukupi ditinjau dari segi relevansinya.

  1. Dapat Dibandingkan

Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas antar perioda untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerka keuangan.Pengguna juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar entitas untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja, serta perubahan keuangan secara relative.

  1. Tepat Waktu

Agar relevan, informasi dalam laporan keuangan harus dapat memengaruhi keputusan ekonomi para penggunanya.Tepat waktu meliputi penyediaan informasi laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan keputusan.  Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya.

  1. Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat

Manfaat informasi seharusnya melebihi biaya penyediaannya.  Namum demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial.  Biaya tersebut juga tidak perlu ditanggung oleh pengguna yang menikmati manfaat informasi laporan keuangan.Dalam evaluasi manfaat dan biaya, entitas harus memahami bahwa manfaat informasi mungkin juga manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal.

 

  1. Definisi asset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban.
  2. Aset

Aset adalah sumberdaya yang dikuasai entitas sebagai akibat dari persitiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan dihatapkan akan diperoleh oleh entitas.  Dalam menentukan esistensi asset, hak milik tidak esensial.Misalnya, property yang diperoleh melalui sewa adalah aset jika entitas mengendallikan manfaat yang diharapkan mengalir dari property tersebut.

Aset diakui dalam neraca jika kemungkinan manfaat ekonomi di masa depan akan mengalir ke entitas dan asset tersebut memunyai nilai atau biayayang dapat diukur dengan andal.  Aset tidak diakui dalam neraca jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandanga tidak mungkin mengalir ke dalam entitas setelah perioda pelaporan berjalan.Sebagai alternative, transaksi tersebut menimbulkan beban dalam laporan laba rugi.

  1. Kewajiban

Kewajiban merupakan kewajiban masa kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus kas keluar dari sumberdaya entitas yang mengandung manfaat ekonomi.

Karakteristik esensial dari kewajiban (liability) adalah bahwa memunyai kewajiban (obligation) masa kini untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu.  Kewajiban dapat berupa kewajiban hokum dan kewajiban konstruktif.Kewajiban dapat dipaksakan menurut hokum sebagai kosekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan.

Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas ketika: (1) oleh praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasikan atau pernyataan kini yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas dakan menerima tanggung jawab terentu, dan (2) akibat entitas telah menimbulkan ekspekstasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.

Penyelesaian kewajiban masa kini biasanya melibatkan pembayaran kas, penyerahan asset lain, pemberian jasa, penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain, atau konversi kewajiban menjadi ekuitas.  Kewajiban juga dapat dihapuskan dengan cara lain, seperti kreditur membebaskan atau membatalkan haknya.

Kewajiban diakui dalam neraca jika kemungkinan pengeluaran sumberdaya mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban masa kini dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.

  1. Ekuitas

Ekuitas adalah hak residual atas asset entitas setelah dikurangi kewajiban.Ekutitas disubklasifikasikan dalam neraca.  Misalnya, entitas yang berbentuk perseroan terbatas subklasifikasi dapat meliputi dana yang dikontribusikan oleh pemegang saham, saldo laba, dan keuntungan atau kerugian yang diakui secara langsung dalam ekuitas.

  1. Penghasilan

Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama perioda pelaporan dalam bentuk arus masuk atau peningkatan asset, atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.

Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenues) dan keuntungan (gains).Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, imbalan bunga, dividen, royalty, dan sewa.

Keuntungan mencerminkan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan namun bukan pendapatan.Ketika keuntungan diakui dalam laporan laba rugi, biasanya disajikan secara terpisah karena pengetahuan mengenai pos tersebut berguna untuk tujuan pengambilan keputusan ekonomi.

Pengakuan penghasilan merupakan akibat langsung dari pengakuan asset dan kewajiban.  Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang  berkaitan dengan peningkatan asset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur secara andal.

  1. Beban

Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu perioda pelaporan dalam bentuk arus keluar atau penurunan asset, atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan ekuitas yang tidak terkait dengan distrbusi kepada penanaman modal.

Mencakup kerugian dan beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa.Beban timkbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa meliputi beban pokok penjualan, upah, dan penyusutan.Beban tersebut biasanya berbentuk arus keluar datau berkurangnya asset seperti kas dan setara kas, persediaan dan asset tetap.

Kerugian mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi beban yang mungkin atau mungkin tidak timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa.  Ketika kerugian diakui dalam laporan laba rugi biasanya disajikan secara terpisah karena pengetahuan mengenai pos tersebut berguna untuk tujuan pengambilan keputusan ekonomi.

Pengakuan beban merupakan akibat langsung dari pengakuan asset dan kewajiban.  Beban diakui dalam laporan laba rugi jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan asset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur secara andal.

  1. Laba auatu rugi

Laba atau rugi merupakan selisih aritmatika antara penghasilan dan beban.Hal tersebut bukan merupakan suatu unsur terpisah dari laporan keuangan dan prinsip pengakuan yang terpisah tidak diperlukan.SAK ETAP tidak mengijinkan pengakuan pos-pos dalam neraca yang tidak memenuhi definisi asset atau kewajiban dengan mengabaikan apakah pos-pos tersebut merupakan hasil dari penerapan matching concept.

 

  1. Persyaratan pengukuran unsur-unsur laporan keuangan,

Pengakuan unsur laporan keuangan merupakan proses pembentukan suatu pos dalam neraca atau laba rugi yang memenuhi definisi suatu unsur dan memenuhi kriteria: (a) ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas, dan (2) pos tersebut memunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.  Kegagalan untuk mengakui pos yang mememuhi kriteria tersebut tidak dapat digantikan dengan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan atau catatan materi penjelasan.

 

  1. Dasar pengukuran unsur laporan keuangan,
  2. Probabilitas Manfaat Ekonomi Masa Depan

Konsep probabilitas digunakan dalam kriteria pengakuan mengacu kepada pengertian derajat ketidakpastian bahwa manfaat ekonomi masa depan yang terkait dengan pos tersebut akan mengalit kea tau dari dalam entitas.  Pengajian derajat ketidakpastian yang melekat  pada arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang terkait dengan kondisi yang tersedia pada akhir perioda pelaporan saat penyusunan laporan keuangan.  Penilaian ini dibuat secara individu untuk pos-pos yang signifikan secara individual dan kelompok suatu populasi besar dari pos-pos yang tidak signifikan secara individual.

  1. Keandalan Pengukuran

Kriteria kedua untuk pengakuan suatu pos adalah adanya biaya atau nilai yang dapat diukur dengan andal.Dalam banyak kasus, biaya atau nilai suatu pos diketahui.Dalam kasus lainnya biaya atau nilai tersebut diestimasi.Penggunaan estimasi yang layak merupakan bagian esensial dalam penyusunan laporan keuangan tanpa mengurangi tingkat keandalan.Namun demikian, jika estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pos tersebut diakui dalam neraca atau laba rugi.

Suatu pos pada saat tertentu tidak dapat memenuhi kriteria pengakuan dapat memenuhi syarat untuk diakui di masa depan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang terjadi kemudian.  Suatu pos yang gagal memenuhi keriteria pengakuan tetap perlu diungkapkan dalam catatan, materi penjelasan, atau skedul tambahan.Pengungkapan ini dapat dibenarkan jika pengetahuan mengenai pos tersebut dipandang relevan untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu entitas oleh pengguna laporan keuangan.

 

  1. Konsep pengakuan dan pengukuran berpengaruh luas (pervasive)

Persyaratan untuk pengakuan dan pengukuran asset, kewajiban, dan beban dalam SAK ETAP didasarkan pada prinsip pervasive dari “kerangka penyajian dan pengukuran laporan keuangan”.  Dalam hal tidak ada suatu pengaturan tertentu dalam SAK ETAP untuk transaksi atau peristiwa lain, paragraph 9.4 memberikan pandauan untuk membuat pertimbangan dan paragraph 9.5 menetapkan hirarki yang diikuti oleh entitas dalam memutuskan kebijakan akuntansi yang sesuai dengan keadaan tersebut.  Pada tingkat kedua hirarki tersebut mensyaratkan entitas untuk menggunakan prinsip pengakuan dan pengukuran pervasive.

 

  1. Pengukuran unsur laporan keuangan (biaya historis dan nilai wajar)

Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur asset, kewajiban, penghasilan, dan beban dalam laporan keuangan.  Proses ini terasuk pemilihan dasar perngukuran tertentu.

Dalam pengukuran yang dipergunakan adalah biaya historis dan nilai wajar.

  1. Biaya historis

Biaya historis adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari pembayaran yang diberikan untuk memperoleh asset pada saat peroleh.Kewajiban dicatat sebesar kas atau setara kas yang diterima atau sebesar nilai wajar dari asset non-kas yang duterima sebagai penukar dari kewajiban pada saat terjadinya kewajiban.

  1. Nilai Wajar

Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu saet, atau untuk menyelesaikan suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar.

 

  1. Dasar akrual

Entitas harus menyusun laporan keuangan, kecuali laporan arus kas, dengan menggunakan dasar akrual.Dasar akrual pos-pos diakui sebagai asset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos tersebut.

 

  1. Saling hapus

Saling hapus tidak diperkenankan atas asset dan kewajiban atau penghasilan dengan beban, kecuali disyaratkan oleh SAK ETAP.Pengukuran nilai asset secara neto dari penilaian penyisihan bukan merupakan saling hapus, misalnya penyisihan atau keusangan persediaan dan penyisihan atas piutang tak tertagih.Jika aktivitas entitas yang biasa tidak termasuk membeli dan menjual asset tidak lancar (termasuk investasi dan asset operasional) maka entitas melaporkan keuntungan dan kerugian atas pelepasan asset dengan mengurangi hasil penjualan dengan jumlah tercatat asset dan beban penjualan yang terkait.

 

Penyajian Laporan Keuangan

Entitas harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan terhadap SAK ETAP dalam catatan laporan keuangan.  Terdiri dari:

  1. Penyajian Wajar,

Laporan keuangan menyajikan dengan wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas suatu entitas.  Penyajian wajar mensyarakatkan penyajian jujur atas pengaruh transaksi, peristiwa, dan kondisi lain yang sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan asset, kewajiban, penghasilan, dan beban.

Penyajian wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas.Entitas yang menggunakan SAK ETAP harus secara eksplisit menyatakan secara penuh atas kepatuhan terhadap SAK ETAP dalam catatan laporan keuangan.Entitas harus menilai kelangsungan usaha pada saat menyusun laporan keuangan.Entitas menyajikan laporan keuangan minimal satu kali dalam setahun.Informasi komparatif dengan periode sebelumnya dengan keunggulan yang sama.  Pos-pos yang material disajikan terpisah.

 

  1. Kepatuhan terhadap SAK ETAP,

Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan.Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP.

 

  1. Kelangsungan Usaha,

Pada saat menyusun laporan keuangan, manajemen entitas yang menggunakan SAK ETAP membuat penilaian atas kemampuan entitas melanjutkan kelangsungan usahanya.

 

  1. Frekuensi Pelaporan,

Entitas menyajikan secara lengkap laporan keuangan (termasuk informasi komparatif) minimum satu tahun sekali.

 

  1. Konsistensi Penyajian,

Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar perioda harus konsiseten kecuali (a) terjadi perubahan yang signifikan atas sifat operasi entitas atau perubahan penyajian atau pengklasifikasian bertujuan menghasilkan penyajian lebih baik sesuai kriteria pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, aatau (2) SAK ETAP mensyaratkan suatu perubahan penyajian.

Penyajian dan klasifikasi pos-pos harus konsisten, kecuali:

  • Terjadi perubahan signifikan operasi entitas atau perubahan tersebut menghasilkan penyajian yang lebih andal dan relevan.
  • SAK ETAP mensyaratkan perubahan penyajian.
  • Reklasifikasi harus dilakukan retrospektif, kecuali tidak praktis dapat secara prospektif.
  • Jika prospektif: diungkapkan sifat reklasifikasi dan jumlah pos yang direklasifikasi serta alasannya.

 

 

  1. Informasi Komparatif

Informasi harus diungkapkan secara komparatif dengan perioda sebelumnya kecuali dinyatakan lain oleh SAK ETAP (termasuk informasi dalam laporan keuangn dan catatan atas laporan keuangan).

 

  1. Materialitas dan Agregasi,

Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis.Kelalalian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat suatu pos dianggap material jia, baik secara individuan maupun bersama-sama, dapat memengaruhi pengguna laporan keuangan dalam penggambilan keputusan ekonomi.Besaran dan sifat unsur tersebut dapat menjadi factor penentu.

 

  1. Identifikasi Laporan Keuangan Lengkap

Terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan.Perubahan perioda laporan keuangan sehingga perioda laporan berbeda, maka ETAP mengungkapkan:

  • Fakta tersebut.
  • Alasan penggunaan perioda yang lebih pendek atau lebih panjang.
  • Fakta bahwa jumlah informasi komparatif dalam laporan keuangan yang terkait tidak dapat diperbandingkan.
  • Identifikasi secara jelas setiap komponen laporan keuangan.

Informasi berikut, jika perlu, pada setiap halaman:

  • Nama entitas pelapor dan perubahan dalam nama tersebut sejak laporan perioda terakhir;
  • tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mana yang lebih tepat bagi setiap komponen laporan keuangan;
  • mata uang pelaporan, seperti didefinisikan dalam Bab 25 Mata Uang Pelaporan;
  • pembulatan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.

Catatan laporan keuangan:

  • domisili , bentuk hukum dan alamat kantor yang terdaftar;
  • Penjelasan sifat operasi dan aktivitas Utama.

 

 

Laporan Keuangan Lengkap

Identifikasi laporan keuangan: nama entitas, tanggal atau cakupan perioda, mata uang pelaporan, pembulatan, domisili atau bentuk hukum, sifat operasi, dan aktivitas Utama.

  1. Neraca (Posisi Keuangan)

Informasi yang disajikan dalam Neraca (CALK)

  • kelompok aset tetap;
  • jumlah piutang usaha, piutang dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, pelunasan dipercepat dan jumlah lainnya;
  • rincian persediaan;
  • kewajiban imbalan kerja dan kewajiban diestimasi lainnya;
  • rincian kelompok ekuitas seperti modal dasar, modal disetor, tambahan modal disetor, agio saldo laba dan pendapatan – beban yang diakui langsung ke ekuitas;
  • PT: rincian setiap kelompok modal saham dan penjelasan cadangan ekuitas;
  • Bukan PT: diungkapkan rincian informasi modal yang setara dengan PT

 

Menyajikan aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.

Minimal mencakup pos-pos:

  1. kas dan setara kas,
  2. piutang usaha dan piutang lain-lain,
  3. persediaan,
  4. properti investasi,
  5. aset tetap,
  6. aset tidak berwujud,
  7. utang usaha dan utang lainnya,
  8. aset dan kewajiban pajak,
  9. kewajiban diestimasi

Urutan dan format pos tidak ditentukan oleh SAK ETAP.Penyajian:

  • Klasifikasi aset lancar, aset tidak lancar
  • Klasifikasi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang
  • Kecuali jika memberikan informasi yang andal dan relevan dapat berdasarkan likuiditas

 

 

Sama dengan SAK IFRS kecuali menghilangkan pos: (1) asset keuangan, (2) property investasi yang diukur dengan nilai wajar, (3) asset biolojik yang diukur pada nilai perolehan dan nilai wajar, (4) kewajiban berbunga jangka panjang, (5) asset dan kewajiban pajak tangguhan, (6) kepentingan non pengendali.

Posisi keuangan suatu entitas terdiri dari asset, kewajiban, dan ekuitas pada waktu tertentu.Unsur laporan keuangan yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah asset, kewajiban, dan ekuitas.

  1. Aset adalah sumberdaya yang dikuasai entitas sebagai akibat peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkanakan diperoleh oleh entitas. Dalam menentukan eksistensi asset, hak  milik tidak esensial.  Misalnya, property yang diperoleh melalui sewa adalah asset jika entitas mengendalikan manfaat yang diharapkan mengalir dari property tersebut.

Entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar jika:

  1. diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas;
  2. dimiliki untuk diperdagangkan;
  3. diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan; atau
  4. berupa kas atau setara kas, kecuali jika dibatasi penggunaannya dari pertukaran atau digunakan untuk menyelesaikan kewajiban setidaknya 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
  5. Aset lainnya diklasifiaksikan tidak lancar

 

  1. Kewajiban merupakan merupakan kewajiban masa kini entitas yang timbul dari peristiswa masa lalu, yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumberdaya entitas yang mengandung manfaat ekonomi. Karakteristik esensial kewajiban (liability) adalah bahwa entitas memunyai kewajiban (obligation) masa kini untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu.  Kewajiban dapat berupa kewajiban hokum dan kewajiban konstruktif.Kewajiban dapat dipaksakan menurut hokum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan.

Kewajiban konstruktif adalah kesajiban uang timbul dari tindakan entitas ketika: (1) oleh praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasikan atau pernyataan kini yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggungjawab tertentu, dan (2) akibatnya entitas telah menimbulkan eskpekstasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggungjawab tersebut.

Penyelesaian kewajiban masa kini biasanya melibatkan pembayaran kas, penyerahan asset lain, pemberian jasa, penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain, atau konversi kewajiban menjadi ekuitas.  Kewajiban juga dapat dihapuskan dengan cara lain, seperti kreditur membebaskan datau membatalkan haknya.

Entitas mengklasifikasikan kewajiban sebagai kewajiban jangka pendek jika:

  • diperkirakan akan diselesaikan dalamjangka waktu siklus normal operasi entitas;
  • dimiliki untuk diperdagangkan;
  • kewajiban akan diselesaikan dalamjangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan; atau
  • entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian kewajiban setidaknya 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
  • Entitas mengklasifikasikan semua kewajiban lainnya sebagai kewajiban jangka panjang.

 

  1. Ekuitas adalah hak residual atas asset entitas setelah dikurangi kewajiban.Ekuitas disubklasifikasikan dalam neraca. Misalnya, entitas yang berbentuk Perseroan Terbatas subklasifikasi dapat berupa dana yang dikontribusikan oleh pemegang saha, saldo laba, dan keuntungan atau kerugian yang diakui secara langsung dalam ekuitas.

 

  1. Laporan Laba Rugi

Menyajikan laporan laba rugi suatu periode tertentu yang menunjukan kinerja keuangan selama periode tersebut.Pos minimal:

  1. pendapatan,
  2. beban keuangan,
  3. bagian laba atau rugi investasi dengan metode ekuitas, dan
  4. laba rugi neto.

Analisis beban dapat disajikan berdasarkan fungsi atau berdasarkan sifat beban.

Pos luar biasa tidak diperkenankan

 

Menyajikan laporan laba rugi suatu perioda tertentu yang menunjukkan kinerja keuangan selama perioda tersebut.Analisis beban disajikan berdasar fungsi atau berdasarkan sifat bebas.Pos luar biasa tidak boleh untuk penyajian dan pengungkapan baik dalam laporan laba rugi maupun pada catatan atas laporan keuangan.

Kinerja keuangan adalah hubungan antara penghasilan dan beban dari entitas sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi.Laba sering digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar pengukuran lainnya seperti tingkat pengembalian investasi atau laba perlembar saham.Unsur-unsur dalam laporan keuangan secara langsung terkait dengan pengukuran laba adalah penghasilan dan beban.Menggunakan isitilah “Laporan Laba Rugi” saja.Mencakup pos-pos: (1) pendapatan, (2) beban keuangan, (3) bagian dari laba atau rugi investasi yang menggunakan metoda ekuitas, (4) beban pajak, (5) laba atau rugi neto.

 

  1. Penghasilan

Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama perioda pelaporan dalam bentuk arus masuk atau peningkatan asset, atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.

Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenues) dan keuntungan (gains).Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, imbalan bunga, dividen, royalty, dan sewa.

Keuntungan mencerminkan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan namun bukan pendapatan.Ketika keuntungan diakui dalam laporan laba rugi, biasanya disajikan secara terpisah karena pengetahuan mengenai pos tersebut berguna untuk tujuan pengambilan keputusan ekonomi.

 

  1. Beban

Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu perioda pelaporan dalam bentuk arus keluar atau penurunan asset, atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan ekuitas yang tidak terkait dengan distrbusi kepada penanaman modal.

Mencakup kerugian dan beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa.Beban timkbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa meliputi beban pokok penjualan, upah, dan penyusutan.Beban tersebut biasanya berbentuk arus keluar datau berkurangnya asset seperti kas dan setara kas, persediaan dan asset tetap.

Kerugian mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi beban yang mungkin atau mungkin tidak timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa.  Ketika kerugian diakui dalam laporan laba rugi biasanya disajikan secara terpisah karena pengetahuan mengenai pos tersebut berguna untuk tujuan pengambilan keputusan ekonomi.

 

Laporan laba rugi dan saldo laba (digabung) dapat disajikansebagai pengganti laporan laba rugi dan laporan perubahan ekuitas jika perubahan ekuitas hanya berasal dari: (1) laba rugi, (2) pembayaran dividen, (3) koreksi kesalahan perioda lalu, dan (4) perubahan kebijakan akuntansi.  Jika entitas menyusun laporan laba rugi dan saldo laba, maka laporan laba rugi dan laporan perubahan ekuitas tidak perlu dibuat karena susah digantikan  oleh laporan laba rugi dan saldo laba.

 

  1. Laporan Perubahan Ekuitas

Menyajikan (1) laba rugi tahun berjalan, (2) pendapatan dan beban yang diakui secara langsung dalam ekuitas, (3) pengaruh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan, (4) rekonsiliasi jumlah tercatat awal dan akhir perioda dari komponen ekuitas (laba rugi, pendapatan dan beban yang diakui langsung dalam ekuitas, dan jumlah investasi, dividen, dan distribusi lainnya ke pemilik ekuitas, serta perubahan kepemilikan entitas anak yang tidak mengakibatkan pengendalian).

Sama dengan SAK IFRS, kecuali untuk beberapa hal yang terkait pendapatan komprehensif lain.  Laporan laba rugi dan saldo laba menyajikan laba atau rigi entitas dan peruabahan saldo laba untuk satu perioda laporan.Laporan laba rugi dan saldo laba (gabungan) dapat disajikan  sebagai pengganti laporan perubahan ekuitas jika memenuhi syarat SAK ETAP (lihat Bab 3.13 dan 6.4)

 

  1. Laporan Arus Kas

Menyajikan informasi arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.Aktivitas operasi hanya disajikan secara tidak langsung.Bunga dan dividen, baik dibayarkan atau diterima, harus diungkap secara terpisah dan konsisten sebagai aktivitas operasi, investasi, atau pendanaan.Pajak penghasilan diungkapan terpisah sebagai aktivitas operasi kecuali dapat secara spesifik diidentifikasi sebagai aktivitas operasi dan pendanaan.  Transaksi non kas tidak dapat disajikan dalam laporan arus kas.Sama dengan SAK IFRS, kecuali untuk: (1) arus kas aktivitas operasi dengan metoda tidak langsung, dan (2) arus kas mata uang asing tidak diatur.

 

  1. Catatan Atas Laporan Keuangan

Mengungkapkan dasar penyajian laporan keuangan dan kebijaklan akuntansi yang digunakan termasuk dasar pengukurannya.Mengungkapkan informasi yang disyaratkan.Memberikan informasi yang relevan walau tidak disyarakatkan.Mengungkapkan informasi tentang sumber Utama ketidakpastian estimasi.

Sama dengan SAK IFRS, kecuali untuk pengungkapan modal.Mengungkapkan dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang digunakan termasuk dasar pengukurannya.Mengungkapkan informasi yang disyaratkan oleh SAK ETAP.Informasi tentang sumber utama ketidakpastian estimasi.Mengungkapkan informasi tambahan yang disajikan dalam laporan keuangan, yang berisi informasi narasi atau rincian jumlah atau informasi yang tidak memenuhi kriteria pengakuan.Mengungkapkan dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang digunakan termasuk dasar pengukuran.Memberikan informasi tambahan yang relevan, namun tidak disyaratkan SAK ETAP.Informasi tentang sumber utama ketidakpastian estimasi.Urutan penyajian catatan atas laporan keuangan adalah sebagai berikut:

  • pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAK ETAP (lihat paragraf 3.3)
  • ringkasan kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan (lihat paragraf 8.5)
  • informasi yang mendukung pos-pos laporan keuangan, sesuai dengan urutan penyajian setiap komponen laporan keuangan dan urutan penyajian pos-pos tersebut.
  • pengungkapan lain.
  • dasar pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan.
  • kebijakan akuntansi lain yang digunakan yang relevan untuk memahami laporan keuangan.

Kebijakan Akuntansi

Pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, yang terdiri dari perubahan estimasi dan Koreksi kesalahan periode lalu.Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik tertentu yang diterapkan oleh suatu entitas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangannya.Jika SAK ETAP secara spesifik mengatur transaksi, kejadian atau keadaan lainnya, maka entitas harus menerapkan SAK ETAP.Namun, jika dampak tidak material maka entitas tidak perlu mengikuti persyaratan dalamSAK ETAP.Jika transaksi, peristiwa tidak diatur spesifik dalam SAK ETAP, maka manajemen dengan menggunakan judgementnya mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi:

  • relevan bagi pemakai untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi; dan
  • andal yaitu dalam laporan keuangan yangmenyajikan dengan jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas dari suatu entitas
  • mencerminkan substansi ekonomi dari transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya, serta tidak hanya mencerminkan bentuk hukumnya
  • netral yaitu bebas dari bias
  • mencerminkan kehati-hatian
  • bersifat lengkap dalam semua hal yang material

Acuan dalam membuat pertimbangan (Bab 9.5):

  • persyaratan dan panduan dalamSAK ETAP yang berhubungan dengan isu yang serupa dan terkait; dan
  • definisi, kriteria pengakuan dan konsep pengukuran untuk aset, kewajiban, pendapatan dan beban dan prinsip-prinsip pervasif di Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif.
  • PSAK non ETAP dan panduan tambahan dapat dijadikan rujukan, namun tidak boleh bertentangan dengan Bab 9.5

 

 

Panyajian Lain-Lainnya

  1. Laporan Keuangan Konsolidasi dan Terpisah

Tidak diatur secara khusus.  Untuk entitas anak: (1) investor harus mencatat investasi pada entitas anak dengan menggunakan metoda ekuitas, (2) investasi pada perusahaan anak pada awalnya diakui sebagai biaya perolehan (termasuk biaya transaksinya) dan selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan bagian investor atas laba atau rugi dan pendapatan darn beban dari entitas anak.

 

  1. Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan Kesalahan

Entitas harus menetapkan kebijakan akuntansi sesuai dengan SAK ETAP.Kebijakan akuntansi harus diterapkan secara konsisten.Referensi dalam kebijakan akuntansi, estimasi, dan kesalahan adalah: (1) Pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, (2) konsistensi dan perubahan kebijakan akuntansi, (3) perubahan estimasi akuntansi, dan (4) kesalahan.

Ketika tidak ada pengaturan secara spesifik atas suatu transaksi atau peristiwa, maka entitas tetap harus menyusun kebijakan akuntansi yang menhasilkan informasi yang relevan dan andal.  Referensi yang digunakan adalah: (1) persyaratan dalam SAK ETAP lain yang serupa dan terkait, (2) definisi sesuai dengan konsep pengakuan dan pengukuran asset, kewajiban, pendapatan, dan beban sesuai dengan konsep dan prinsip pervasive, (3) persayaratan dan pandauan dalam SAK non ETAP atau pengaturan oleh badan penyusun standar lain yang memunyai kerangka yang sama dan tidak bertentangan dengan SAK ETAP.

Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten.Perubahan kebijakan akuntansi dilakukan karena persyaratan SAK-ETAP atau menghasilkan informasi yang lebih andal dan relevan.Perubahan kebijakan akuntansi sesuai dengan persyaratan.Perubahan estimasi akuntansi akunansi diakui secara prospektif.Kesalahan perioda lalu dilakukan secara retropestif, koreksi terhadap saldo awal asset, kewajiban, dan ekuitas.

Perubahan kebijakan akuntansi dilakukan jika diminta oleh SAK ETAP dan atau menghasilkan informasi yang andal dan lebih relevan.Perubahan kebijakan akuntansi dilakukan sesuai dengan persyaratan SAK ETAP dan atau secara retrospektif.Perubahan estimasi akuntansi diakui secara prospektif.Kesalahan perioda lalu dilakukan secara retrospektif, jika tidak praktis maka diakui sebagai koreksi saldo awal asset, kewajiban, dan ekuitas yang paling mungkin dikoreksi.Acuan dalam membuat pertimbangan (Bab 9.5):

  • persyaratan dan panduan dalamSAK ETAP yang berhubungan dengan isu yang serupa dan terkait; dan
  • definisi, kriteria pengakuan dan konsep pengukuran untuk aset, kewajiban, pendapatan dan beban dan prinsip-prinsip pervasif di Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif.
  • PSAK non ETAP dan panduan tambahan dapat dijadikan rujukan, namun tidak boleh bertentangan dengan Bab 9.5.

Aturan akuntansi entitas harus sesuai dengan SAK-ETAP.Ketika ada yang  belum diatur oleh SAK-ETAP dapat menggunakan:

  • Persyaratan lain yang serupa dan terkait.
  • Definisi, kriteria pengakuan dan konsep pengukuran asset, kewajiban, pendapatan, dan beban harus sesuai dengan Konsep dan Prinsip Pervasif.
  • Standar lain (Non ETAP) yang tidak bertentangan dengan SAK ETAP.

 

 

 

  1. Instrumen Keuangan Dasar

Efek adalah surat berharga utang atau ekuitas.  Ruang lingkup investasi pada efek tertentu, dan  klasifikasitrading, held to maturity, dan available for sale mengacu pada PSAK 50 (1998). Klasifikasi pada saat perolehan berdasarkan tujuan manajemen adalah (1) dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity – HTM); (2) diperdagangkan (trading); (3) tersedia untuk dijual (available for sale – AFS).  HTM disajikan sebesar biaya perolehan dikurangi amortisasi premi atau diskonto.Tradingdisajikan sebesar nilai wajar pada saat tanggal neraca dan laba rugi diakui atas unreallised maupun realized.  AFS dinilai pada nilai wajar pada tanggal neraca dan laba rugi unrelaised dicatat sebagai kelompok ekuitas.

Perubahan kelompok dicatat pada nilai wajar pada saat terjadinya penurunan nilai HTM dan AFS.Ditentukan secara individual yang ditetapkan sebagai penurunan nilai permanen atau tidak.Jika permanen, maka biaya perolehan efek harus diturunkan hingga sebesar nilai wajarnya dan diakui rugi dalam laporan laba rugi.Kenaikan selanjutnya untuk AFS harus diakui secara ekuitas.Penyajian dalam neraca, efek trading sebagai asset lancar, sedangkan efek HTM dan AFS sesuai keinginan manajemen.Khusus untuk utang, jika jatuh tempo dalam tahun berikutnya harus sebagai asset lancar.Dalam laporan arus kas, efek trading sebagai aktiviats operasi, sedangkan HTM dan AFS sebagai aktiviats investasi yang disajikan bruto.

Bab 10 tidak diterapkan untuk investasi pada entitas asosiasi, joint venture dan entitas anak.Klasifikasi pada saat perolehan berdasarkan tujuan manajamen:

  • Held to maturity;

HTM disajikan sebesar biaya perolehan dikurangi amortisasi premi atau diskonto, perubahan nilai wajar unrealised tidak diakui.

(2)Trading;

Trading disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal neraca dan laba rugi diakui atasunrealised maupun realised

(3) Available for sale

AFS dinilai pada nilai wajar pada tanggal neraca dan laba rugi unrealised dicatat sebagai kelompok ekuitas.Perubahan kelompok:

  • Dinilai pada nilai wajar pada saat perubahan
  • Dari trading ke kelompok lain, maka unrealised gain loss dicatat sebagai penghaslan dan tidak boleh dihapus.
  • Ke kelompok trading, maka unrealised gain loss diakui pada tanggal perubahan
  • Dari HTM ke AFS, maka unrealised gain loss diakui dalam kelompok ekuitas
  • Dari AFS ke HTM, maka unrealised gain loss tetap diakui di ekuitas dan diamortisasi sesuai amortisasi premi dan diskonto
  • Penurunan nilai untuk AFS dan HTM:
    • Apakah penurunan nilai wajar dibawah biaya perolehan terjadi secara permanen atau tidak.
    • Jika merupakan penurunan permanen maka biaya perolehan diturunkan ke nilai wajarnya dan diakui sebagai biaya perolehan yang baru dan tidak boleh diubah lagi, rugi penurunan nilai diakui dalam laba rugi yang telah direalisasi.
    • Perlakuan selanjutnya mengikuti SAK yang berlaku.
  • Penyajian di neraca (classified balance sheet):
    • Trading sebagai aset lancar
    • HTM dan AFS sebagai aset lancar atau tidak lancar berdasarkan keputusan manajemen, kecuali akan jatuh tempo pada tahun berikutnya harus sebagai aset lancar.
    • Laporan arus kas:
    • Trading: arus kas operasi
    • AFS dan HTM: arus kas investasi

 

 

  1. Persediaan

Mencakup asset untuk dijual dalam kegiatan usaha normal, termasuk asset dalam proses produksi, atau bahan perlengkapan proses produksi atau permberian jasa.  Diukur dengan nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan (cost) dan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual (nilai realisasi neto).  Cost meliputi seluruh biaya pembelian, biaya konservasi, dan biaya lain yang terjadi untuk membawa persediaan ke lokasi dan kondisi sekarang.  Alokasi biaya overhead menggunakan tingkat kapasitas normal atau tingkat produksi actual ketika mendekati kapasitas normal.  Joint cost dialokasikan secara rasional dan konsisten.  Penilaian dengan FIFO atau Average.Diakui sebagai beban saat perndapat terkait diakui.

Sama dengan SAK IFRS.  Mencakup asset untuk dijual dalam kegiatan usaha normal, termasuk asset dadlam proses produksi, atau bahan atau perlengkapan untuk proses produksi atau pemberian saja.  Diukur pada nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan (cost) atau nilai mana yang lebih rendah antara biaya perolehan dan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual (nilai realilsasi neto).  Cost mencakup seluruh biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lain yang terjadi untuk membawa persediaan ke lokasi dan kondisi sekarang.  Alokasi biaya overhead tetap menggunakan tingkat kapasitas normal atau tingkat produksi aktual ketika mendekati kapasitas normal.

Joint cost dialokasikan secara rasional dan konsisten.  Teknik pengukuran biaya dengan menggunakan biaya standar atau metoda eceran.Identifikasi khusus individual untuk persediaan yang tidak dapat dipertukarjkan, dan barang atau jasa yang dihasilkan dan dipisahkan untuk proyek tertentu.Rumus biaya: FIFO atau average, LIFO tidak diperbolehkan.Persediaan diakui sebagai beban pada saat perolehannya.

Bab 10 tidak diterapkan untuk WIP kontrak konstruksi dan efek tertentu.Mencakup: aset utk dijual dalam kegiatan usaha normal, termasuk aset dalam proses produksi, atau bahan atau perlengkapan untuk proses produksi atau pemberian jasa.Cost mencakup seluruh biaya pembelian, biaya konversi dan biaya lain yang terjadi untuk membawa persediaan ke lokasi dan kondisi sekarang. Diukur pada nilai yang lebih rendah cost atau NRV.

  • Biaya pembelian:harga beli, bea impor, pajak lainnya (kecuali yang kemudian dapat ditagih kembali kepada otoritas pajak), biaya pengangkutan, biaya penanganan, dan biaya lainnya yang secara langsung dapat diatribusikan pada perolehan barang jadi, bahan, dan jasa. Diskon dagang, potongan, dan lainnya yang serupa dikurangkan dalam menentukan biaya pembelian.
  • Biaya konversi: overheadproduksi tetap dan variable. Alokasi biaya overhead produksi tetap berdasarkan kapasitas normal.
  • Joint product dan by product: biaya overhead dialokasikan secara rasional dan konsisten.Jika by product tidak material dinilai pada harga jual dikurangi biaya penyelesaian dan dikurangkan ke biaya produk utama.
  • Tidak dapat diakui sebagai biaya persediaan, sehingga harus menjadi beban tahun berjalan:
  • biaya bahan tidak terpakai, tenaga kerja dan biaya produksi lainnya yang tidak normal;
  • biaya penyimpanan, kecuali biaya yang diperlukan dalam proses produksi sebelum tahap produksi selanjutnya;
  • biaya overhead administratif yang tidak berkontribusi untuk membuat persediaan ke kondisi dan lokasi sekarang; dan
  • biaya penjualan.
    • Teknik pengukuran biaya dapat menggunakan biaya standar atau metode eceran.Rumus biaya : FIFO atau average, LIFO tidak diperkenankan. Penurunan nilai persediaan diakui sebagai beban pada saat terjadinya dan setiap tanggal neraca dilakukan pengujian.Persediaan diakui sebagai beban pada saat pendapatan terkait diakui.

 

 

  1. Investasi pada Perusahaan Asosiasi dan Perusahaan Anak

Entitas Asosiasi: jika investor memunyai pengaruh signifikan (20% lebih hak suara) untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasional stratejik pada suatu entitas namun tidak mengendalikan entitas tersebut.  Dicataat dengan metoda cost dikurangi dengan kerugian penurunan nilai.Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional stratejik atas suatu entitas, namun tidak mengendalikan atau megendalikan bersama atas kebijakan tersebut.Investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan metoda biaya, dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai.Metoda Akuntansi menggunakan metoda biaya.

 

Asosiasi anak: entitas yang dikendalikan oleh induk, karena memiliki lebih dari 50% hak suara.Dicatat dengan metoda ekuitas dan laporan keuangan anak tidak dikonsolidasikan.Metoda akuntanasi untuk entitas anak menggunakan metoda ekuittas .Pengendalian dianggap ada jika entitas induk memiliki baik secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah hak suara dari suatu entitas, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa kepemilikan tersebut tidak menunjukkan adanya pengendalian.Pengendalian muncul ketita entitas memiliki lebih dari setengah hak suara, kecuali dapat dibuktikan secara jelas bahwa kepemilikan tersebut tidak menunjukkan adanya pengendalilan.Investasi pada anak dengan menggunakan metoda ekuitas, dan laporan keuangan anak tidak dikonsolidasikan.

 

  1. Investasi pada Joint Venture

Joint Venture adalah perjanjian antara venture untuk sepakat mengendalikan secara bersama-sama suatu aktivitas ekonomi dalam bentuk (1) pengendalian operasi; (2) pengendalian bersama asset; (3) pengendalian bersama entitas.Sama sengan SAK IFRS kecuali hanya menggunakan metoda biaya.  JV: adanya perjanjian kontraktual antara venture untuk sepakat mengendalikan secara bersama-sama suatu aktiviats ekonomi dalam bentuk:

  1. Pengendalian Bersama Operasi (PBO).

Masing-masing venture mencatat asset, kewajiban, pendapatan, dan beban.Masing-masing venturer menggunakan aktiva tetapnya, dan mengelola sendiri persediaannya.Masing-masing venturer juga memikul pengeluarannya, menyelesaikan kewajibannya serta mencari sumber pendanaan untuk aktivitasnya sendiri.Aset, kewajiban dan beban sendiri dicatat masing-masing.Perjanjian mengatur pembagian pendapatan dan beban bersama.

  1. Pengendalian Bersama Asset (PBA).

Venturer mengakui asset, kewajiban, pendapatan, dan beban sesuai porsinya.paraventurer melakukan pengendalian bersama dan kepemilikan bersama atas satu atau lebih aset yang diserahkan oleh venturer, atau dibeli untuk digunakan dalam melaksanakan kegiatan joint venture.pengendalian bersama dan kepemilikan bersama atas satu atau lebih asset.setiap venturer membukukan bagian aset, kewajiban, bagian pendapatan dan beban

  1. Pengendalian Bersama Entitas (PBE).

Dicatat menggunakan metoda biaya dikurangi akumulasi kerugian.  Transaksi antara venture dengan JV dikoreksi untuk menentukan keuntungan atau kerugian.Joint venture yang melibatkan pendirian suatu perusahaan, persekutuan atau entitas lain dimana setiap venturer memiliki bagian.Entitas beroperasi dengan cara yang sama dengan entitas lain, kecuali adanya perjanjian kontraktual antar venturer untuk membuat pengendalian bersama atas aktivitas ekonomi tersebut.Investor mencatat investasi pada PBE at cost dikurangi rugi penurunan nilai.

 

Pengendalian bersama: kesepakatan kontraktual untuk bersama-sama mengendalikan suatu aktivitas ekonomi sehingga keputusan strategis diambil bersama-sama.

Transaksi penjualan dari venturer ke joint venture:

  • pengakuan porsi keuntungan atau kerugian harus mencerminkan substansinya.
  • Venturer harus mengakui hanya porsi keuntungan atau kerugian yang diatribusikan ke venturer
  • Venturer harus mengakui seluruh jumlah kerugian ketika kontribusi atau penjualan memberikan bukti penurunan nilai.

 

 

 

Transaksi penjualan dari joint venturer ke venturer:

  • Venturer tidak boleh mengakui bagiannya atas laba rugi joint venture dari transaksi tersebut sampai dengan venturer menjual kembali aset tersebut kepada pihak independen.
  • Kecuali kerugian harus segera diakui jika mencerminkan rugi penurunan nilai.

 

  1. Propersi Investasi

Tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk dijual dalam keadaan normal dan digunakan untuk produksi dan penyediaan barang dan jasa atau tujuan administrasi.Biaya perolehan diakui sebesar biaya pembelian dan setiap pengeluaran didistribusikan secara langsung.Jika tidak memenuhi definisi maka direklasifikasi ke asset yang tepat.

Properti Investasi adalah tanah dan atau bangunan yang dikuasai pemilik  atau lessee sewa pembiayaan yang disewakan atau untuk kenaikan nilai dan bukan untuk digunakan untuk proses produksi atau penyediaan jasa atau tujuan administasi atau dijual dalam kegiatan sehari-hari.PI dicatat pada nilai perolehan yaitu harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung.Setelah perolehan awal maka PI dicatat pada nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai (cost model).

Menggunakan metoda model biaya.Tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk: (1) dijual dalam kegiatan normal, dan (2) digunakan untuk produksi atau penyediaan barang atau jasa tujuan administrative.Biaya perolehan sebesar harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat didistribusikan secara langsung.Setelah [engakuan awal diukur pada biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai.Jika tidak memenuhi definisi property investasi, maka direklasifikasi ke asset yang tepat.

 

  1. Aset Tetap

Tanah dan Bangunan.  Biaya perolehan sesuai dengan paragraph 15.7 (harga beli + biaya yang dapat didistribusikan langsung + estimasi awal biaya bongkar), pengukuran setelah pengakuan awal menggunakan metoda cost dan tidak diperkenankan menggunakan metoda revaluasi.  Penyusutan menggunakan metoda garis lurus atau saldo menurun atau jumlah produksi.Penurunan nilai diatur tersendiri.

Sama dengan SAk IFRS kecuali tidak menggunakan pendekatan komponenisasi.Revaluasi diijinkan jika dilakukan berdasar Peraturan Pemerintah.Tidak perlu reviu nilai residu.Tanah dan bangunan dipisahkan.Biaya perolehan asset tetap berupa: harga beli, biaya yang diatribusikan langsung, dan estimasi awal bongkar.Pengeluaran setelah pengakuan awal.Pengukuran setelah pengakuan awal dengan metoda biaya, metoda revaluasi tidak diperkenankan kecuali dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah.

Aset tetap adalah asset berwujud yang  (1) dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa, untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administrasi, dan (2) diharapkan akan digunakan lebih dari satu perioda.  Entitas harus menerapkan kriteria pengakuan dalam menentukan pengakuan asset tetap.  Oleh karena itu, entitas harus mengakui biaya perolehan asset tetap sebagai asset tetap juka (1) kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir dan atau ke dalam entitas, dan (2) pos tersebut memunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.  Tanah dan bangunan adalah asset  yang dapat dipisahkan dan harus dicatat secara terpisah meskipun tanah dan bangunan tersebut diperoleh secara bersamaan.

Diakui sebagai aset jika memenuhi prinsip pengakuan.Pada saat perolehan, aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan: (1) harga beli, dan (2)biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung atas perolehan aset tetap dan estimasi awal biaya pembongkaran aset, biaya pemindahan dan biaya restorasi lokasi.

Jika pembayaran atas perolehan aset ditangguhkan maka diakui setara nilai tunainya dan diakui beban keuangan.Aset tetap setelah perolehan awal dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai.Revaluasi aset tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah diperkenankan.Beban penyusutan diakui dalam laporan laba rugi kecuali sebagai bagian perolehan aset.Beban penyusutan dihitung berdasarkan alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan selama umur manfaat.Nilai residu tidak diatur.Metoda penyusutan harus mencerminkan ekspektasi pola penggunaan manfaat ekonomi masa depan aset.Metoda penyusutan: garis lurus, saldo menurun atau jumlah unit produksi.Penurunan nilai diakui pada saat terjadinya.Pengeluaran setelah perolehan awal diakui bila memperpanjang umur manfaat, meningkatkan kapasitas, mutu, standar kinerja atau manfaat ekonomi lainnya.Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomi di masa depan yang diekspektasi dari penggunaan atau pelepasannya.

 

  1. Pengukuran Biaya Perolehan

Biaya perolehan asset tetap setara harga tunainya pada tanggal pengakuan.  Jika pembayaran ditanggukan lebih dari waktu kredit normal, maka biaya perolehan adalah nilai tunai semua pembayaran masa yang akan datang.

  1. Pertukaran Aset

Jika asset diperoleh melalui pertukaran dengan asset nonmoneter atau kombinasi asset moneter dan asset nonmoneter, maka biaya perolehan diukur pada nilai wajar, kecuali (a) transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial, (b) nilai wajar asset yang diterima atau asset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal.  Dalam kasus tersebut, biaya perolehan diukur pada jumlah tercatat asset yang diserahkan.

  1. Pengeluaran Setelah Pengakuan Awal

Pengeluaran setelah pengakuan awal suatu asset tetap yang memperpanjang umur manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada jumlah tercatat asset tetap tersebut.

 

Penilaian kembali atau revaluasi asset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena SAK ETAP menganut penilaian asset berdasarkan biaya perolehan atau biaya pertukaran.Penyimpangan dari ketentuan ini hanya mungkin dilakukan karena ketentuan pemerintah.Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian asset tetap serta pengaruh dari penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan entitas.  Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat asset tetap diakui dalam ekuitas dengan nama “surplus revaluasi asset tetap”.

Penyusutan: metoda (garis lurus, saldo menurun, dan jumlah unit produksi).Umur manfaat, saat dimulainya penyusutan, berhenti penyusutan.Telaah ulang (umur manfaat, metoda penyusutan, nilai residu).Kompensasi penurunan nilai (menjadi komponen laba rugi jika kompensasi menjadi terutang).Penghentian pengakuan.

 

  1. Aset Tidak Berwujud

Aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi dan tidak memunyai wujud fisik.Prinsip umum: manfaat mengalir ke entitas dan biaya perolehan dapat diukur secara andal.Umur manfaat terbatas, biasanya dianggap 10 tahun dan diamortisasi.

Sama dengan SAK IFRS, kecuali asset tidak berwujud yang diperoleh dari penggabungan usaha.

Definisi: asset nonmoneter yang dapat diidentifikasi dan tidak memunyai wujud fisik.Syarat identifikasi: (1) dapat dipisahkan dari aset lainnya atau terbagi terpisah atau dapat dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan baik invidual atau bersama dan (2) muncul dari hak kontraktual atau hak hukum lainnya.

Prinsip umum: manfaat ekonomi mengalir ke entitas, dan biaya perolehan dapat diukur dengan andal.Pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan: harga beli dan biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung.ATB dihasilkan internal: diakui sebagai beban kecuali sebagai bagian perolehan asset sesuai SAK ETAP.Beban yang sudah berlalu, tidak boleh diakui sebagai biaya perolehan asset.Pengukuran setelah pengakuan awal: biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan rugi penurunan nilai.

Unsur manfaat: semua ATB dianggap umumnya terbatas, jika tidak mampu entitas menentukan umur manfaat maka dianggap 10 tahun.Saat dimulainya amortisasi.Nilai residu nol, kecuali jika ada komitmen pihak ketiga untuk membeli asset pada akhir masa manfaatnya atau ada pasar aktif sehingga nilai residu dapat ditentukan dan pasar aktif kemungkinan tetap aka nada sampai akhir masa manfaat.Telaah ulang: umur manfaat dan metoda.Penurunan nilai diakui sessuai penurunan nilainya.Penghentian dan pelepasan.

Dapat diakui jika memenuhi prinsip pengakuan.Aset tidak berwujud pada saat perolehan diukur pada biaya perolehannya.Aset tidak berwujud dihasilkan secara internal tidak diakui dan pengeluaran tersebut dicatat sebagai beban.Pengeluaran  yang awalnya diakui sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian perolehan aset tidak berwujud dikemudian hari.Aset tidak berwujud setelah perolehan diukur pada nilai perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan rugi penurunan nilai.

Semua aset tidak berwujud diakui sebagai aset dengan umur manfaat terbatas, jika tidak mampu maka dianggap 10 tahun.Nilai residu dianggap nol, kecuali memenuhi persyaratan dalam SAK ETAP.Metoda amortisasi dipilih, jika tidak dapat dilakukan secara andal maka menggunakan metode garis lurus.Telaah ulang atas umur dan metoda amortisasi dilakukan pada saat terdapat indikasi perubahan terkait dengan aset, jika berubah maka mengikuti perubahan sebagai estimasi akuntansi.Rugi penurunan nilai diakui pada saat terjadinya.Aset tidak berwujud dihentikan pada saat dilepaskan atau tidak ada lagi manfaat ekonomi masa depan atas penggunaan atau pelepasan.

 

  1. Penggabungan Usaha dan Goodwill

Tidak diatur.

 

  1. Sewa

Tidak mengatur perjanjian yang mengandung sewa.Laporan keuangan lessee dan lessor menggunakan PSAK 30 (1990) tentang Akuntansi Sewa Guna Usaha.Klasifikasi sewa pembiayaan dan sewa operasi berdasarkan apakah sewa mengalihkan risiko dan manfaat kepemilikan asset.Klasifikasi sewa tergantung pada substansi transaksi dan bukan bentuk hukumnya.Sewa pembiayaan jika sewa mengalihkan secara substansi seluruh manfaat dan risiko kepemilikan aset kepada lessee, jika tidak maka sebagai sewa operasi.Klasifikasi sewa dilakukan pada awal sewa dan tidak berubah selama masa sewa kecuali lessee dan lessor sepakat mengubah persyaratan sewa sehingga klasifikasi sewa harus dievaluasi ulang.Sewa Pembiayaan jika salah satu:

  • Pengalihan kepemilikan aset sewaan pada akhir masa sewa
  • Opsi untuk membeli aset dengan harga yang cukup rendah
  • Masa sewa mencakupminimal 75% umur ekonomis aset
  • Nilai Pembayaran Sewa Minimum mencakup minimal 90% semua Nilai Wajar Aset
  • Aset bersifat khusus

 

  1. Lessee – Sewa Pembiayaan

Aset dan kewajiban diakui sebesar nilai tunai pembayaran sewa ditambah nilai residu yang harus dibayar lessee.Tingkat diskonto sewa pembayaran menggunakan tingkat bunga yang dibebankan lessor atau tingkat bunga yang berlaku pada awal masa sewa.Pembayaran sewa dialokasikan pada pokok dan bunga.  Untuk sale and lease back diakui sebagai dua transaksi terpisah yang keuntungan dan kerugiannya diggabungkan dan diamortisasi.  Aset sewaan disusun sesuai dengan penyusutan asset tetap.

Mencatat aset dan kewajiban sebesar nilai tunai pembayaran sewa ditambah nilai residu.Mencatat depresiasi selama umur manfaat aset atau masa sewa.Bila tidak ada pengalihan: yang lebih rendah antara masa sewa dan umur manfaatnya.Pembelian aset sewaan sebelum berakhirnyamasa sewa menyebabkan keuntungan atau kerugian.Tingkat diskonto: tingkat bunga yang dibebankan lessor atau tingkat bunga yang berlaku pada awal sewa.Mencatat pembayaran minimum: pelunasan kewajiban dan beban keuangan

 

  1. Lessee – Sewa Operasi dikaui beban secara garis lurus

Tidak mencatat aset sewaan dam mencatat beban sewa secara straight line.

 

  1. Lessor – Sewa Pembiayaan

Jumlah penanaman neto sewa: jumlah piutang sewa ditambah nilai residu dikurangi pendapatan sewa yang belum diakui, dan simpanan jaminan.Selisih piutang sewa ditambah nilai residu dengan harga perolehan asset yang disewakan diakui sebagai pendapatan sewa yang belum diakui yang dialokasikan sebagai pendapatan tahun berjalan sesuai tingkat pengembalian berkala.

Mencatat perolehan asset.Menyewakan aset dan mencatat investasi neto.Penanaman neto sewa = jumlah piutang sewa + nilai residu – pendapatan sewa belum diakui.  Mencatat pendapatan sebagai tingkat pengembalian berkala atas Investasi Neto Sewa

 

  1. Lessor – Sewa Operasi

Pendapatan sewa diakui dengan garis lurus, asset sewaan disusutkan sesuai dengan penyusutan asset tetap.

 

  1. Sales and Lease Back

Dicatat sebagai  duatransaksi terpisah.  Menimbulkan keuntungan atau kerugian ditangguhkan.Amortisasi keuntungan/kerugian:

  1. Proporsional dengan beban depresiasi aset sewaan (Sewa Pembiayaan)
  2. Proporsional dengan beban sewa (Sewa Operasi)

 

 

  1. Kewajiban Diestimasi dan Kontijensi.

Merupakan kewajiban potensial yang belum pasti dan terjadi kewajiban kini akibat peristiwa masa lalu.  Kemungkinan adanya transfer manfaat ekonomi untuk menyelesaikannya.  Jumlah kewajiban dapat diukur secara andal.Jika time value of money material, maka diakui sebagai nilai kini.

Sama dengan SAK IFRS.Pengakuan awal: (1) adanya kewajiban kini sebagai akibat peristiwa masa lalu. (2) kemungkinan entitas akan mentransfer manfaat ekonomis untuk menyelesaikannya. (3) jumlah kewajiban dapat diukur secara andal.

Kewajiban diestimasi diakui sebagai beban, kecuali diakui sebagai bagian perolehan asset persediaan atau asset tetap.Pengakuan awal: hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal pelaporan.Jika time value of money material maka diakui sebesar nilai kini.Setiap tanggal pelaporan ditelaah ulang.Entitas tidak mengakui kewajiban kontijensi dan asset kontijensi, namum harus membuat penggungkapan.Kewajiban kontijensi adalah kewajiban potensial yang belum pasti.

Kewajiban diestimasi diakui jika entitas mempunyai kewajiban kini akibat peristiwa masa lalu dan entitas besar kemungkinan harus mentrasnfer manfaat ekonomi pada saat penyelesaian dan nilainya dapat diukur dengan andal.Dicatat sebagai hasil estimasi terbaik atas pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal neraca.Diukur pada nilai kini jika dampaknya material.Kewajiban dan aset kontinjensi tidak diakui karena tidak memenuhi prinsip pengakuan.

 

  1. Ekuitas

Sama dengan SAK IFRS, kecuali untuk reorganisasi dan selisih penilaian kembali.Sesuai dengan PSAK 1994 – 21.Dapat diterapkan untuk seluruh entitas usaha.Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam entitas harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan dan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.Klasifikasi instrumen keuangan: ekuitas atau kewajiban.Akuntansi ekuitas untuk bukan PT adalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan SAK yang relevan.Akuntansi ekuitas utk PT dicatat sesuai SAK ETAP.Bentuk hokum entitas dan ekuitas:

  1. Entitas Perorangan

Entitas perorangan bukan suatu badan hokum, dan modalnya tidak terbagi atas saham.Harta kekayaan pribadi pemilik entitas terikat pada utang piutang usaha perorangan.

  1. Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata bukan suatu badan hokum, dan modalnya tidak terdiri atas saham.

  1. Firma

Modal Firma tidak terbagi atas saham dan para anggota Firma bertanggungjawab renteng atas kewajiban Firma sebagai suatu persekutuan perorangan.

  1. Commandtaire Vennootschap (CV)

Modal suatu persekutuan CV harus dipisahkan antara Modal Pesero Aktif dan Modal Pesero Komanditer.Pesero Aktif adalaj pesero yang bertindak aktif sebagai pengurus CV.Pesero Komanditer adalah pesero tidak aktif sebagai pengurus CV dan hanya bertanggungjawab sebatas modal CV yang menjadi bagiannya.

  1. Perseroan Terbatas (PT)

Modal perseroan terbatas terdiri atas saham.Tanggungjawab pesero terbatas pada jumlah modal saham yang disetor jika PT telah disahkan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

  1. Koperasi

Koperasi adalah badan hokum.  Modal pokok koperasi adalah simpanan pokok anggota, mirip saham atas nama, tak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali bila anggota keluar dari keanggotaan koperasi.  Ekuitas koperasi atau kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha termasuk cadangan.

 

  1. Pendapatan

Macam : (1) Penjualan barang, (2) Penyediaan jasa, (3) Kontrak kontruksi, (4) Penggunaan aset oleh pihak lain yang menghasilkan dividen, bunga atau royalty.

Pendapatan diukur pada nilai wajar atas pembayaran diterima atau masih harus diterima setelah diskon dan potongan volume.Perbedaan nilai kini dengan nilai nominal pembayaran diakui sebagai pendapatan bunga.Pertukaran barang atau jasa yang sejenis dan bernilai sama tidak diakui sebagai pendapatan.Kontrak konstruksi: metode persentase penyelesaian

Sama dengan SAK IFRS.Lingkupnya: (1) penjualan barang, (2) pemberian jasa, (3) kontrak konstruksi, (4) penggunaan asset oleh pihak lainnya yang menghasilkan bunga, royalty, atau dividen.Tidak termasuk: (1) perjanjian sewa, (2) dividen yang diterima dari investasi perusahaan anak dan asosiasi, (3) perubahan nilai wajar investasi efek tertentu.

Pencatatan diukur pada nilai wajar atas pembayaran yang diterima atau masih harus diterima secara bruto.Nilai yang menjadi bagian pihak ketiga harus dikeluarkan dari pendapatan.  Jasa keagenan hanya diakui sebesar komisi keagenan saja, jumlah yang diperoleh atas nama pihak principal bukan merupakan pendapatan entitas.  Untuk pembayaran tangguh maka pendapatan diakui sebesar nilai tunai (nilai wajar) , selisih diakui sebagai pendapatan bunga.

Ketika terjadi pertukaran, entitas mengakui pendapatan hanya ketika barang atau jasa yang tidak serupa diukur dengan nilai wajar, kecuali (1) traksaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial, (2) nilai wajar dari asset yang diterima ataupun asset yang dilepas tidak dapat diandalkan.  Dalam transaksi pertukaran barang atau jasa yang tidak bisa diukur padad nilai wajar, entitas menggunakan jumlah tercatat dari asset yang dilepas.Entitas menerapkan kriteria pengakuan pendapatan secara terpisah untuk setiap transaksi pendapatan.Namun entitas dapat menerapkan kriteria pengakuan yang berbeda untuk setiap komponen teridentifikasi dalam suatu transaksi tunggal jika hal ini diperlukan untuk merefleksikan substansi transaksi.Sebaliknya, entitas menerapkan kriteria pengakuan pada dua atau lebih transaksi secara bersama-sama ketika kedua atau lebih transaksi mengacu pada rangkaian transaksi secara keseluruhan.

 

 

 

  1. Penjualan Barang

Entitas harus mengakui pendapatan dari suatu perjualan barang jika semua kondisi berikut terpenuhi: (1) entitas telah mengalihkan risiko dan manfaat yang signifikan dari kepemilikan barang kepada pembeli; (2) entitas tidak mempertahankan atau meneruskan baik keterlibatan manajerial sampai kepada tingkat manajerial yang biasanya diasosiasikan dengan kepemilikan maupun control efektif atas barang yang terjual; (3) jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal; (4) ada kemungkinan besar manfaat ekonomi yang berhubungan dengan transaksi akan mengalir masuk ke dalam entitas; dan (5) biaya yang telah atau akan terjadi sehubungan dengan traksaksi dapat diukur secara andal.

 

  1. Penyediaan Jasa

Jika hasil transaksi yang melibatkan penyediaan jasa dapat diestimasi secara andal, maka entitas harus mengakui pendapatan yang berhubungan dengan transaksi sesuai dengan tahapan penyelesaian dari transaksi pada akhir perioda pelaporan (metoda persentase penyelesaian).  Hasil suatu transaksi dapat diestimasi secara andal jika memenuhi kondisi berikut: (1) jumlah pendapatan dapat diukur secara andal; (2) ada kemungkinan besar bahwa manfaat ekonomis yang berhubungan dengan transaksi akan mengalir pada entitas; (3) tingkat penyelesaian transaksi pada akhir perioda pelaporan dapat diukur secara andal, dan (5) biaya yang terjadi dalam transaksi dan biaya penyelesaian transaksi dapat diukur secara andal.

 

  1. Kontrak Konstruksi

Jika hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal, maka entitas harus mengakui pendapatan kontrak dan biaya kontrak konstruksi masing-masing sebagai pendapatan dan beban yang disesuaikan dengan tingkat penyelesaian aktivitas kontrak pada akhir perioda pelaporan (metoda persentase penyelesaian).  Estimasi yang andal membutuhkan estimasi tingkat penyelesaian, biaya masa depan, dan kolektabilitas tagihan yang andal.

 

  1. Metoda Persentase Penyelesaian

Entitas melakukan penelitian dan (jika perlu) mengubah estimasi pendapatan dan biaya saat transaksi jasa atau kontrak konstruksi berlangsung.Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi atau kontrak ditentukan dengan menggunakan metoda yang dapat mengukur dengan andal sebagian besar pekerjaan yang dilaksanakan.  Metoda yang mungkin mencakup: (1) proporsi biaya yang terjadi dari pekerjaan yang telah diselesaikan sampai sekarang dibandingkan dengan total estimasi biaya.  Biaya yang terjadi dari pekerjaan yang telah diselesaikan sampai sekarang tidak termasuk biaya yang berhubungan dengan aktivitas masa depan, seperti bahan baku atau pembayaran dimuka; (2) survey atas kerja yang diselesaikan, atau (3) penyelesaian proporsi fisik dari transaksi jasa atau kontrak kerja.  Pembayaran tahapan pekerjaan dan pembayaran di muka akan diterima dari pelanggan seringkali mencerminkan pekerjaan yang telah selesai.

 

 

 

 

  1. Bunga, Royalti, dan Dividen

Entitas harus mengakui pendapatan yang muncul dari penggunaan asset oleh entitas lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan dividen atas dasar ketika: (1) ada kemungkinan besar bahwa manfaat ekonomi yang berhubungan dengan transaksi akan mengalir pada entitas, dan (2) jumlah pendapatan tersebut dapat diukur secara andal.  Entitas harus mengakui pendapatan atas dasar berikut: (1) bunga harus diakui secara akrual; (2) royalty harus diakui dengan menggunakan dasar akrual sesuai dengan substansi dan perjanjian yang relevan; (3) dividen harus diakui ketika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran kas telah terjadi.

 

  1. Biaya Pinjaman

Langsung dibebankan.Biaya pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang timbul dari kewajiban keuangan suatu entitas.Biaya pinjaman mencakup: (1) bunga untuk bank overdraft dan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang; (2) amortisasi dikonto atau premium yang terkait dengan pinjaman; (3) amortisasi biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan proses perjanjian peminjaman; (4) beban pembiayaan sesuai dengan pembiayaan sewa yang diakui sesuai dengan PSAK ETAP Bab 17; (5) perbedaan nilai tukar yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing.

Pengakuan: entitas harus mengakui seluruh biaya pinjaman sebagai beban pada laporan laba rugi periode terjadinya (berbeda dengan PA BPR).

 

  1. Penurunan Nilai Aset (Impairment)

Penurunan nilai pinjaman dan piutang dinilai sebesar estimasi kerugian yang tidak dapat ditagih.

Persediaan: harga jual dikurangi biaya menyelesaikan dan menjual

Pemulihan penurunan nilai diakui maksimal sebesar rugi yang telah diakui.

Entitas harus menilai pada setiap tanggal laporan apakah terjadi indikasi bahwa ada aset yang turun nilainya.

Indikasi: sumber informasi eksternal atau sumber informasi internal.

 

Sama dengan SAK IFRS, kecuali tidak mengatur penurunan nilai goodwill.  Lingkup:

  1. Pinjaman yang Diberikan dan Piutang;

Penurunan pinjaman yang diberikan dan piutang dibentuk  sebesar estimasi kerugian yang tidak dapat ditagih.  Penurunan nilai ditentukan dengan memperhatikan antara lain pengalaman, prospek industry, prospek usaha, kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas, kemampuan membayar agunan yang dikuasai.

  1. Persediaan;

Harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual.Entitas harus menilai pada setiap tanggal pelaporan, apakah nilai persedian turun.Dengan membuat penilaian untuk membandingkan jumlah tercatat setiap jenis persediaan dengan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual.Jika suatu jenis persediaan atau kelompok jenis persediaan turun lainnya, maka entitas harus mengakui kerugian dalam laporan laba rugi atas perbedaan antara jumlah tercatat dan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual.  Jika tidak praktis untuk menentukan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual setiap jenis persediaan maka diperkenankan untuk mengelompokkan jenis persediaan dalam produk yang sama.  Entitas mengakui penurunan nilai ketika sudah tidak ada lagi kondisi terjadinya penurunan nilai.

  1. Asset Lainnya;

Entitas menilai pada setiap tanggal pelaporan, apakah terdapat indikasi adanya asset yang turun nilainya.Jika ada indikasi terjadi penurunan, entitas harus mengestimasi nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual asset tersebut.Jika tidak terdapat indikasi penurunan nilai, tidak diperlukan untuk mengestimasi nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.Sumber informasi yang digunakan berasal dari internal maupun eksternal.Aset dilakukan penilaian secara tunggal, jika tidak mampu maka dilakukan secara kelompok.  Hirarki keandalan bukti nilai wajar adalah sebagai berikut: (1) harga perjanjian dari transaksi yang wajar; (2) harga pasar aktif; (3) harga transaksi sebagai dasar untuk estimasi nilai wajar; (4) harga transaksi terkini sebagai dasar untuk estimasi nilai wajar; (5) berdasarkan  informasi terbaik yang tersedia untuk merefleksikan jumlah yang dapat diperoleh entitas.

 

Entitas mengakui rugi penurunan nilai pada laba rugi tahun berjalan.Entitas mengakui kewajiban atas rugi yang melebihi jumlah tercatat, manakala hal ini disyaratkan oleh SAK ETAP.Beban penyusuan atau amortisasi perioda setelah penurunan nilai disesuaikan.Ketika terjadi pemulihan kerugian penurunan nilai maka entitas mengakui segera dalam laporan laba rugi.Beban penyusutan atau amortisasi setelah pemulihan harus disesuaikan.

 

  1. Imbalan Kerja

Terdiri dari imbalan jangka pendek, imbalan pascakerja (manfaat pasti dan iuran pasti), imbalan kerja jangka panjang, dan pesangon pemutusan kerja.Entitas harus mengeakui seluruh imbalan kerja yang menjadi hak pekerja pada periode berjalan.

Diakui sebagai kewajiban dikurangi jumlah yang telah dibayar.Diakui sebagai beban, kecuali disyaratkan lain.Imbalan paska kerja jangka panjang dihitung berdasarkan projected unit credit, jika tidak mampu dapat menggunakan yang disederhanakan dengan mengabaikan beberapa faktor yaitu tingkat kenaikan gaji, jasa yang akan datang, dan mortalitas pekerja.

 

Sama dengan SAK IFRS, kecuali untuk manfaat pasi menggunakan PUC dan jika tidak bisa dapat menggunakan metoda yang disederhanakan.Lingkup: (1) Jangka Pendek; (2) Imbalan pascakerja; (3) imbalan kerja jangka panjang lainnya; (4) pesangon pemutusan kerja.  Prinsip umum: entitas mengakui biaya kerja yang menjadi hak pekerja akibat jasa yang diberikan kepada entitas selama perioda pelaporan yaitu sebagai kewajiban setelah dikurangi jumlah yang telah dibayarkan, dan sebagai beban kecuali bab lain mensyaratkan diakui sebagai perolehan asset.

  1. Imbalan Jangka Pendek

Imbalan jangka pendek, diakui pada nilai terdiskonto dalam laporan laba rugi saat terjadinya atau diakui sebagai bagian perolehan asset.Imbalan kerja jangka pendek, diakui pada nilai tidak terdiskonto dalam laporan laba rugi bila terjadinya diakui sebagai bagian perolehan asset sesuai SAK ETAP. (1) upah, gaji, iuran jaminan social; program bagi laba bonus; dan cuti berimbalan.

 

  1. Imbalan Pascakerja

Manfaat pasti dan iuran pasti.Multi pemberi kerja: harus dikategorikan manfaat pasti atau iuran pasti.  Imbalan yang dijamin sebagai iuran pasti kecuali jika memenuhi syarat  paragraph 23.11 harus diakui sebagai manfaat pasti.  Manfaat pasti dilakukan jika mampu menggunakan metoda PUC untuk menghitung nilai kini kewajiban imbalan pasti.Tingkat diskonto menggunakan tingkat menggunakan tingkat bunga pasar obligasi perusahaan kualitas tinggi pada tanggal pelaporan, atau tingkat suku bunga obligasi pemerintah.  Jika tidak mampu, dapat  menggunakan metoda PUC yang disederhanakan, sesuai dengan paragraph 23.17.  Jika terdapat surplus saat asset dari program dibandingkan dengan kewajiban, maka entitas mengakui surplus sebagai asset hanya jika dapat dipulihkan melalui pengurangan iuran masa depan atau pengembalian dari program.  Biaya imbalan kerja diakui sebagai beban atau sebagai bagian perolehan asset sesuai SAK ETAP.Entitas harus mengakui keuntungan atau kerugian actuarial yang terjadi dan mengakui dalam laporan laba rugi atau di ekuitas sebagai pilihan kebijakan akuntansi yang diterapkan konsisten (full recognition, tidak ada penggunaan koridor 10%).Imbalan Jangka Panjang Lainnya: (1) Cuti hari raya jangka panjang; (2) imbalan pengabdian; (3) bonus atau bagi hasil melebihi 12 bulan sejak tanggal pelaporan; (4) kompensasi yang ditunda.  Entitas mengakui imbalan kerja lainnya sebagai kewajiban yang diukur pada nilai neto nilai dari kewajiban dikurangi dengan nilai wajar asset program pada tanggal pelaporan dan mengakui beban atau bagian perolehan asset.

  1. Pesangon Pemutusan Kerja

Harus ada komitmen kuat entitas untuk memutus masa kerja pekerja atau memberikan PKK sebagai akibat penawaran untuk pengurangan jumlah pekerja secara sukarela.Entitas mengakui PKK sebagai beban pada saat terjadinya PKK.Diukur dengan estimasi terbaik pembayaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban pada tanggal pelaporan.]

 

Metoda penghitungan nilai Imbalan Kerja dengan menggunakan Metoda Penilaian Aktuaria

Jika entitas mampu (tanpa biaya dan usaha yang tidak semestinya), maka entitas menggunakan metoda projected unit credit (CPU) untuk mengukur kewajiban imbalan pasti dan beban yang terkait.  Jika imbalan pasti didasarkan pada tingkat gaji akan datang, metoda CPU mensyaratkan entitas untuk mengukur kewajiban manfaat pasti dengan dasar yang mencerminkan kenaikan gaji akan datang.  Metoda CPU mensyaratkan entitas untuk membuat berbagai asumsi actuarial dalam mengukur kewajiban imbalan pasti termasuk tingkat diskonto, tingkat imbal hasil asset program, tingkat kenaikan gaji, perputaran pekerja, dan kecenderungan tingkat biaya kesehatan (untuk program manfaat pasti kesehatan).

PAda metoda penilaian aktuaria, jika entitas tidak mampu menggunakan metoda CPU untuk mengukur kewajiban dan biaya program imbalan pasti, diperkenankan melakukan penyederhanaan sebagai berikut: (1) mengabaikan estimasi kenaikan gaji akan datang; (2) mengabaikan jasa akan datang dari pekerja dini; (3) mengabaikan kemungkinan mortalitas pekerja kini selama masa jasa antara tanggal pelaporan dan tanggal pekerja diekspektasikan mulai menerima manfaat pascakerja (yaitu diasumsikan semua pekerja kini akan menerima manfaat pascakerja).  Tetapi, mortalitas setelah jasa (usia harapan hidup) akan tetap perlu dipertimbangkan.  Entitas yang mengambil manfaat dari penyederhanaan pengukuran di atas harus memasukkan manfaat yang sudah menjadi vested dan belum vested dalam mengukukr kewajiban imbalan pasti.  Vested adalah ha katas imbalan kerja para pekerja.

SAK ETAP tidak mensyaratkan entitas untuk menggunakan aktuaris independen untuk melakukan actuarial komprehensif yang diperlukan untuk menghitung kewajiban imbalan pasti.Tidak ada persyaratan untuk penilaian actuarial komprehensif harus secara tahunan.Dalam perioda diantara penilaian actuarial komprehensif (jika asumsi actuarial Utama tidak berubah secara signifikan) kewajiban imbalan pasti dapat diukur dengan menyesuaikan pengukuran perioda lalu untuk perubahan demografi pekerja seperti jumlah pekerja dan tingkat gaji.

 

  1. Pajak Penghasilan

Menggunakan tax payable concept dan tidak ada pengakuan dan pengukuran pajak tangguhan.Beban pajak diakui atas seluruh pajak penghasilan perioda berjalan dan perioda sebelumnya yang belum dibayar.Jika terdapat kelebihan maka diakui sebagai asset.Tidak ada persayaratan pajak tangguhan.Diakui berdasarkan kewajiban pajak periode berjalan dan periode sebelumnya yang belum dibayar.Jika terdapat kelebihan bayar maka diakui sebagai aset.Pajak tangguhan tidak diatur.Akuntansi pajak dan SPT tetap menggunakan kebijakan sesuai peraturan perpajakan.Diakui atas seluruh pajak penghasilan perioda berjalan dan perioda sebelumnya yang belum dibayar.Tidak ada persyaratan pajak tangguhan.

 

  1. Mata Uang Pelaporan

Sama dengan SAK IFRS, menggunakan mata uang fungsional dan pelaporan transaksi mata uang asing dalam mata uang fungsional.

Mata uang pencatata dan mata uang fungsional.Pada umumnya, Rupiah (Rp) sebagai mata uang pelaporan dan pencatatan, ketika menggunakan mata unga selain Rupiah harus memeuhi kriteria sebagai mata uang fungsional.  Mata uang pencatatan harus sama dengan mata uang  fungsional.  Indikator penentuan mata uang fungsional (mata uang tertetu seperti Dollar Amerika (USD)): (1) indicator kas aurs Utama; (2) indicator harga jual; (3) indicator biaya.Penentuan saldo awal mata uang fungsional seolah-olah digunakan sejak tanggal transaksi terjadi (retrospektif).Perubahan mata uang pencatatan.

  • Menggunakan mata uang rupiah.
  • Entitas dapat menggunakan mata uang lain sepanjang memenuhi sebagai mata uang fungsional.
  • Mata uang pencatatan harus sama dengan mata uang pelaporan.
  • Mata uang fungsional: indikator arus kas, indikator harga jual, indikator biaya.
  • Penentuan saldo awal untuk pencatatan akuntansi dilakukan dengan mengukur seolah-olah mata uang fungsional telah digunakan sejak terjadinya transaksi.
  • Laporan keuangan harus disajikan kembali jika entitas merubah mata uang pelaporan.

 

  1. Transaksi Dalam Mata Uang Asing

Transkasi dalam mata uang asing ditranslasi dengan menggunakan kurs tunai (spot rate) pada tanggal transkasi.Pada setiap akhir perioda pelaporan, entitas harus: (1) pos moneter dalam mata uang asing disajikan dengan menggunakan kurs penutut; (2) pos nonmoneter yang diukur dengan biaya perolehan historis dilaporkan dengan kurs tanggal transaksi; (3) pos nonmoneter yang diukur dengan nilai wajar dalam mata uang asing dilaporkan dengan nilai wajar ditentukan. (4) Gain loss diakui pada beban tahun berjalan, gain loss yang terkait langsung dengan transaksi ekuitas dibebankan ke ekuitas.

 

  1. Persitiwa Setelah Akhir Perioda Pelaporan (Post Balance Sheet)

Dua jenis peristiwa setelah tanggal neraca

  1. Peristiwa setelah tanggal laporan yang memerlukan penyesuaian
  2. Peristiwa yang tidak memerlukna penyesuaian.

Dividen yang diumumkan setelah tanggal laporan tidak boleh diakui sebagai kewajiban pada akhir perode laporan.

 

Sama dengan SAK IFRS.Peristiwa setelah tanggal pelaporan yang memerlukan penyesuaian.Peristiwa setelah tanggal pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian.Dividen: jika diumumkan setelah tanggal pelaporan sebelum tanggal pelaporan maka tidak diakui sebagai kewajiban pada tanggal pelaporan.Tanggal penyelesaian laporan keuangan diungkapkan.Peristiwa yang terjadi setelah tanggal neraca dan perlu adanya penyesuaian.

 

  1. Pengungkapan Pihak-Pihak yang Memunyai Hubungan Istimewa

Sama dengan PSAK 7.  Pengungkapan disyaratkan sesuai katergori sebagai berikut: (1) pihak yang memiliki pengendalian, pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan, (2) entitas anak, joint venture, entitas asosiasi; (3) personil manajemen kunci entitas dan entitas induk; (4) pihak-pihak yang memunyai hubungan istimewa lainnya.

Entitas tidak boleh menyatakan bahwa traksaksi dengan pihak hubungan istimewa dibuat dalam syarat yang setara dengan transaksi pertukaran antara pihak-pihak yang paham dan berkeinginan melakukan transaksi yang wajar, kecuali syarat tersebut dapat dibenarkan.

 

  1. Aktivitas Khusus

Tidak diatur

 

  1. PSAK Lainnya

Tida diatur

 

  1. Ketentuan Transisi

Retrospektif atau prospektif yang diterapkan secara catch-up (dampak ke saldo laba).Tanggal efektif: Belaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011, penerapan dini pada tanggal 1 Januari 2010.

 

 

 

DAFTAR REFERENSI

 

Affanfy, D. P. 2012. Pelatihan dan Pendampingan Guru-Guru Akuntansi Dalam Pembelajaran SAK ETAP.  PAFEB UMC, JAFEB UB, IAI Cabang Malang.22 Desember 2012.

Martani, D. 2011.  Implementasi Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK – ETAP).Riau.15 Maret 2011.

Suprihadi.2012. Lokakarya Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK – ETAP) dan Tantangan Akuntan di Masa Depan.IAI Cabang Malang dan ICATAS JAFEB UB. Universitas Brawijaya. Malang. 13 Juli 2012

Suprihadi.2012.  Pelatihan dan Pendampingan Guru-Guru Akuntansi Dalam Pembelajaran SAK ETAP.  PAFEB UMC, JAFEB UB, IAI Cabang Malang.Universitas Ma Chung. Malang.  22 Desember 2012.

 

 

 

 

 

KONSEKUENSI ADOPSI SAK dan SAK – ETAP

IMPLEMENTASI SAK-ETAP DI DUNIA PRAKTIK

Didied Affandi (Ketua IAI Cabang Malang)

 

Kebutuhan akuntan dan tenaga akuntansi di Indonesia semakin tinggi. SMA dan

SMK menyediakan tenaga akuntansi (klerk) yang siap pakai dan siap ajar.  Pendidikan lebih lanjut seperti Akademi akan melengkapi tenaga akuntansi untuk pekerjaan lebih lanjut (staf akuntansi).  Sedangkan Universitas mempersiapkan calon-calon akuntan.

 

Standar Akuntansi di Indonesia terdiri dari (1) Standar Akuntansi Keuangan (SAK) (berbasis International Financial Reporting Standards – IFRS), (2) SAK – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) yang berlaku sejak 17 Juli 2011, (3) SA Syari’ah, (4) SA Pemerintah (SAP) yang berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 24/2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71/2010.Standar Akuntansi selalu berkembang sesuai perkembangan dunia usaha dan dunia industry.

 

SAK berbasis IFRS ditujukan untuk emiten (perusahaan go public atau yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), perbankan, asuransi, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Dapat diterpakan juga di perusahaan (entitas) tanpa akuntabilitas atau entitas lain.  Berbasik pada transaksi dan bukan pada basis industry.Bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan bagi pengguna.Diadopsi penuh oleh Indonesia dan berlaku sejak 01 Januari 2012.

 

SAK berkembang mengikuti IFRS.  Perbedaan yang terjadi akan dijelaskan secara substansi (konseptual), redaksional, dan tanggal efektif.  Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) yang sebelumnya dipakai di Indonesia merupakan produk dari Financial Accounting Standard Board (FASB) merupakan standar yang berbasis industi dan berpihak pada manajemen (agent).Sedangkan SAK yang berbasis pada IFRS disusun oleh International Accounting Standard Board (IASB) merupakan standar akuntansi yang berbasis pada transaksi dan berpihak pada pemilik perusahaan atau pemegang saham (principles).  SAK – ETAP merupakan standar akuntansi yang diadopsi dari IFRS for Small and Medium Enterprise(IFRS – SME).

 

Mengapa harus mengadopsi IFRS?

Adopsi IFRS dilakukan karena kewajiban sebagai anggota dari International Federation of Accountant Committee (IFAC).Kewajiban yang termaktub dalam Statement Membership Obligation (SMO).Selain itu, merupakan hasil dari kesepakatan sebagai anggota G20 yang ditandatangani pada pertemuan di Washington pada 15 November 2008.Bertujuan untuk strengthening transparency and accountability.Pada pertemuan G20 selanjutanya di London pada 02 April 2009 diperkuat dengan pernyataan untuk strengthening financial supervision and regulation.Bertujuan untuk achieve a singles of high quality global accounting standards.

 

 

 

Manfaat IFRS

IFRS memiliki daya banding laporan keuangan (comparability) yang lebih baik ketimbang standar sebelumnya.Selain itu, kualitas informasi menjadi lebih baik, khususnya di pasar modal internasional.  Sehingga, akan mengurangi hambatan arus  modal internasioal.  Juga menurunkan biaya pelaporan untuk multinational corporation (MNC).  Demikian pula biaya analisis laporan keuangan akan turun pula.  Sedangkan kualitas pelaporan keuangan akan naik menjadi lebih berkualitas.

 

Karakteristik IFRS

IFRS berbasis prinsip (principles based) sedangkan GAAP berbasis pada aturan (rules based).Basis peraturan sangat ketat mengikuti aturan (standar) huruf perhuruf.Sedangkan basis prinsip mengedepankan justifikasi profesional dari akuntan.Justifikasi professional akuntan mengharuskan akuntan untuk mampu melakukan interpretasi dan aplikasi yang berfokus pada semangat penerapan prinsip.Akuntan harus memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi yang mencerminkan realitas ekonomi.Akuntan harus memiliki professional judgement yang memadai.

Selain itu, IFRS menggunakan penilaian dengan fair value dan tidak lagi menggunakan historical cost.  Fair value (nilai wajar) berpatokan pada nilai pasar aktif atau penilaian sendiri dengan menggunakan jasa penilai (appraisal).Dengan meggunakan nilai wajar diharapkan pengungkapan laporan keuangan semakin meningkat baik kuantitatif maupun kualitatif.

 

SAK – ETAP

SAK – ETAP merupakan adopsi dari IFRS for SME.ETAP adalah perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas signifikan.Sehingga, tujuan laporan keuangan untuk umum (general purpose financial statement).Laporan keuangan disusun dengan lebih sederhana.  Contoh:  Aset Tetap Tak Berwujud menggunakan harga perolehan; Entitas Anak tidak dikonsolidasi tetapi sebagai investasi dengan metoa ekuitas; dan mengacu pada praktik akuntansi yang saat ini digunakan.

 

 

 

 

 

SAK –ETAP: Pendidikan dan Profesi Akuntansi

Suprihadi (KAP Suprihadi dan rekan)

 

Pendidikan dan profesi akuntansi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/2011 tetang Akuntan Publik.Ada 2 jalur yang bisa dipilih, jalus Sarjana Ekonomi dan Sarjana Lain.  Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dapat menempuh pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) dan memperoleh gelar Ak.,sedangkan Sarjana yang lain menempuh Progra Profesi Akuntan Publik (PPAP).Setelah itu, menempuh Ujian Profesi Akuntan Publik untuk mendapatkan sertifikasi Akuntan Publik (CPA).

 

SAK – IFRS atau yang bisa disebut juga dengan SAK Besar merupakan hasil dari konvergensi dan kemudian adopsi dari IFRS.Sedangkan SAK – ETAP merupakan adopsi dari IFRS for SME.  SAK ETAP dipakai untuk entitas yang belum go public, bukan fidusia (perusahaan dengan kepercayaan public seperti bank, asuransi, dana pension, dan lain sebagainya).  Dikecualikan bila ada aturan atau perundangan dari otoritas berwenang, contohnya pelaporan keungan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diatur oleh Bank Indonesia (BI).  Demikian pula untuk koperasi yang diatur oleh Kemenkop No…./2012.

 

Kerangka penyusunan Laporan Keuangan, terdiri dari:

  1. Tujuan penyajian Laporan Keuangan.
  2. Karakteristik kualitatif informasi.
  3. Definisi asset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban.
  4. Persyaratan pengakuan unsur-unsur laporan keuangan.
  5. Dasar pengukuran unsur-unsur laporan keuangan.
  6. Prinsip pengakuan dan pengukuran berpengaruh luas (pervasive).
  7. Dasar akrual, dan
  8. Saling hapus.

 

Disampaikan pada:

Disampaikan pada Pembukaan Lokakarya dan Pendampingan SAK-ETAP untuk Guru-Guru Akuntansi Se-Kota Malang.  Universitas Ma Chung, 21 Desember 2012

 

Selayang Pandang Akuntansi Forensik dan Audit Invetigatif

Pengantar

Fraud atau kecurangan telah mejadi penyakit akut di masyarakat Indonesia saat ini.  Manifestasi fraud seperti korupsi yang terjadi di sektor publik (pemerintahan), penggelapan yang terjadi di sektor privat (swasta) sudah menjadi hal yang jamak dilakukan oleh para pelaku usaha dan birokrat dari level atas sampai bawah untuk memperlancar usahanya.  Demikian pula dengan suap, sebagai salah satu bentuk fraud juga banyak dilakukan oleh masyarakat umum yang ingin urusannya lancar atau menghindar dari kasus hukum seperti bila melanggar peraturan lau lintas.

Fraud bukan saja permasalahan hukum semata, fraud yang nyaris telah menjadi perilaku keseharian, walau belum bisa dikatakan menjadi budaya, dapat terkait bahkan terkait erat dengan Ilmu Akuntansi.  Merebaknya fraud ditimpali dengan berkembangnya sub keilmuan akuntansi yang bukan semata untuk mengungkap fraud tetapi juga bisa untuk mencegah fraud terjadi.  Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif lahir sebagai anak ilmu akuntansi yang berguna untuk melawan fraud dan anak-anaknya seperti korupsi, penggelapan, penyalahgunaan aset, pelaporan yang menyesatkan, penyuapan, dan berbagai tindakan kecurangan lainnya.

Untuk mengetahui lebih jauh lagi mengenai Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif (AFAI) baik secara umum maupun membaca kasus di sektor perbankan, akan dipaparkan di bawah ini.  Belajar untuk memberi kontribusi mencegah, mengurangi, dan menindak fraud.  Baik fraud di sektor publik (pemerintahan) maupun sektor privat (swasta).

 

 Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif pada Tindakan Pidana Perbankan

Fraud can encompass any crime for gain that uses deception as its principal modus operandus”  (Assocition of Certified Fraud Examiners)

Fraud is an array of irregularities and illegal acts characterized by intetional deception” (The Insitute of Internal Auditor).

Fraud adalah tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam governance perusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak adil atau illegal” (International Standards of Auditing seksi 240).

Jadi, fraud adalah manipuasi untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain.  Fraud menurut ACFE terjadi karena 3 alasan (fraud triangle) keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), dan kebutuhan (need).  Ada juga yang menyatakan bahwa penyebab fraud adalah kesempatan (opportunity), tekanan (pressure), dan rasionalisasi (rasionalization).  Sedangkan pelaku farud dapat dibedakan menjadi 2 kelompok, accidental fraudsters (pelaku fraud isidental) pelaku fraud yang melakukan fraud karena ada kesempatan dan kebutuhan.  Sedangkan pathological farudsters (pelaku fraud patological) yaitu pelaku fraud yang mencari-cari kesempatan untuk kesenangan dan bersenang-senang.

Gambar 1.  Fraud Triangle, Penyebab Terjadinya Fraud (Cressey, 1953)

Gambar 2.  Fraud Diamond, Pelaku Fraud (Kranacher, 2010)

Gambar 3.  Fraud Tree (ACFE)

Fraud di Perbankan

Fraud atau tindak pidana terkait perbankan adalah sebagai berikut.

“Perbuatan pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crimes through the bank) dan sasaran (crimes against the bank)”

“Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang disengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung” (SE BI No.13/28/DPMP tanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum).

Jadi, Fraud perbankan adalah tindakan melanggar ketentuan internal (sistem operasional prosedur) dan atau perundang-undangan yang belaku demi kepentingan pribadi atau pihak lain yang berpotensi merugikan bank, nasabah, atau pihak lain baik secara materil maupun non materiil.  Bisa juga tindakan penyimpangan, pembiaran, mengelabui, menipu, atau memanipulasi  bank, nasabah bank, atau pihak lain di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank yang megakibatkan kerugian atau pihak lain memperoleh keuntungan keuangan langsung maupun tidak langsung.

Tindak Pidana di Bidang perbankan

Tindakan Pidana di bidang perbankan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu (1)tindakan pidana perbankan yang melanggar Undang-Undang perbankan, dan (2) tindakan pidana di bidang perbankan yang tidak melanggat Undang-Undang Perbankan.

Tindak pidana perbankan dengan melanggar UU Perbankan, terdiri dari tindakan-tindakan berikut ini.

  • Pendanaan

Tindakan pidana perbankan terkait dengan pendanaan seperti: (1) Menghimpun dana tanpa ijin OJK; (2) Pencatatan dana yang sebenarnya tidak ada setoran; (3) Tidak dicatat dana yang sebenarnya ada setoran; (4) Penarikan dana dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah; (5) Pemberian marketing fee atau special rate/bonus/bunga/marjin simpanan kepada pihak tertentu secara pribadi; dan (6) Pemberian ketengan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan tidak sesuai dengan prosedur bank (rahasia bank).

  • Kredit atau pembayaran

Tindakan pidadna perbankan terkait dengan kredit atau pembayaran seperti: (1) Rekayasa pemberian kredit (fiktif, topangan, dan menampung pengeluaran yang tidak jelas); (2) Mark Up nilai taksaksi agunan untuk memenuhi kredit maksimum yang diberikan; (3) Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit dengan cara melakukan pemecahan kredit untuk beberapa kelompok usaha (pass through loan, swap loan, dan lainnya); (4) Menerima dana/komisi dari debitur sehubungan dengan pencairan kredit; (5) Menggunakan potongan biaya provisi dan administratif untuk kepentingan pribadi; (6) Tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan  bank atas pembayaran angsuran atau pelunasan kredit dari debitur; (7) Pemarikan agunan tidak sesuai ketentuan.

  • Pemberian Jasa

Tindakan pidana perbankan dalam bentuk pemberian jasa dilakukan dengan cara seperti: (1) Jual beli valuta asing untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu; (2) Pemberian bank garansi yang disengaja untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan bank.

  • Operasional Akuntansi

Tindakan pidana perbankan dalam bentuk operasi akuntansi yang dilakukan dengan cara-cara seperti: (1) Melakukan perubahan parameter bunga atau bagi hasil sehingga biaya dana meningkat dan dipindahkan ke tabungan oknum; (2) Pembukuan hasil transaksi valuta asing dengan rate yang tidak sama dengan yang tertera atau tertulis pada deal slip; dan (3) Window dressing.

  • Operasional Lainnya

Tindakan pidana perbankan dalam bentuk operasional lainnya seperti tindakan-tindakan (1) Pengadaan barang atau jasa lebih mahal dari harga pasar (mark up); (2) Pengambilan uang tunai dari khazanah bank; (3) Penghilangan atau pemusnahan dokumen bank; (4) Penggelapan pajak dan pendapatan bank seperti denda, bunga kredit, dan lain sebagainya: (5) Penyalahgunaan password karena sharing password; dan (6) Penyalahgunaan dana hasil penerimaan denda atau dana kebajikan pada bank syariah.

Sedangkan tindak pidana di bidang perbankan di luar Undang-Undang Perbankan merupakan tindakan atau perbuatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok bank.  Tindakan-tindakan seperti perbuatan kriminal yang melanggat KUHP, Undang-Undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, dan berbagai tindakan lainnya.

Indikasi Tindakan Pidana Bank

Tindakan-tindakan pidana bank dapat terlihat bila ditemukan indikasi-indikasi seperti tindakan (1) Menghimpun dana tanpa ijin OJK; (2) Mencatat dana tanpa setoran; (3) Tidak mencatat dana yang disetorkan; (4) Menarik dana nasabah tanpa ijin nasabah: (5) Marketing fee atau margin simpanan kepada nasabah tertentu; (6) Membuka rahasia bank.  Rahasia bank hanya bisa dibuka atas ijin OJK atau untuk peneyelidikan pengadilan atau kepentingan perpajakan; (7) Rekayasa pemberian kredit; (8) Mark up nilai realisasi agunan; (9) Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); (10) Pelunasan kredit dari hasil pencairan kredit lainnya; (11) Rekayasa Laporan Keuangan Debitur; (12) Pemberian kredit yang melanggar sikap kehati-hatian; dan indikasi-indikasi lainnya.

  Ruang Lingkup Tindak Pidana Perbankan

Ruang lingkup Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) adalah tindakan pidana di bidang perbankan dan kegiatan usaha pokok perbankan yang melanggar Undang-Undang Nomer 7/1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomer 10/1998 Pasal 46—50A dan Undang-Undang Nomer 21/2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 59—66.

Secara detail Tipibank adalah sebagai berikut. (1) Perizinan didasarkan pada Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dan Pasal 59 Undang-Undang Perbankan Syariah; (2) Rahasia Bank didasarkan pada Pasal 47—47A Undang-Undang Perbankan dan Pasal 60–61 Undang-Undang Perbankan Syariah; (3) Pengawasan Bank didasarkan pada Pasal 48 Undang-Undang Perbankan dan Pasal 62 Undang-Undang Perbankan Syariah; (4) Kegiatan Usaha Bank didasarkan pada Pasal 49 Undang-Undang Perbankan dan Pasal 63 Undang-Undang Perbankan Syariah; (5) Pihak Terafiliasi didasarkan pada Pasal 50 Undang-Undang Perbankan dan Pasal 64 Undang-Undang Perbankan Syariah; (6) Pemegang Saham didasarkan pada Pasal 50A Undang-Undang Perbankan dan Pasal 65 Undang-Undang Perbankan Syariah; dan (7) Prinsip Kehati-Hatian didasarkan pada Pasal 66 Undang-Undang Perbankan Syariah.

Pendeteksian, Pencegahan, dan Penanganan Tipibank (Fraud di Perbankan)

Deteksi, pencegahan, dan penanganan Fraud atau Tipibank dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasar pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.  Terdiri dari kewenangan-kewenangan untuk pengaturan dan pengawasan menegai (1) kelembagaan; (2) kesehatan bank; (3) aspek kehatia-hatian; dan (4) pemeriksaan bank.

Kewenangan OJK dalam pengaturan dan pengawasan perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/1992 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah.  Kewenangan OJK tersebut meliputi (1) tindakan pemeriksaan terhadap bank. Naik secara berkala ataupun setiap waktu apabila diperlukan sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Perbankan. (2) tindakan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan dan mengambil data atau dokumen dari setiap tempat yang terkait bank. (3) tindakan pengawasan dengan  memeriksa dan mengambil data, dokumen, dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian OJK memiliki pengaruh terhadap bank. (4) tindakan memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu, baik rekening simpanan maupun rekening pembiayaan.

Sedangkan bank memilki kewajiban yang termaktub dalam Undang-Undang Perbankan maupun Undang-Undang Perbankan Syariah terkait degan pemeriksaan atau investigasi.  Kewajiban-kewajiban tersebut adalah (1) menyampaikan keterangan dan penjelasan mengenai usaha dan tatacara seperti yang telah ditetapkan. (2) Memberi kesempatan pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada, serta memberi bantuan yang diperlukan untuk memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan bank.

Deteksi Fraud

Deteksi terhadap Tipibank dan fraud dapat dilakukan oleh OJK dalam bentuk pengawasan (offsite supervision) maupun pemeriksaan (offsite supervision).

Pengawasan (offsite supervision) dilakukan bila ada (1) indikasi dari Redflag, (2) indikasi dari risiko; dan (3) analisis Vertikal dan Horisontal dari kedua indikasi.  Pengawasan secara berkala dengan melakukan penelitian oleh OJK terhadap laporan bank berdasar pada (1) analisis vertikal dan horisontal laporan keuangan bank; (2) rasio-rasio keuangan bank.  Penelitian dan tindak lanjut dapat dilakukan bila ada pengaduan nasabah dan masyarakat.

Pemeriksaan (onsite supervision) dilakukan dengan melakukan tindakan-tindakan(1) penelitian atau pengecekan kelengkapan dokumen; (2) ketaatan terhadap sistem dan prosedur; (3) kunjungan ke nasabah (on the spot); (4) kelarifikasi dan pengecekan ke instansi terkait; (5) dan berbagai tindakan lain yang diperlukan.

Indikasi Fraud di Bank yang paling mencolok adalah (1) ditemukan bukti transaksi fotokopian; (2) tidak melaksanakan seluruh prosedur; dan (3) terjadi lonjakan pencairan kredit.

 Upaya Pencegahan Fraud di Bank

Upaya pencegahan fraud bukan hanya menjadi tanggungjawab OJK tetapi juga tanggungjawab manajemen.  Tindakan-tindakan pencegahan yang dapat dilakukan meliputi tindakan-tindakan berikut ini.

  1. Good Corporate Governance (GCG)

GCG dilakukan oleh manajemen bank dengan tujuan untuk (1) menghadapi risiko yang semakin kompleks; (2) melindungi kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders); (3) meningkatkan kepatuhan kepada peraturan dan perundang-undangan sert nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan; dan (4) memperkuat kondisi internal perbankan nasional.  GCG dilakukan oleh manajemen bank dengan cara-cara seperti (1) pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Direksi dan Dewan Komisaris; (2) pelaksanaan komite-komite, khususnya komite audit dan fungsi pengendalian internal; (3) penerapan fungsi kepatuhan, independensi dan konsistensi auditor internal, serta peran auditor eksternal.

  1. Manajemen Risiko

Upaya penerapan manajemen risiko didasarkan pada PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum. Risiko-risiko tersebut khususnya adalah risiko umum, risiko reputasi, dan risiko kepatuhan. Manajemen risiko dilakukan dengan tindakan-tindakan (1) pengawasan aktif dari Direksi dan Komisaris; (2) kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit; (3) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen; dan (4) sistem pengendalian informasi yang menyeluruh.

  1. Know Your Customer (KYC)

Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan melakukan tindakan customer due dilligent (CDD) dan enhancing due dilligent(ECDD) dilakukan untuk mengetahui identita nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, melakukan pelaporan bila ada transaksi yang mencurigakan.  Tindakan-tindakan tersebut dilakukan untuk membantu OJK guna melindungi diri sendiri dari ancaman masuknya dana ilegal dalam sistem keuangan dan mencegah terjadinya prkatik pencucian uang.  Hal-Hal wajib dalam Prinsip Mengenal Nasabah adalah menetapkan kebijakan dan prosesur terkait dengan (1) penerimaan nasabah; (2) identifikasi nasabah; (3) pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah; (4) manajemen risiko yang berkaitan dengan Prinsip Mengenal Nasabah.

  1. Fit and Proper Test (FPT)

Tindakan FPT dilakukan bertujuan untuk (1) memastikan industri perbankan dimiliki oleh orang yang berintergritas tinggi untuk pengembangan bank dan tidak memanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau grup; (2) memastikan perbankan dikelola oleh pengurus yang berintegritas tinggi dan kompeten sehingga tercipta perbankan yang sehat; (3) menyediakan informasi Fit & Proper pemilik, pengurus, dan pejabat eksekutif guna pengawasan dan pengaturan bank..

  1. Penugasan Compliance Protector

Dilakukan dengan tindakan-tindakan (1) menetapkan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan OJK dan undang-undang yang berlaku serta komitmen dengan OJK; (2) memantau dan menjaga agar kegiatan usaha bank tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku; (3) memantau dan menjaga kepatuhan bank pada komitmen terhadap OJK; (4) menegah Direksi agar tidakmenyimpang dari ketentuam yang berlaku; dan (5) melaporkan kepada OJK atas Keputusan Direksi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

  1. Internal Audit yang independen

Internal audit harus berperan untuk mencegah fraud, dilakukan dengan tindakan-tindakan sesuai dengan PBI 1/6/PBI/ 1999.  Tindakan-tindakan yang dilakukan seperti (1) analisis dan penilaian seluruh kegiatan bank melalui pemeriksaan langsung dan pengawasan tidak langsung; (2) mengidentifikasi kemungkinan perbaikan dan efisiensi; (3) memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif atas kegiatan yang diperiksa pada setiap tingkatan manajemen; (4) melaporkan kepada OJK pelaksanaan audit dan pokok-pokok hasil audit serta setiap temuan audit yang diperkirakan menganggu kelangsungan usaha bank.

  1. Pengelolaan sumber daya manusia

Sumberdaya Manusia sebagai sumberdaya utama bank harus dikeloa dengan baik dan ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu. Pengelolaan SDM dilakukan dengan tindakan-tindakan (1) peningkatan akuntabilitas, integritas, dan kompetensi SDM secara berkala; (2) pemberian reward yang memadai; (3) penegakan hukum dan pemberian sanksi yang tegas dan kongkrit; dan (4) penerapan sistem rotasi dan mutasi secara berkala.

Penanganan Tindak Pidana Bank

Dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesua dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang OJK.

Pejabat penyidik  à  Penuntutan oleh Jaksa  à  Peradilan

Kewenangan OJK hanya penyidikan sedangkan penangkapan bekerja sama degan Kepolisian Republk Indonesia.

 

Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif untuk Menguungkap Fraud

Fraud (korupsi dan penggelapan) terjadi karena (1) lack of governance; dan (2) moralitas pelaku.  Merupakan white colar crime (Edwin Z.) sebagai indikasi dari penyakit materialisma.

 Akuntansi Umum dan Forensik

Jasa Akuntan Publik meliputi (1) Audit Umum (reasonbale assurance) audit ang menghasilka opini (unqualified opinion, qualified, adverse, & disclaimer); (2) Review (limited assurance); (3) Audit dengan prosedur yang disepakati (agreed upon procedures) dan tidak memunculkan simpulan; (4) Audit Investigatif (5W + 2H); (5) Jasa Konsultasi.

Perbedaan tujuan masing-masing jasa-jasa audit adalah sebagai beikut.

  1. Tujuan Audit atas Laporan Keuangan

Memastikan kewajaran penyajian laporan keuangan yang dibuat dan disajikan oleh Pimpinan Perusahaan dengan hasil akhir opini akuntan publik berupa satu dari 4 pilihan opini (unqualified opinion, qualified, adverse, & disclaimer).

  1. Tujuan Audit Agreed Upon Procedures

Sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja yang dituangkan dalam perintah pelaksanaan prosedur-prosedur dalam kontrak (perikatan).

  1. Tujuan Audit Investigatif

Untuk mencari dan menemukan serta mengumpulkan termuan berprinsip pada 5W dan 2 H (what, where, when, who, why, how, and how much).

 Audit Investigatif (Audit Bertujuan Khusus)

Merupakan pekerjaan audit yang berhubungan dengan eksaminasi (litigasi) perkara di pengadilan.  Karenanya argumen berbasis aturan hukum menjadi sebuah keniscayaan.  Audit investigatif = akuntansi + Pengauditan + Hukum. Sinergi untuk menemukan dan mengumpulkan bukti hukum.

Dilakukan untuk menemukan alat bukti hukum, merupakan laporan visum (mosaik) yang beyond reasonable doubt.  Prinsip 5W + 2H (What, Where, When, Who, Why, How, and How Much).

Kejahatan Korupsi melibatkan uang negara (sektor publik), sedangkan untuk sektor privat (swasta) disebut dengan penggelapan.  Unsur kejahatan keuangan terdiri dari: (1) seseorang (barang siapa), dengan sengaja (witten en willen); (2) ada perbuatan melawan hukum (onrechmatigdead); (3) ada upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasinya; da (4) terdapat akibat (kausalitas) kerugian bagi korporai atau negara.

Pelaku Tindak Pidana (Pasal 55 dan 56 KUHP)

Pelaku à Penyuruh à Pembantu à Ikut serta

Kesaslahan (Scoeld) dan Putusan Hakim

Pasal 1 KUHP menyebutkan bahwa “tidak ada perbuatan yang dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undadng-undang yang telah ada terlebih dahulu daripada perbuatannya itu sendiri (geen straft zonder schoeld”).  Sedangkan pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Pembuktian dan Alat Bukti

Audit Investigatif merupakan bagian dari 5 alat bukti hukum, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP terdiri dari: (1) Keterangan ahli (paling kuat). (2) Surat atau dokumen (kuat). (3) Keterangan saksi (lemah). (4) Keterangan Terdakwa (paling lemah). (5) Petunjuk (pelengkap).

Pembuktian merupakan suatu ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan dipergunakan hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan.  Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada si terdakwa.

 Figur Auditor

  1. Think like a thief.
  2. Act like a detective.
  3. Honest like a messenger of God.

 

Deteksi Fraud

 Penugasan auditor forensik dan investigatif berdasar permintaan atau aduan atau laporan peristiwa tindak pidana (5W + 2H).

Tindak pidana korupsi adalah tindakan “Penyimpangan”.  Penyimpangan = Seharusnya veersus Senyatanya.  Dibuktikan dengan Report Model Matrix.

Tindak pidana korupsi harus diikuti dengan perhitungan kerugian negara (ata korporasi untuk penggelapan).  Terdiri dari 5 metoda perhitungan dan merupakan kompetensi Akuntan.

Pelaksanaan Audit Forensik  dilakukan untuk memperoleh kejelasan tentang 5W dan 2H:

  1. What, apayang sedang terjadi?

Menjawab hipotesis:(1) apa yang terjadi? (2) apa yang dilakukan? (3) apa jenis kejahatan yang dilakukan? (4) apa yang dapat dijadikan bukti? (5) Dengan apa si pelaku melakukan kejahatan?

  1. Where, kapankah kejadian tersebut terjadi?

Menjawab hipotesis: (1) dimana tempat kejadian perkara (TKP)? (2) Dimana letak keberadaan barang-barang bukti? (3) dimana pelaku dan saksi-saksi berada saat kejadian berlangsung.

  1. When, dimanakah kejadian tersebut terjadi?

Menjawab hipotesis: (1) kapan kejahatan itu dilakukan? (2) kapan kejahatan dilakukan? (3) kapan kejahatan dilaporkan?

  1. Who, siapa yang melakukan dan yang terlibat?

Menjawab hipotesis: (1) siapa yang melaporakan? (2) siapa pelakunya? (3) siapa yang terlibat? (4) siapa yang dapat menambah keterangan? (5) siapa yang pertama mengetahui?

  1. Why, mengapa dilakukan?

Menjawab hipotesis: (1) mengapa perbuatan itu dilakukan (motif)? (2) mengapa si pelaku menggunakan cara-cara demikian (modus operandi)? (3) mengapa perbuatan itu bisa dilakukan (kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) atau peluang melakukan tindak pidana)?

  1. How, bagaimana terjadinya?

Menjawab hipotesis: (1) bagaimana kejahatan tersebut dilakukan? (2) bagaimana kejahatan itu dadpat terjadi? (3) bagaimana akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut?

  1. How Much, berapa kerugian yang diderita?

Menjawab hipotesis: (1) berapa besar kerugian keuangan yang terjadi? (2) kerugian berkriteria nyata dan pasti jumlahnya? (3) Kerugian harus bersifat kas karena hukum tidak mengelaborasi kerugian yang bersifat akrual dan tidak bisa menerima kerugian dalam bentuk analisis atau potensial.

 Penyimpangan (Das Sollen dan Das Sein)

Penyimpangan terjadi saat kriteria atau aturan yang seharusnya dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi atau fakta yang senyatanya terjadi.

Contoh: Report Model Matriks

 

No. Unsur Tindak Pidana Fakta Perbuatan Bukti yang Mendukung
1. Setiap orang Mr. X adalah Pimpinan BUMN 1.       Keterangan Mr. X.

2.       KTP atas nama Mr. X.

3.       SK Pengangatan

2. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi Pada tanggal 11 Januari 2016 melakukan pembayaran yang masuk ke rekening pribadi dengan nomor rekening 1133555777 1.       Keterangan Mr. X.

2.       Keterangan saksi.

3.       Keterangan petugas bank.

4.       Print out rekening bank.

5.       Dan lain sebagainya.

3. Dengan cara melawan hukum Penyimpangan standar 1.       SOP BUMN.

2.       Keterangan saksi.

3.       Dan lain sebagainya

4. Merugikan keuangan negara atau korporasi Negara rugi 5 Milyar Rupiah 1.       Keterangan alhi (auditor).

2.       Laporan kerugian keuangan.

3.       Dan lain sebagainya.

 

Contoh: Model Narative – Pemeriksaan Akun Piutang

  1. Obyek Audit

Mutasi piutang PT XXX untuk perioda 1 Januari 2011 sampai dengan 30 April 2015

  1. Prosedur Audit
  • Dapatkan catatan pembelian piutang perioda …
  • Tentukan keakurasian matematis mutasi piutang dengan cara …
  • Dapatkan dokumen-dokumen piutang … dan seterusnya …
  1. Hasil Penerapan Prosedur Audit
  • Kami telah mendapatkan dokumen piutang …
  • Hasil pengujian keakuratan matematis mutasi piutang terdapat …
  • Terdapat pemberian Piutang kepada XXX … tanggal … yang patut diduga …
  • Hasil wawancara dengan petugas … bernama … tanggal … pukul …

 

Perhitungan Kerugian Negara dan Korporasi

Salah satu unsur dari tiga unsur dalam Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) atau penggelapan dalam korporasi adalah eksistensi kerugian keuangan negara karena korupsi dan korporasi karena penggelapan.  Secara normatif (das sollen) meminta Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atau penggelapan yang harus berkriteria “nyata dan pasti jumlahnya”.

Terdapat berbagai ragam norma dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), baik dalam hukum perdata, pidana, dan administratif.  Terdapat berbagai konsep dalam Perhitungan Kerugian Keuangan, seperti total loss, adjusted total loss, economic loss, accounting loss, opportunity loss, riel loss, dan lain sebagainya.

 

Contoh kasus ragam metoda Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), hasil kajian terhadap 18 putusan atas kasus di KPK

  1. Kerugian keseluruhan dengan beberapa penyesuaian (adjusted total loss): 3 kasus.
  2. Selisih antara harga kontrak dengan harga pokok pembelian atau harga pokok produksi: 5 kasus.
  3. Selisih antara harga kontrak dengan harga atau nilai pembanding: 4 kasus.
  4. Penerimaan yang menjadi hak negara tetapi tidak dilaporkan ke kas negara: 2 kasus.
  5. Pengeluaran yang tidak sesuai dengan anggaran, digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu: 1 kasus.

 

Laporan Perhitungan Negara

  1. Perbuatan si pelaku melawan hukum: Perbuatan yang dilakukan si pelaku nyata-nyata melanggar aturan hukum
  2. Terdapat kesalahan (schoeld) pada di pelaku: Dapat dibuktikan bahwa si pelaku melakukan tindakan melanggar hukum.
  3. Terjadinya kerugian keuangan korporasi: Kerugian dapat dihitung secara nyata dan pasti jumlahnya.
  4. Terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian: Terdapat hubungan atau persesuaian antara perbuatan si pelaku dan kerugian.

 

Perhitungan Kerugian Keuangan

Kerugian keuangan adalah berkurangnya keuangan korporasi atau negara yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum baik sengaja (dolus) atau lalai (culpe) atau pembiaran (by omission).  Besarnya jumlah kerugian diperoleh dengan melakukan penelitian terhadap kumpulan barang bukti berbentuk data, informasi, laporan, kesaksian yang kemudian dapat untuk menetapkan besarnya jumlah kerugian dengan membandingkan antara yang seharusnya (das sollen) dengan kenyataannya (das sein).  Persesuaian antara perbuatan dan peristiwa dapat diikuti:  Peristiwa (fakta dan proses keterjadian) à Perbuatan (unsur melawan hukum) à Jumlah kerugian negara atau korporasi à Pro Justisia

 

 

 

 

DISKUSI

  1. Apakah Ketaatan dan Prosedur pada Sistem Informasi sebagai deteksi Fraud.

Red flag sebagai tanda-tanda awal terjadinya fraud terlihat dari luar dan menjadi acuan awal dilakukannya pemeriksaan.  Pemeriksaan dilakukan dari luar lokasi fraud (offsite).  Bila terindikasi kuat terjadi fraud baru dilakukan pemeriksaan di lokasi terjadinya fraud (onsite).

Contoh: Bila ada kebijakan tertentu yang terkadang dilewati oleh Bank.  Merupakan indikasi (red flag), tetapi bisa tidak ditindaklanjuti karena tidak membahayakan Bank dan tidak melanggar prinsip kehati-hatian bank.

  1. Deteksi di Perbankan tinggi baik di Sistem Pengendalian Internal (SPI) maupun Good Corporate Governance (GCG), kecepatan mendeteksi sering kali terlambat. Mengapa?

Penangan fraud diperbankan terkesan lambat karena ada banyak pertimbangan.  Sebagai contoh dalam kasus Melinda Dee, terjadi karena ada faktor kesalahan nasabah dengan memberikan kepercayaan berlebih pada Malinda Dee (menandatangani cek kosong dalam jumlah banyak untuk mempermudah transaksi).  Berlangsung lama dan tidak diketahui oleh Manajemen Bank.  Pihak Manajemen Bank juga melakukan kesalahan karena tidak melakukan prosedur konfirmasi pada transaksi yang dilakukan oleh Melinda Dee untuk klien-klien premium, karena faktor kenyamanan pelanggan yang diutamakan.  Adanya kelemahan sistem yang dimanfaatkan oleh Melinda Dee selama bertahun-tahun.   Setelah menumpuk di belakang baru ketahuan.

Penanganan korupsi masih bersifat represif (tangkap tangan dan pembuktian hukum) tidak ada efek jera seperti pemiskinan dan hukuman kurungan dalam jangka panjang.  Sehingga, koruptor tidak terlalu takut dihukum, karena setelah keluar dari kurungan penjara tetap kaya dari hasil korupsinya, bahkan bertambah kaya karena kekayaan hasil korupsinya telah berbunga-bunga.

  1. Bagaimana Peran Auditor Internal dalam mendeteksi Fraud?

Auditor hanya mengeidentifikasi terjadinya fraud melalui red flag saat melakukan penugasan audit dan melaporkannya pada Laporan Auditnya.  Tindakan lebih lanjut (Audit Khusus – Investigastif) baru bisa dilakukan kalau diminta oleh Auditee.

  1. Thema penelitian Akuntansi Forensik dan Investigatif apa yang menarik saat ini?

Semua kasus masih menarik karena belumbanyak penelitian yang dilakukan.  Selain itu, setiap kasus berbeda satu dengan yang lain.  Tetapi, penelitian hanya bisa dilakukan pada kasus yang secara hukum telah putus.

  1. Bila perusahaan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi kemudian terbukti terjadi Fraud di perusahaan tersebut. Apakah ada tuntutan terhadap Auditor yang mengeluarkan opini?

Bila Opini Audit WTP tetapi kemudian terindikasi fraud bukan menjadi tanggung jawab Auditor, asal Auditor telah menjalankan tugas auditnya sesuai dengan prosedur dan prinsip audit dengan baik (Standar Profesional Akuntan Publik).

Sebagai contoh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh Opini Audit WTP tetapi beberapa saat kemudian diketahui terjadi fraud.  BPK menunjukkan Kertas Kerja Audit yang telah dilakukan, dan semua telah dilakukan sesuai sebagaimana mestinya.  Masalah ada pada konsep Materialitas dan Teknik Sampling.  Karena, tidak material dan luput dari sampling.

  1. Penyebab fraud:segitiga fraud) + moralitas. Sistem Pengendalian Internal (SPI) baik tetapi fraud tetap tinggi.  Darimana penanganannya?

Pertama-tama pasti dari diri sendiri, kalau setiap orang sadar bahwa korupsi buruk dan telah tertanam sejak kecil, korupsi pasti dapat diminimalkan.  Kedua, sistem pengendalian secara umum dan dalam setiap entitas berjalan dengan baik maka pencegahan terjadinya fraud dapat berjalan dengan baik dan fraud dapat diminimalkan.  Ketiga, tentu saja hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku fraud seperti pemiskinan dan hukuman kurungan jangka panjang serta penindakan hukum yang tegas dan konsisten akan membuat calon-calon koruptor berpfikir ulang untuk melakukan fraud.

  1. Penanganan dan penindakan terhadap korupsi masih tebang pilih. Bagaimana bisa terjadi?

Masih terjadi tebang pilih dan pesanan untuk penindakan korupsi dikarenakan faktor politik dan perputaran kekuasaan.  Pemimpin yang tegas terhadap koruptor akan banyak memiliki musuh, sehingga penanganan korupsi harus berhati-hati.

Indikasi paling gampang untuk mengetahui politisi tersebut korup atau anti korupsi, bila dalam kegiatan politiknya menggunakan politik uang (money politic) maka dapat dipastikan dia adalah politisi korup.  Karena setelah berkuasa pasti akan berusaha untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya, demikian pula pada para bandar yang mendanainya.  Peran aktif masyarakat untuk memilih ddan mengawasi entah wakil rakyat ataupun pimpinan daerah yang tidak melakukan politk uang dan yang menggunakan politik uang.

  1. Apakah ada audit untuk praktik bisnis syariah?

Prosedur dan proses audit sama untuk semua bentuk bisnis, hanya disesuaikan dengan institusi atau entitas yang akan diaudit.  Understanding business client adalah syarat pertama bagi auditor untuk merencanakan dan melaksanakan proses audit.

 

 Catatan Akhir

 Fraud termasuk korupsi yang ada di dalamnya tidak bisa dihilangkan, hanya bisa diminimalkan.  Fraud tidak pernah dilakukan sendirian tetapi selalu berkelompok, sehingga kekuatan mental masing-masing individu untuk menolak fraud harus kuat.  Kuatnya mental untuk menolak fraud harus ditanamkan sejak kecil pada setiap individu, pendidikan (keluarga dan formal) menjadi kunci untuk memperkuat mental anak bangsa.

 

Korupsi bukan dilakukan karena terpaksa tetapi karena memang ada niatan terutama bila menemukan struktur yang buruk, substansi yang rendah, dan perilaku yang menyimpang baik pribadi maupun entitas tempat pelaku berada,  Apalagi bila penegakan hukum rendah, fraud akan merajalela.  Untuk meminimalkan fraud harus ada keinginan politik (political will) dari rezim berkuasa, adanya sistem hukum yang kuat, dan mentalitas serta perilaku masyarakat yang baik.

 

Disarikan dari SEMINAR AKUNTANSI FORENSIK & AUDIT INVESTIGATIF

Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Ma Chung.

Balai Pertiwi Universitas Ma Chung. 19 Maret 2016.

Pembicara: (1)  Maywan (Otoritas Jasa Keuangan); (2)  Dr. M. Achsin (Dosen Akutansi Universitas Brawijaya); dan Moderator: Daniel S. Stephanus (Dosen Akuntansi Universitas Ma Chung)

INTERNASIONAL SEMINAR: “An Influence of Culture on Management Accounting Practices and Research”

Merdeka University of Malang, March 10th 2011

Latar Belakang

Management Accounting is influenced by the culture like power distance and feminism and masculinism also the local wisdom.Culture is the important component in terms analysis, interpretations, and theory building.

The Cultural dimensions (Geert Hofstede):

  1. Power distances index (PDI);
  2. Individualism (IDV);
  3. Masculinity (MAS); and
  4. Uncertainty avoidance Index (UAI).

 

National culture ßà Organizational culture;

National and Organizational culture ßà Corporate’s performance and Organizational effectiveness;

Culture of Headquarters ßà Culture of subsidiaries.

 

Enculturation (socialization)                                        and        Alcuturization

 

Process learns the requirements of culture                         Two ways process of change

 

 

1st culture learning                                                                           2nd culture learnng

 

Waktu, Tempat, danPenyelenggara

Waktu:                 Kamis, 10 Maret 2011

Tempat:               UniversitasMerdeka Malang

Penyelenggara:                JurusanAkuntansi – FakultasEkonomi – UniversitasMerdeka Malang

 

 

RincianKegiatan

  1. SambutanDekanFakultasEkonomiUniversitasMerdeka Malang (Bp. Dr. Moh.Burhan, SE., MM)

 

  1. SambutanRektorUniversitasMerdeka Malang (Ibu Dr. KridawatiSadana, MS.)

 

  1. Seminar Internasional

 

1)  An influence of Culture on Management Accounting Practices and Researh by: Prof. Susumu Ueno, MBA., DBA – Professor of Management Accounting, Konan University, Kobe, Japan – President of Asia-Pacific Management Accounting Association.

2)  Business Research for Academicians in Indonesia by: Prof. Dr. GrahitaChandarin–Professor of Accounting, Merdeka University, Malang, Indonesia.

 

  1. Diskusi

 

RingkasanMateri

AN INFLUENCE OF CULTUREON MANAGEMENT ACCOUNTING PRACTICES AND RESEARCH

Cultural Perspective in Management Accounting Studies

In research:

  1. Culture is an important component in terms of analysis, interpretations, and theory building.
  2. Culture is part of the management accounting research framework. Culture may be viewed as a cause and/or effect in the studies.

In practices:

  1. Cultural perspectives have important implications especially in a multinational environment.

 

Geert Hofstede’s Cultural Dimensions

Geert Hoftede conducted the most comprehensive study of how values in the workplace are influenced (different) by culture.  He analyzed data from 116.000 individuals from 50 countries, 1967-1969 and 1971-1973. He developed a model that identifies 4 (four) primary dimensions to differentiate cultures and later added a fifth dimension (long term orientation).  The Dimensions are:

  1. Power Distance Index (PDI), is the extent to which the less powerful members of organization accept that power is distributed unequally.
  2. Individualism (IDV), in individualistic societies, the ties between individuals are loose. In collectivistic societies, people are integrated into strong, cohesive in-groups.
  3. Masculinity (MAS), versus femininity; refers to the distribution of roles between genders. The assertive pole has been called masculine and the modest, caring pole feminine.
  4. Uncertainty Avoidance Index (UAI), deals with a society’s tolerance for uncertainty an ambiguity. In unstructured (novel,unknown) situations, people with high uncertainty avoidance minimizes uncertainty by strict laws and rules, and safety and security measures.

Example: Cultural Dimensions by Countries

Country PDI IDV MAS UAI
Japan 54 46 95 92
United States 40 91 62 49
Malaysia 104 26 50 36
Indonesia 78 14 46 48
Germany 35 67 66 65
India 77 48 56 40
China 80 20 66 30

 

Cultural Dimensions in Indonesia: High score on PDI, Low score on IDV:

Indonesia has the largest Muslim population of any country in the World, with 88% of their population practicing the Muslim Faith.  Muslim Countries’ scores Power Distance (PDI) and Uncertainty Avoidance (UAI) are high and Individualism (IDV) score is low.

Indonesia has one of the lowest world rankings for individualism.  The score on this Dimensions indicates the Indonesians society is Collectivist.  This is manifest in a close long-term commitment to the member “group” is that a family, extended family, or extended relationships.  Loyalty in a collective culture is paramount, and over-rides most other societal rules and regulations.  The society fosters strong relationships where everyone takes responsibility for fellow members of their group.

 

Ueno’s Cultural Studies

The Influence of Culture Budget Control Practices in the USA and Japan: An Empirical Study

Ueno developed his conceptual framework by using Hofstede’s cultural dimensions.  He focused on IDV index and UAI index that show broad different between USA and Japan.  Then, he hypothesized the influence of culture (IDV and UAI) on six aspects below of budget control practices USA and Japan companies.

  1. More formal communication and coordinations (US.IDV)
  2. Longer time hoizon in budget planning (Japan, UAI)
  3. Greatly structure budget planning (Japan, UAI)
  4. Build more slack into budgets (US, IDV)
  5. Greater controllability of budget (US, IDV)
  6. Less long term evaluation time horizon (Us, IDV)
Country PDI IDV MAS UAI
Japan 54 46 95 92
USA 40 91 62 49

Japan: high in MAS and UAI, USA: high in IDV

To test the hypotheses, Ueno collected data through mail questionnaires from 70 manufacturing companies in the USA and 149 such companies in Japan.  It should be noted that findings of Ueno;s study are derived by managers (respondents) perception.  Results of the data analyses indicate that the Individualism-collectivism dimension explains well about why the US companies, compared to the Japanese Companies tend to:

  • Communication and coordination more extensively
  • Build budget slack to a greater extent
  • Practice controllability of budget to a greater extent
  • Use long term performance evaluation to a lesser extent.

Two hypotheses developed relying on Uncertainty Avoidance were not accepted.  Those hypotheses posited that J-Companies:

  • Have longer time horizons in budget planning, and
  • Greatly structure budget planning processes.

 

Some comments on Hoftede’s Dimensions and Indexes

  1. As with generalized study, the results may or may not be applicable to specific individuals or events,
  2. Hoftede’s results are categorized by country. However, often there is more than one culture group (heterogeneous societies) within that country.  Differences at sub cultural level (organization, group, etc) and at individual level are also observed,
  3. Hoftede’s scores were measured at 2 points of time (1967-1969 and 1971-1973) and do not reflect the dynamism of a culture (longitudinal perspectives),
  4. The individualism dimension is highly correlated with the level of countries wealth. The relative nations’ wealth has changed overtime.  It implies Hoftede’s indices can become outdated, thus making them inaccurate indicators for current use.

 

 

 

National and Organizational Cultures: A Conceptual Framework

For elaborating the conceptual, need to examine the relationships below:

National Culture  çè Organizational Culture

National and Organizational Culture  çè Corporate Performance

Culture of Headquarters çè Culture of Subsidiaries

  1. Organizational culture of MNCs is acculturated between headquarters and local organization across countries in two ways.
  2. Transfer of parent company nationals (expatriates) facilitate acculturation in overseas units.
  3. IT and business solutions used throughout organization units in MNCs such as SAP R3 have facilitated uniformity of management practices across countries.
  4. Dissimilarities in national culture are slowly fading away due to globalization although there are still numerous profound differences in cultural values.

Enculturation and Acculturation 

 

 

Toyota Way: A Management Practice Observed in a Large Japanese Manufacturing Company Discussions

 

 

Toyota Culture: A Model of J-Type Management

 

 

Toyota’s Company Philosophy and Principles

 

 

Toyota Way

 

 

Chief Officers and Managing Officers

 

Toyota’s Recall Issues

 

 

BUSINESS RESEARCH FOR ACADEMICIANS IN INDONESIA

 

 

Kesimpulan

Japan Type Management:

  1. 1960’s—1970’s à Matsushita (Panasonic)
  2. 1990’s ‘till now à Toyota

 

Toyota Way based on 3 pillars of Human Resource Management:

  1. Life time employment,
  2. Seniority based wages or salaries.
  3. Company labor unions

This 3 pillars build the workers discipline, hard work, and dedication.

 

The model:

  1. Selecting employers for life (life time employment).
  2. Developing competent and able people (through on the job training etc).
  3. Engaging competent and willing people in communications and visual management.
  4. Work group and team problem solving,
  5. Slow promotion and rewards for team work,
  6. Management by objectives (HoshinKanri).

 

Toyota Company and Phylosophy:

“Harmony between people, society, and global environment” and

“Innovative and high quality product and services”

  1. Honor the language and spirit of every nation,
  2. Respect the culture and customs of every nation,
  3. Dedicate ourselves to providing cleans and safe product,
  4. Create and develop advanced technologies,
  5. Individual creativity and team work value,
  6. Pursue growth in harmony with global community,
  7. Achieve stable, long term growth and mutual benefits.

 

Toyota Way

  1. Continuous Improvement,
  2. Respect for people (GenchiGenbutsu= go and see yourself),

 

Toyota Production System

  1. Just in time,
  2. Kaizen (continuous improvement),
  3. Total Quality Control.

 

Production management à product management

  1. Accumulation of small improvement,
  2. Trade-off between complexity and safety.

 

Business Research for Academicians in Indonesia

Business research            àApplied research

  • Basic/fundamental/pure research

Conditions:

  1. Purposiveness
  2. Rigor
  3. Testability
  4. Replicability
  5. Precision and confidence
  6. Objectivity
  7. Generalizability
  8. Parsimony

 

INTERNATIONAL TRAINING OF TRAINERS: INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARD (IFRS) DAN PENYUSUNAN KAMUS AKUNTANSI INDONESIA

Latar Belakang

Prof. Indra Bastian Ketua Panitia), Prof. Anggito Abimanyu (Direktur Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis UGM), Dr. Eko Suwardi (Wakil Dekan Bidang Administrasi dan Keuangan)

Adposi IFRS merupakan permasalahan bersama baik para praktisi maupun pendidikan tinggi akuntansi.Bukan hanya teknis penyusunan Laporan Keuangan tetapi juga peristilahan yang relative baru sehingga perlu disusun Kamus Akuntansi Berbahasa Indonesia.

Eratnya hubungan antara ekonomi makro dan pencatatan kinerja keuangan entitas menjadikan IFRS bukan hanya standar pelaporan keuangan entittas tetapi juga standarisasi internasional untuk integrasi keuangan internasional.  Perusahaan tidak hanya diperlakukan sebagai entitas tunggal tetapi berinterkorelasi satu dengan yan lain serta ekonomi secara global.  Sebagai contoh adalah interkorelasi antara perpajakan nasional dan internasional, khususnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia dan perusahaan multinasional.

Mengantisipasi adopsi IFRS pada tahun 2012 yang akan merubah paradigm pengajaran akuntansi keuangan dan praktik akuntansi di Indonesia.

Catatan: Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) UGM merupakan merger antara Pusat Pengembangan Ekonomi (PPE) dengan Pusat Pengembangan Manajemen (PPM) dengan Pusat Pengembangan Akuntansi (PPA).

 

 

 

Waktu, Tempat, dan  Penyelenggara

Waktu:                 17—22 Januari 2011

Tempat:               Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada – Jogjakarta

Penyelenggara:                Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada – Jogjakarta

Rincian Kegiatan

Hari ke 1 (17 Januari 2011)

  1. Pembukaan.
  2. Sejarah IFRS dan Implementasinya di Indonesia.
  3. IFRS, IAS, dan PSAK: Principle vs Rules Base
  4. Teori untuk Memahami IFRS

 

Hari ke 2 (18 Januari 2011)

  1. IAS 1, 2, 7, 8, 10.
  2. IAS 27, 28, 31 dan IFRS 3.
  3. Latihan 1

 

Hari ke 3 (19 Januari 2011)

  1. IAS 16, 17, 18, 36, 38.
  2. Latihan 2
  3. IAS 32, 39, IFRS 7, 9
  4. Latihan 3

 

Hari ke 4 (20 Januari 2011)

  1. Presentasi Akuntansi Keuangan Menengah 1
  2. Presentasi Akuntansi Keuangan Menengah 2
  3. Presentasi Akuntansi Keuangan Lanjutan 1
  4. Presentasi Akuntansi Keuangan Lanjutan 2
  5. Presentasi Teori Akuntansi

 

Hari ke 5 (21 Januari 2011)

  1. Teknik Adopsi Peristilahan dalam PUPI
  2. Latihan 4
  3. Teknik Penyusunan Kamus Akuntansi Indonesia untuk IFRS
  4. Latihan 5

 

Hari ke 6 (22 Januari 2011)

  1. Presentasi Adopsi Peristilahan di IFRS
  2. Evaluasi dan Penutup

 

 

Ringkasan Materi

Sejarah International Financial Reporting Standar (IFRS) (Oleh: Dr. Setiyono Miharjo – Anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI)

Berbasis dari buku “Financial Reporting and Global Capital Market – A History of Internasional Accounting Standard Committee, 1973—2000)

International Accounting Standard (IAS) issued by International Accounting Standard Board (IASB) and its predecessor International Accounting Standard Committee (IASC) with a London Based.

IASC (1973—2000) à IASB (2000—present) as Globally Accepted Set of Accounting Standard.

 

IFRS Key characteristic:

  • Principle based;
  • Emphasis on interpretation and application principles;
  • Not rules governed approach, like United State General Accepted Accounting Principles (USGAAP);
  • Less detailed application guidance with limited industry specific guidance;

Example: Standar Akuntansi Perkebunan atau Standar Akuntansi Migas dan Tambang.

  • Substance of transactions;
  • Evaluation of whether the accounting presentation reflects the economic reality;
  • Renewed focus on the need for professional judgment in arriving at accounting conclusions;
  • Greater use fair value as a measurement basis placing obtaining reliable measurements. Replacing historical cost with fair value.

 

Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI) tidak mengeluarkan lagi standar akuntansi khusus untuk industri-industri tertentu dan yang adapun akan segera dicabut.

 

Histroy and Development

1966: proposal to establish International Study group by ICAEW (UK), AICPA (USA), and CICA (Canada).

1967: Accounting International Study Groups established.

1973: IASC existence and released the International Accounting Standard (IAS 1—41).

May 17th 2000: International Organization of Securities Commissions (IOSCO) endorses IAS for use connection with cross border listings.

April 2001: IASC replaced by IASB and preparing IFRS.

June 2003: IFRS 1 released.

 

Note:

Intermediate Financial Accounting – an IFRS Perspective

  1. William Lam and Peter Lau (2010)
  2. Kieso, Kimmel, and Weygandt (2010)

 

Perkembangan Standar Akuntansi Indonesia

1973—1984: Komite Prinsip Akuntansi Indonesi menerbitkan Prinsip-Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).

1984—1994:  Revisi PAI dengan mengadopsi USGAAP.

Akhir 1994: 35 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) telah diterbitkan.

1995: Perubahan kiblat dari USGAAP ke IAS.  Dilanjutkan dengan revisi pada 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan 1 Juli 2009.

 

Perbedaan antara “adopsi” dan “konvergensi”.

Adopsi: langsung menggunakan IFRS secara penuh dan menggunakan bahasa asli (inggris).

Contoh: Filipina dan India

 

Konvergensi: adopsi secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi setempat.

Indonesia: 2008—2012 melakukan konvergensi.

Alasan tidak melakukan adopsi penuh:

  • Kekurangan sumber daya manusia.
  • Dewan Standar Akuntansi Keuangan tidak bekerja penuh waktu.
  • IFRS berganti dengan cepat.
  • Kendala bahasa dan penerjemahan.
  • Seluruh peraturan di Indonesia harus berbahasa Indonesia.
  • Struktur profesi akuntan yang belum siap.
  • Banyaknya metoda akuntansi baru dalam IFRS.
  • Ketidak siapan akuntan pendidik.

Konvergensi IFRS yang dilakukan di Indonesia adalah IFRS per Juli 2009, padahal telah banyak standar-standar yang baru diterbitkan.

 

Latar belakang atau dasar dilakukannya konvergensi

  • IAI menjadi anggota International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1986.
  • Statements of membership obligation (SMO).

Use their best endeavors to meet the obligations (SMO 7) relation to IASB.

  • Kesepakatan pemerintah Indonesia dalam forum G20.
    • Strenghtening transparency and accountability.
    • Enhancing sound regulation.
    • Promoting integrity financial markets.
    • Reinforcing international cooperation.
    • Reforming international financial institutions.
    • Achieve a single set of high quality global accounting standards.

 

IFRS Today

  • Used in over 100 countries in 2010.
  • 2011 adopted by all major countries.
  • China and Japan will be converge.
  • USA public companies will likely.

 

PSAK vs IFRS GAAP:

  • 31 Desember 2008: PSAK still has gap with IFRS.
  • 31 Maret 2010: 19% non-comparable PSAK untuk industry-industri khusus dan koperasi.

 

Sasaran Konvergensi IFRS 2012

  • 2010—2012: SAK Umum
  • Setelah 2012: SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), dan SAk Syariah.

 


 

Road Map

2008—2010 (tahap adopsi): IFRS ke PSAK, infrastruktur, dan evaluasi akhir.

2011 (tahap persiapan akhir): Infrastruktur dan penerapan bertahap.

2012 (implementasi): Penerapan SAK berbasis IFRS dan evaluasi dampak penerapan.

 

Under discussion

IFRS 1:  First time adoption,

Agriculture, contoh: kelapa sawit.  Perlakuan yang berbeda karena sifat dan siklus produksinya berbeda.

 

Manfaat Konvergensi:

  • Meningkatkan kualitas Laporan Keuangan.
  • Memudahkan pemahaman dan analisis Laporan Keuangan (enhance comparability).
  • Meningkatkan arus investasi glibal melalui transparansi.
  • Mengurangi earning management.

 

Catatan: Dukungan Hasil Riset (Barth, Landsman, dan Lang)

  • Develop internationally acceptable set of high quality Financial Reporting Standards.
  • Less earning management, more timely loss recognition, and more valuable.

 

Dampak IFRS pada Sistem Akuntansi Akuntansi dan Pelaporan

  • Perubahan istilah Laporan Keuangan dan Akun-Akun yang menyertainya.
  • Tidak diatur tentang format laporan.
  • Prudence versus conservatism.
  • Diperbolehkannya revaluation method.
  • Pengukuran menggunakan fair value, sehingga perlu sumberdaya yang kompeten dan jasa konsultan untuk interpetasi dan analisis.
  • Pengungkapan dengan persyaratan yang lebih banyak dan terinci.
  • Penguasaan valuation theory dan membuat judgement.

 

Dampak pada pendidikan akuntansi

  • Pembentukan IFRS task force, untuk mengkritisi dan memberi masukan pada DSAK tentang konvergensi PSAK.
  • Kajian dan riset tentang IFRS.
  • Pengajaran pada principle based bukan pada ruled based.
  • Text book berbasis IFRS.
  • Pengetahuan mengenai pengungkapan berdasar IFRS.
  • Matakuliah terdampak: Akuntansi Keuangan Menengah, Akuntansi Keuangan Lan jutan, Teori Akuntansi, Akuntansi Internasional, dan masih banyak lainnya.

 

Principle Based versus Ruled Based

Principle based

Berbasis pada rerangka konseptual yang “fairly presented”.

Report the substance or business purposes not just obey the rules.

 

Ruled based

Berbasis pada aturan yang mendetauk yang “in according with GAAP”.

Encourage creativity and not good kind in financial reporting.

Show the rules where it.

IAS 1: Presentation of Financial Statements

(19) Bila mengikuti IFRS malah “misleading” sehingga boleh menyusun Laporan Keuangan yang tidak berbasis pada IFRS.

(20) Harus diungkapkan, akuntan diminta untuk mengikuti esensi Laporan Keuangan ketimbang aturan-aturan dan prinsip-prinsip akuntansi.

 

Contoh 1: Lease Accounting

US GAAP: 20 statements dan 9 FASB Opinions

Menghindari financial lease dan memilih menggunakan operating lease.

 

IAS: hanya 9 Statements

Menganjurkan penggunaan financial lease.

 

Contoh 2: Kasus Enron

 

Gain                                                       Kas                                                                         Kas

 

 

Reinvestasi                                         Enron                                    Special Purpose Entity (SPE)

 

 

Kas                                         Menjual piutang                                               Anjak piutang

Piutang                                                                                                                 Dijaminkan pada Bank

 

 

Draw Books to a Principle Based

  • Lack of precise guidelines.
  • Create inconsistencies in the application of standards across organizations. Example: companies are requires to recognized liabilities and earnings.
  • Accountants prefer to rules based standards. Bright-lines rules and lee litigation risk.

 

Contoh:

PLN membeli listrik dari perusahaan swasta (APP), seluruh listrik hanya dibeli oleh PLN.Siapa yang mengakui asset pembangkit tersebut?

Rules based: Diakui oleh APP saja sebagai yang berinvestasi dan PLN sebagai pembeli.

Principles based: APP mengakui asset investasi dan PLN mengakui sebagai asset barang (financial lease).

 


 

Teori Akuntansi Dalam Konteks IFRS (Oleh Prof. Dr. Suwardjono – UGM)

Strategi pengembangan pelaporan keuangan bagi negara berkembang (Belkaoui, 2004:150)

  1. Evaluation approach.
  2. Transfer of technology.
  3. The adoption of international standards.
  4. Structurionist, adaptasi pelaporan keuangan secara maju dengan penyesuaian factor lingkungan.

 

Fakta

  1. IAI memutuskan mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (SPKI) untuk mencapai konvergensi.
  2. Kesiapan prodi atau jurusan akuntansi?

 

Isu Pendidikan pada Prodi Akuntansi

  1. Apa tujuan pendidikan akuntansi?
  2. Apa fungsi akademisi dalam pengembangan ilmu akuntansi?
  3. Seperti apa kurikulum prodi akuntansi.
  4. Apakah fungsi akuntansi masih diperlukan kalau proses penalaran telah diambil alih oleh badan internasional?
  5. Kalau masih diperlukan, seperti apa racikan materi yang cocok?

 

Keterusikan:

  1. Mengapa dunia akademik tampak bergeming?
  2. Mengapa dunia akademik tidak seantusian profesi akuntansi?

 

Taksonomi Ilmu Akuntansi

Seni?Sains?Teknologi?

 

Penempatan seperangkat pengetahuan akuntansi dalam salah satu kategori menentukan karakteristik akuntansi!

 

Taksonomi Sains Teknologi
Pengertian ilmu akuntansi Ilmu social: mempelajari gejala Perekayasaan system pelaporan
Pengertian Teori Akuntansi Penjelasan ilmiah dengan metoda ilmiah induktif (empiris) Penalaran logis dengtan pertimbangan nilai dan lingkungan
Hasil Teori atau penjelasan ilmiah sebagai generalisasi Rerangka konseptual sebagai justifikasi dan kebijakan

 

Definisi Operasional

  1. Sebagai seperangkat pengetahuan:

Mempelajari perekayasaan penyediaan jasa berupa informasi dalam suatu lingkungan ekonomik.

 

  1. Sebagai proses:

Proses penyediaan dan pelaporan informasi.

(1) pengidentifikasian, (2) Pengesahan, (3) pengukuran, (4) pengakuan, (5) Pengklasifikasian, (6) peringkasan, (7) penyajian data keuangan dengan cara tertentu.

 

 

Pengertian teori (Suwardjono, 2005:4)

  • Sesuatu yang abstrak,
  • Sesuatu yang ideal (peraturan/standar/norma),
  • Lawan/pasangan sesuatu yang nyata/praktis,
  • Penjelasan ilmiah dan penalaran yang logis.

 

Pengertian teori akuntansi

Sains: bersifat positif

Konsep, definisi, dan proposisi (pernyataan) yang saling berkaitan secara sistematis.

 

Teknologi: bersifat normative

Justifikasi kelayakan praktik akuntansi.Didokumentasi dalam rerangka konseptual.

 

Manfaat penalaran logis dalam membentuk rerangka konseptual

Evaluasi dan membenarkan serta memengaruhi dan mengembangkan praktik.

  • Acuan evaluasi praktik akuntansi berjalan,
  • Haluan pengembangan praktik baru,
  • Basis penurunan standar akuntansi,
  • Basis perbaikan praktik berjalan,
  • Pedoman pemecahan masalah potensial.

 

Pengembangan Praktik Akuntansi

Positif Normatif
Perlu penjelasan dan bukti empiris Perlu penalaran logis
Apakah informasi aliran kas memunyai kandungan informasi? Kapan sewa guna usaha harus dikapitalisasi?
Faktor apa yang memengaruhi tingkat pengungkapan sukarela? Bagaimana perubahan harga diperhitungkan dan disajikan dalam laporan keuangan?
Mengapa perusahaan besar cenderung memilih metoda sediaan LIFO? Tepatkah istilah beban untuk expense dan biaya untuk cost?

 

Verifikasi teori

Semantik Bukti empiris dan penalaran logis
Sintaktik Penalaran logis
Positif Empiris dan daya prediksi
Normatif Penalaran logis dan pertimbangan nilai
Deduktif Penalaran logis
Induktif Empiris, daya prediksi, dan metoda ilmiah

 

Perekayasaan Pelaporan Keuangan

Proses pemikiranlogis dan obyektif untuk membangun suatu struktur dan mekanisma pelaporan keuangan dalam suatu Negara untuk menunjang pencapaian tujuan Negara.

Melibatkan pemilihan dan pertimbangan ideology, teori, konsep dasar, dan teknologi secara praktis, serta factor lingkungan Negara.

 

 

 

Proses perekayasaan

  1. Tujuan ekonomi dan social Negara,
  2. Tujuan pelaporan keuangan,
  3. Proses pertimbangan,
  4. Rerangka konseptual (dianalogi fungsinya dengan konstitusi),
  5. Media pelaporan (Laporan Keuangan),
  6. Informasi akuntansi.

 

SPKI (IFRS) sebagai Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU)

  • Rerangka konseptual harus dijabarkan dalam bentuk standar akuntansi sebagai pedoman operasional pelaporan di tingkat perusahaan.
  • Diperlukan rerangka pedoman lebih dari sekedar standar akuntansi untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
  • PABU merupakan rerangka pedoman (a framework of guidelines) yang membatasi sumber-sumber prinsip akuntansi yang layak dianut berdasarkan keautoritatifannya.

 

Prinsip-Prinsip Akuntansi                                                              Ketentuan praktik yang tidak diatur dalam

(Konsep, ketentuan, prosedur, metoda,                                               standar akuntansi

Teknik yang tersedia secara teoritis atau                                               (Peraturan Pemerintah atau badan lain,

Praktis)                                                                                                 kebiasaan dan konvensi)

 

 

Dipilih untuk penyusun standar                                                 Dipilih oleh penyaji Laporan Keuangan

 

 

Standar akuntansi                                                                            Praktik-praktik yang sehat

(best practices)

 

 

PABU, terutama standar akuntansi

 

Manfaat Struktur Teori Akuntansi

  • Menjadi acuan dalam pengembangan rearangka konseptual dan standar akuntansi sebagai penjabarannya.
  • Menjadi basis transfer teknologi.
  • Menjadi salah satu alternative dalam rangka shopping for technology.
  • Membedakan transfer teknologi dan transfer produk.

 

Catatan-catatan:

Konservatisma akuntansi berguna untuk menghadapi ketidakpastian serta pengambilan keputusan berdasar munculan (outcome) yang tidak menguntungkan.Bila kondisinya pasti tidak perlu menggunakan konservatisma, malah harus menggunakan optimisma.

 

Going concern (keberlangsungan atau kontinuitas usaha), tidak ada perusahaan yang didirikan untuk sementara waktudan untuk mati tetapi untuk berkembang terus menerus. Historical cost menjadi dasar untuk menghitung nilai perusahaan untuk kemarin, sekarang, dan masa depan.

 

Fair value: nilai wajar = nilai jual perusahaan saat ini.

Bertentangan dengan going concern concept.

Kepentingan investor dan kreditor, seni dan pengetahuan tersendiri yang tidak harus dipaksa dipenuhi oleh profesi akuntansi.Kepentingan investor global untuk masuk ke pasar modal Negara-negara berkembang untuk mencari keuntungan.

 

Teori Akuntansi à konsekuensi ekonomi

Terpapar kepentingan-kepentingan tertentu, tetapi harus berpihak pada kepentingan umum.

 

GAAP: [Convention + sound of practices (segala sesuatu yang berlaku umum dalam praktik bisnis dan usaha yang dipilih oleh penyaji laporan keuangan] ditambah dengan [principles] ditambah dengan [standards (prinsip-prinsip yang dipilih untuk tujuan tertentu yang disajikan peraturan yang ditetapkan oleh badan penyusun standar)]

 

 

Selected IFRS Topics (Johan – PwC)

Sejarah PSAK:

Before 1973: Early Dutch Accounting (Dutch Based legislation and accounting requirements).

1973—1984: Early US GAAP (USGAAP existed since 1965).

1984—1994: Updated US GAAP ( Revised to expand their coverage and reflect developments in USGAAP).

1994 to date: IAS (September 1994, IAI has worked to harmonize PSAKs with IAS).

 

Note: Perusahaan masuk ke US tanpa rekonsiliasi tetapi tidak ada perubahan sama sekali (konsisten sampai ke tanda baca)

 

PSAK melakukan adopsi IFRS per 01/01/2009

Perusahaan Indonesia yang masuk bursa internasional (contoh: PT Telkom dan Indosat) harus menggunakan IFRS per 31/12/2010 secara penuh.

Kelemahan dari konvergensi adalah menemukan revisi dan penyesuaian dengan IFRS secara terus menerus.IFRS selalu melakukan annual improvements, bagaimana dengan PSAKs?

 

IASB Work Plans (12/10/2010)

Leasing, hanya menggunakan financial lease tanpa operating lease.

Revenue recognitions, hanya hasil kontra dari assets dan liabilities.

Menjadikan IFRS sebagai standar akuntansi di USA.

 

Frame Work IFRS

Hampir sama dengan USGAAP, kecuali:

 

Parent Model à Single Entity Model

Tidak ada minority yang dianggap sebagai pihak eksternal tetapi hanya non-controlling interest.

 

IASC à SAC (Advisory Board) + IASB (Standards Board) + IFRIC (Interpetation)

  • Preparation and issues IFRS.
  • Preparation exposure drafts.
  • Issuing conclusions.

 

 

 

Due Process

Identification and review of issues.

 

Hierarchy

  • IFRS (including any appendices part of standard)
  • Interpretation
  • Appendices to
  • Implementation guidance by IASB.

 

Catatan: bila belum diatur dalam IFRS, manajemen dapat menggunakan pertimbangan professional atau menggunakan GAAP yang lain.

 

Scope of Application

  • Commercial, non-profit, and public organizations.
  • To all general purpose financial statements (satisfying common information needs).
  • From the date specific in standard and not retrospectively unless indicated.

 

Note: IFRS berperspektif investor (providers of capital).

Financial Reports:

  • Statement of Financial Position (Balance sheet).
  • Statement of comprehensive income (income statement).
  • Statement of Change in Equity.
  • Statement of Cash Flow.
  • Note of Financial Statements.
  • Not included:
    • Report of directors.
    • Statements by Chairman.
    • Discussion and analysis by Management or other narrative reporting.

 

IAS 1: Penyajian Laporan Keuangan

  1. Statement of Financial Position.
  2. Statement of Comprehensive Income.
  3. Statement of Changes in Equity.
  4. Statement of Cash Flow.
  5. Significant Accounting Policies.
  6. Notes to the Financial Statement.
  7. Voluntary Disclosure:
  8. Financial Review by Management.
  9. Environmental Report.
  10. Value Added Statement.

 

Bentuk Laporan Keuangan tidak diatur tetapi hanya elemen-elemennya saja yang ditentukan.

Bisa menggunakan model USGAAP atau UKGAAP atau GAAP yang lain.

 

Comprehensive Income

  • No extra ordinary income or loss.
  • Gains on revaluation of land and building.

 

Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

Mengadopsi draft dari Small and Medium Enterprise Standads dari USGAAP.

Berbeda dengan SME versi IFRS.

 

 

IAS 2: Inventories

Tidak ada perbedaan signifikan dengan USGAAP.

Kecuali untuk Qualifying Assets:  Inventories yang pembuatannya minimal 12 bulan sampai dapat dijual.  Contoh: Pesawat terbang, kapal laut, dan sejenisnya, dapat dikapitalisasi.

 

Metode Sediaan yang diperkenankan hanya LOCOM atau COMWIL dan tidak ada lagi LIFO, FIFO, atau Average.

 

Note: Tools untuk disclosure

Disclosure check list untuk menguji atau menilai disclosure dari sebuah Laporan Keuangan yang diminta atau disyaratkan oleh IFRS.

 

 

IAS 8: Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Error.

Tidak berbeda signifikan dengan USGAAP, kecuali untuk “True and Fair Overwrite”

Bila disajikan dengan IFRS dan terjadi misleading dapat menggunakan standar lain dengan penjelasan.

 

Changes in Accounting Policies selalu disajikan secara retrospective (restatement) dengan:

  • Explained the condition.
  • Describe how and when change effected.

 

Accounting Estimate and Change disajikan prospective.Adjustment to the carrying of assets and liabilities.

 

 

IAS 10: Events After Reporting Period

Tidak berbeda kecuali perlakuan untuk dividen.

Dividen yang diumumkan setelah tanggal neraca, dimasukkan dalam Laporan Keuangan tahun pengumuman dan tidak perlu dilakukan penyesuaian untuk Laporan Keuangan laba yang dibagikan dividennya.

 

Adjusting:

  • Discovery of fraud.
  • Sale of inventory at less than cost.

 

Not Adjusting:

  • Exchange rate fluctuations.
  • Nationalization or privatization by government.
  • Announcing a plan to discounting operation of one of fifteen factories.

 

 

 

Note:

International standards of Auditing (ISA) versus Standad Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Tidak banyak perbedaan yang mendasar.

 

 

Business Combinations (IFRS Version)

Pembedaan asset acquisition and business acquisition dikarenakan perbedaan perlakuan akuntansi.

Membeli entitas belum tentu membeli bisnisnya, bisa saja pembelian dilakukan untuk mendapatkan assetnya saja.

 

Goodwill positif masuk ke asset (intangible asset) dan impairment setalah dilakukan assessment.

Goodwill negative masuk ke Laba/Rugi.

 

Intagabile assets (Contigent liability, brand name, etc) perusahaan yang dibeli tidak akan muncul (karena penjualan hanya menggunakan book value) tetapi muncul di perusahaan pembeli (menggunakan fair value).

 

Metode hanya menggunakan metode “by purchase” dan tidak ada lagi metode “pooling of interest”.

 

Contoh Kasus: Reverse Acquisition

PT A Tbk (kosong) membeli oleh PT B (bagus).

Secara hokum A membeli B, tetapi secara akuntansi B membeli A.

 

PT X (kosong) perusahaan yang baru didirikan merupakan gabungan dari PT A tbk (kosong) dan PT B (sehat).

 

Saat Akuisisi, jurnal PT A

Investment in subsidiary              xxx

Cash                                                      xxx

 

Laporan Konsolidasi berubah:

Net Asset                                            xxx

Goodwill                                              xxx

Cash                                                      xxx

 

Pengeluaran kas adalah pembeli (acquirer) walaupun secara struktur pada posisi yang lebi kecil ketimbang perusahaan yang dibeli (acquire).

 

Akuisisi Aktiva

Asset                                                     xxx

Cash                                                      xxx

 

Membeli perusahaan kosong dan hanya memperoleh asset perusahaan tanpa goodwill.

Accounting acquisition tidak selalu mengikuti legal acquisition, karena substansi perusahaan kendali setelah akuisisi menjadi pertimbangan utama (substance over form).

 

 

 

Membeli perusahaan termasuk pemilik dalam 1 (satu) paket pembelian.

Pemilik yang berubah status menjadi pekerja bagi pemilik baru, beban gaji dalam paket pembelian tersebut harus dikeluarkan dari harga beli.Goodwill perusahaan terbeli turun.

 

Negative goodwill

Terjadi karena contigent consideration (by contract) dan dengan penilaian fair value.

Fixed to fixed à equity; fixed to variable à liabilities.

 

Previously held interest (PHI)

Konsep lama: beli dulu 40%, kemudian beli  60%, goodwill juga piece by piece.

Konsep baru:  beli dulu 40% dan kemudian beli 60% sisanya, seakan akan yang 40% dijual dulu dan kemudian dibeli seluruhnya sebanyak 100%.  Goodwill langsung 100%, termasuk goodwill yang 40% sebelumnya (mengakui gain or loss transaksi sebelumnya).

 

 

Non-Controlling Interest (USGAAP: Minority Interest)

Input à output à ability to produce output à output.

 

Ability to produce output: belum beroperasi tetapi memiliki kemampuan untuk menghasilkan output.

Contoh: peneliti yang menemukan formula (formasi).

  • Dapat memunculkan
  • Indikasi adanya bisnis.

 

Dalam USGAAP disebut dengan “minority interest”  dengan pendekatan parent model.

Dalam IFRS menggunakan pendekatan “associated” dan “investor” karena menggunakan pendekatan “economic entity model”.

Selama pengendalian tidak berubah, jual beli NCI masuk ke transaksi modal dan tidak ada lagi gain or loss yang masuk dalam Laba Rugi ataupun goodwill,  dianggap sebagai transaksi antar pemegang saham (economic entity model).

 

IFRS tidak mengenal push down accounting seperti yang ada di USGAAP.

Pooling of interest di IFRS adalah pengecualian untuk penggabungan  usaha dari 2 (dua) entitas yang dimiliki oleh entitas sepengendali.

Transaksi lain hanya menggunakan purchase method (acquirer – acquiree).

 

 

IFRS 3: Acquisition Related Cost

Legal fees, finder’s fee, general and administration cost, etc., must be expensed.

Contingent consideration à fair value

 

 

IFRS: Laporan Konsolidasi

Seluruh kendali pada entitas lain, walau berbeda jauh segmen bisnisnya harus disusun Laporan Keuangan Konsolidasinya.

Laporan Keuangan Konsolidasi bisa tidak disusun (dikecualikan) dalam kondisi-kondisi tertentu.Berbeda dengan SAK dan USGAAP yang mengharuskan Laporan Keuangan Konsolidasian dalam keadaan apapun.

 

 

IAS 28: Investment in Assoiciates

Tidak banyak perbedaan dengan USGAAP.

Metoda:

  • Up Stream (investee menjual pada investor)
  • Down Stream (investor menjual pada investee).

Profit transaksi antar associates harus dieleminasi, gain yang diakui hanya untuk pihak eksternal saja.

 

 

IAS 31: Joint Venture

Kontrol tidak ada yang mutlak dominan dan keputusan selalu diambil bersama.

Shareholdership tidak menentukan tetapi kendali yang penting sesuai dengan kontrak kerja bersama yang disepakati.Tidak ada minority interest.

 

Metoda:

  • Jointly control asset (asset dibentuk dan dikendalikan bersama)
  • Jointly control operation (asset ditempat masing-masing tetapi kendali bersama).
  • Jointly control equity :
    • Equity method of accounting.
    • Proportionate consolidation.

 

 

 

IFRS 32:  Financial Instruments – Presentations

Penyajian instrument-instrumen keuangan di Laporan Keuangan

Substansi kontrak dan bukan bentuk hokum.

  • Menyajikan komponen instrument majemuk (compound instrument) seperti obligasi konversi.
  • Menyajikan bunga, dividen, kerugian dan keuntungan dari instrument keuangan.

 

Offset dari finansial liabilities dan financial assets

IAS 32 (Recognizing and Measuring) à IAS 39 (Recognition and Measurement) à IFRS 7 (Disclosure).

Financial Instrument à Financial Asset; Equity Instrument; dan Financial Liability.

 

Substance of the Contract

Contoh: Saham preferen

Equity instrument tetapi harus dicatat sebagai financial liability

Cash                                                                                      xxx

Liabilities from Preference                                           xxx

Interest                                                                                xxx

 

 

IFRS 39:  Financial Instrument – Recognition and Measurement

Klasifikasi:

  • Financial assets at fair value through profit or less (FUTPL).
  • Loan and Receivable (L & R). Kategori tambahan yang membedakan dengan USGAAP.
  • Hold to maturity instrument (HTM).
  • Available for sale financial assets.

Ada pembatasan-pembatasan untuk mencegah perpindahan dari suatu klasifikasi ke klasifikasi lainnya.

Off balance sheet harus dicatat dalam neraca.

Fair Value (IFRS) ada 4 hirarki:

  1. Berdasar nilai pasar (quoted market prices in active market).

 

Provitioning (penyisihan aktif produktif)

Contoh: Penyisihan kerugian piutang

Dari yang terestimasi diubah menjadi yang benar-benar terjadi.

 

Revaluasi à Fair Value

Harus dilakukan berkala agar nilai wajar akan tidak berbeda signifikan.

Masih menjadi perdebatan antara akuntansi dan pajak.

Masalah penyelarasan IFRS dengan tax rules.

 

Sebelum IFRS, Goodwill di amortisasi dengan dampaknya terhadap Laporan Keuangan perusahaan sangat signifikan.

 

Derivative

  • Nilai berubah-ubah sesuai dengan underlying.
  • Tidak ada investasi awal.
  • Akan diselesaikan pada suatu tanggal di masa datang.

 

Contoh:

  • Kontrak Forward

Kewajiban membeli atau menjual asset pada harga tertentu di masa mendatang yang ditetapkan pada tanggal kontraknya.

  • Forward Rate Agreements

Mematok bunga pada tingkat bunga yang mengambang.

  • Future Contract

Kewajiban membeli atau menjual pada kuantitas  tertentu di masa mendatang untuk komoditas.

  • Swaps

Mempertukarkan arus kas.

  • Option

 

Pada umumnya FUTPL tetapi dapat pula dipergunakan sebagai hedging.

 

Embedded Derivatives

Derivatif yang mengikuti kontrak-kontrak tertentu.Harus dipisahkan dan dinilai dengan nilai pasarnya.

 

Sources:

 


 

Hedging

A risk management technigue that involves using one or more derivatives or other hedging instruments to offset changes in fair value or cash flow of one or more assets, liabilities, or future transactions.

Hedging relationship:

  • A hedging instrument
    • All derivative contracts with an external counter party.
    • Non derivatives financial asset or liabillty.
  • A hedged item
    • Assets, liabilities, firm commitments

 

Accounting treatments

  • Changes in fair value of hedged item.
  • Changes in fair value the hedging instrument.

Different as a separate component of equity.

 

Note:

Laba atau rugi hedging tidak mengalir ke Laporan Laba/Rugi tetapi masuk ke equity.

Profit and loss dari equity masuk ke income statement pada saat asset/liability/arus kas tersebut di transaksikan.

 

To Quality Hedge Accounting:

  • Formally designated dan document.
  • Expected to be highly effective in achieving offsetting changes in fair value.
  • For cash flow hedge of forecast transactions.

 

Discontinuation of hedge accounting:

  • If sold, terminated, or exercised.
  • No longer effective.
  • For cash flow hedge if the transaction is no longer expected.
  • Revoke the hedge designation.

 

 

IFRS 7: Financial Instruments – Disclosures

Klasifikasi terpisah dari masing-masing financial instruments dan nilainya serta risiko yang menyertainya.

Main disclosure:

  • Carrying amount of each category of FA/L.
  • Allowance for credit leases.
  • Fair value.
  • Items of income, expenses, gains and losses.
  • Accounting policies.
  • Risk associated with F/S
    • Credit risk
    • Liquidity risk
    • Market risk

 

 


 

IFRS: Financial Instrument

F/S are initially measured at fair value plus.

  • Debt instrument

Measured at amortized.

  • Business model test
  • Cash flow characteristic test
  • Equity instrument

Measured as fair value in balance sheet, the value changes recognized in profit and loss.

 

 

 

IFRS 16: Property, Plant, and Equipment

Aset berwujud untukproduksi dan administrasi yang dipergunakan lebih dari 1 (satu) periode.  Dinilai dengan “cost”.

  • Depresiasi untuk masing-masing item PPE.
  • Revaluasi berkala sehingga nilainya mendekati nilai wajarnya.

 

Revaluasi surplus

R/E atau dalam ekuitas dengan nama item “Revaluation Surplus”

Tidak melalui Laporan Laba/Rugi.

Contoh:

Kewajiban perusahaan tambang di akhir masa pertambangan harus melakukan revaluasi.

Biaya normalisasi di-present value-kan dan ditambahkan ke harga perolehan asset tersebut.

Selanjutnya di depresiasi sebagai asset total.

Tidak termasuk sebagai beban yang dialokasikan melalui CSR.

 

Revaluasi vs UU Pajak

Revaluasi dilakukan pada seluruh kelompok asset yang dimiliki oleh perusahaan.

Dikenai pajak sesuai UU Pajak sebesar 10% final.

Masalah ini masih dalam pembicaraan antara IAI dan BUMN vs Dirjen Pajak.

 

Depresiasi

Tetap menggunakan masa manfaat (usefull time).

Perubahan masa manfaat diperlakukan secara prospektif, menggunakan catatan atas Laporan Keuangan “Perubahan Estimasi Akuntansi”.

Metode depresiasi harus di review setiap tahun.  Perubahan metoda dilakukan bila terjadi perubahan pada pola konsumsi.Perubahan metoda harus retrospektif sampai tahun pembanding (comparability).

 

Derecognition

Dijual atau bila tidak bernilai ekonomis lagi.

Gain or loss masuk ke income statement.

 

 

 

 

 

IAS 17: Leases

Accounting treatments for operating (any lease other than finance lease) and finance lease (lease which transfer substantially all risk and reward) for lessor (assets owner) and lessee (right to use an asset for specified period of time in return of payments).

 

Tingkat diskonto leasing

Fair value + any initial direct costs = agregat PV of minimum lease payment + unguaranteed residual value.

 

Conditions of finance lease:

  • Transfer ownership of assets,
  • Major part of the economic life of asset.
  • Option to purchase the asset at price which expected to be sufficiently lower than fair value.
  • Can use without major modifications being made.
  • Minimum lease payments amount to all asset substianally aal of the fair value of the lease asset.
  • Gain or losses from fluctuations in the fair value of the residual fall to lessee.
  • The lesse has the ability to continue to lease for a secondary period at a rent that is substianally lower than market rent.
  • If the lessee is entitled to cancel the lease, the lessor’s losses associatied with the cancellation are borne by the lessee.

 

Land and Buildings

  • Minimum lease payments are allocated between the elements in propotion to their relative fair value.
  • The land element normally classified as an operating lease unless tittle passed to the lease at the end of the lease term.

Standar dalam perubahan dengan menghapus operating lease dan hanya menggunaka finance lease saja.  Asset leasing menjadi on balance sheet dan tidak ada off balance sheet lagi.

 

 

IAS 18: Revenue

Recognize the revenue and method that should used to measure the revenue.

In flow of economic benefits arising in the course of ordinary activities, resulting in increase in equity.

Measeured in fair value of consideration received (minus discounts and rebates) if deferred it should be measured at its PV.

 

 

IFRS 38: Intangible Assets

Requires an enterprise to recognize an intangible asset if met with certain criteria.

An identifrbale monetary asset without physical substance.

  • Identifiability,
  • Contol (power to obtain benfits),
  • Future economic benefits.

 

 

 

 

IFRS 1: First Time Adoption

Stage in transaction

  • Accounting policies: select consistent with IFRS.
  • Opening IFRS statement of financial statement.

 

Retrospective, except:

  • Property Plan and Equipment,
  • Business combination,
  • Cumulative translation.

 

 

FASB (USGAAP) vs IASB (IFRS)

Conceptual Framework

SFAC (conceptual framework) dan SFAS( Standards) vs IASC (IAS) dan IASB (IFRS)

IFRS = IFRS dari IASB + IAS dari IASC yang belum dicabut.

 

Tujuan Laporan Keuangan

  • Statemen Posisi Keuangan (Statement of financial position) pengganti Neraca (Balance sheet).
  • Statemen Laba Komprehensif (Staement of comprehensive income) penggati Laporan Laba Rugi (Income Statement).

Melaporkan semua incomes dan expenses, termasuk yang tidak diakui dalam profit and loss.  Memasukkan juga recognize income (potensi pendapatan), surplus revaluasi, dan securities available for sale.

  • Offsetting (Saling hapus)

Tidak diperbolehkan kecuali oleh kondisi-kondisi tertentu.

Contoh: Nasabah bank antara akun tabungan vs pinjaman (over drafting).

  • Statement Arus Kas dan Statemen Perubahan Ekuitas Full Disclosure.

Metode yang dipergunakan hanya operating activities saja.

 

 

IAS 7: Statement of Cash Flow

Laporan pajak dilaporakan terpisah dan disajikan dengan metoda langsung.

Laba sebelum Pajak dikurangi Utang Pajak.

Pendapatan Bunga masuk ke pendapatan operasi.

 

Disclosure

Kas dan setara kas (informasu komparatif)

Laporan Keuangan berisi minimal 2 tahun terakhir.

Reserve terdiri dari other income dan recognized income.

 

Property, Plant and Equipment

USGAAP: Model biaya

IFRS:      Model revaluasi (depresiasi, impairment, repair and maintenance).

Model biasa (regular major inspection).

 

Usefull life (IFRS): masa manfaat yang direncanakan akan dipakai.

 

Depreciable amount (jumlah yang bisa didepresiasi) tidak sama dengan depreciable cost (harga perolehan dikurangi nilai residu = alokasi cost dari aktiva tetap yang dimanfaatkan).

 

Jujur tidak sama dengan full disclosure:

Informasi yang ditambahkan untuk mencegah pembaca mengalami misleading.

 

 

 

IAS 39: Investasi Jangka Panjang

Debit: No plan to sell (fair value) dan mortised cost.

Equity: No plant o sell (amortized cost) dan plan to sell (fair value).

 

 

IAS 32, IFRS 7 dan 9

Ada klasifikasi untuk instrument keuangan.

 

 

Merger dan Akuisisi

Negative goodwill

FASB (USGAAP) à pengurang asset yng dibeli.

IASB (IFRS) à Diakui sebagai keuntungan dalam Laporan Laba-Rugi.

  • Fair Value: Nilai sahamnya dibeli oleh parent dianggap lebih tinggi dari nilai rakyat.
  • NCI: Proportional à Nilai saham yang diperoleh nilainya sema dengan pembeli (parent).
Instrumen USGAAP IFRS
Konsolidasi Sama (lihat Beams 10 edition)  
Teori Parent company theory Economic entity theory
Laba atau rugi saham minoritas Laba atau rugi induk Laba atau rugi entitas
Istilah Majority and minority interest Controlling and non controlling interest
Goodwill Hak induk Ekuitas dan Amortisasi
Metode pembelian Pooling of interest dan by purchase By purchase
Akuisisi   Sekaligus (diakui seluruhnya)

Bertahap (diakui bertahap dan diakui total saat pengambilan total)

 

Laba Antar Perusahaan Asosiasi (Sediaan, Aset Tetap, dan Obligasi)

Perusahaan asosiasi adalah perusahaan yang tidak mengendalikan tetapi memiliki pengaruh yang signifikan.

Pengakuan laba transaksi sediaan, aktiva tetap, dan obligasi perusahaan asosiasi tidak ada perbedaan antara IFRS dan USGAAP, karena IAS dan IFRS belum ada aturannya sehingga menggunakan USGAAP.

Tidak ada perbedaan prinsip karena IAS dan IFRS belum mengatur.

Laba atau rugi pada kedua perusahaan harus dieleminasi saat dijual pada pihak luar baik untuk down stream maupun up stream.

 


 

Joint Venture (PSAK 12 dan IAS 31)

Mengendalikan secara bersama operasi atau asset atau entitas.

  • Join operasi (jointly control operation): memproduksi barang bersama dan menjualnya pada pihak lain, contohnya ada PT DI dan perusahaan korea yang memproduksi pesawat tempur.
  • Join asset (jointly control asset): membangun asset bersama dan memanfaatkannya bersama-sama, contohnya adalah pipa minyak dan BTS perusahaan seluler.
  • Join entitas (jointly control entities): membentuk entitas baru.

 

Metoda pengukuran: metoda ekuitas dan metoda konsolidasi proporsional.

  • Equity method: aktivitas investasi (one line consolidation).
  • Proportionate method: konsolidasi (diperlakukan seperti parent dan anak perusahaan).

 

 

Translasi (FAS 52 dan IAS 21)

Perbedaan pada istilah saja tetapi konsepnya sama.

 

 

CONCEPTUAL FRAMEWORK

Kepentingan sama untuk semua orang, sebagai investor.

  USGAAP IFRS
Contezt American context economy Tanpa context economy suatu Negara tetapi mengacu pada ekonomi pasar (liberalistic market).
Laporan Posisi Keuangan Urut dari yang paling likuid ke yang tidak likuid

(Klasifikasi berdasar likuiditas)

Tidak berurutan

(Berbasis pada kebutuhan informasi bagi pengguna)

Laporan Arus Kas Operasi, investasi, pendanaan.

Metoda direct dan indirect

Kemampuan menghasilakn kas dan setara kas dan penggunaannya.

–          Operasi (direct dan indirect)

–          Invetasi dan pendanaan (direct)

Diarahkan nantinya hanya akan menggunakan metoda direct sehingga hasilnya akan sama dengan Laporan Laba Komprehensif.

 

 

 

Akuntansi Untuk Perubahan Harga dan Inflasi (FAS 1 dan 32)

Mengatasi kelemahan historical cost karena factor inflasi karena tidak menggambarkan pengaruh waktu terhadap uang.Bila dijumlah untuk beberapa asset yang beda waktu perolehannya, berbeda daya beli uangnya, maka nilai penjumlahannya akan menyesatkan (misleading).
PENYUSUNAN KAMUS AKUNTANSI INDONESIA (Prof. Suwardjono, Ph.D.)

Economy = ekonomi = perekonomian = kata keadaan.

Economical = ekonomis = hemat = kata sifat.

Economics = ekonomika = ilmu ekonomi.

 

Konvergensi

IFRS adalah momentum, banyak istilah baru sehingga kesempatan untuk membangun kamus istilah akuntansi.  Kamus merupakan alat bantu untuk memahami standar terbaru.

Kamus adalah daftar kata-kata dengan arti kata sebagaimana umumnya dipakai.

Tesaurus: daftar kata-kata dengan makna kata-kata tertentu dan spesifik (berdasar pada garis pitores yang menciptakan leksikon, istilah-istilah selingkung).

 

Epistimologi: kebenaran ilmiah dibuktikan dengan kebenaran nalar dan bukan karena berdasar kekuasaan.

 

Masalah bahasa profesi dan sikap terhadap Bahasa Indonesia:

  • Adopsi SPKI (IFRS).
  • UU No, 24 tahun 2009.
  • Kerancuan istilah (Sterling, 1979).
  • Pedoman umum alih bahasa dan pembentukan istilah.
  • Keintektualan bahasa untuk keperluan profesi dan akademik.
  • Globalisasi = keinggrisan?, bahasa Indonesia seharusnya bersaing dengan bahasa inggris (reasoning fallacy).
  • Buku ajar berbahasa inggris bersifat disfungsional.
  • Refleksi keterjajahan.

 

Pembentukan istilah:

  • Berkaidah Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI).
  • Bernalar (dapat dijabarkan strukturnya).
  • Perekayasaan atau swadaya bahasa.
  • Memengaruhi selera public, membiasakan yang benar dan bukan membenarkan yang biasa.
  • Pengayaan perangkat kata peristilahan (tata istilah).

 

Sumber:

  • Roget’s Thesaurus (Davidson, 2004).
  • The Visual Dictionary with Definition (Corbell and Archambaut, 200..)
  • Tesaurus Bahasa Indonesia (Endarmoko, 2007).
  • Kamus Istilah Serapan (Martinus, 2001).
  • PUPI dan KBBI dan EYD.

 

Kaidah-Kaidah Penting:

  • Diterangkan-menerangkan.
  • Penyerapan istilah asing.
  • Asas bunyi dan asas eja.
  • Bentuk gerund
  • Past participate sebagai pewatas.
  • DM kecuali untuk proleksem (istilah tertentu).

 

Penyerapan istilah asing:

Untuk kemudahan alih bahasa dan kepentingan masa depan.

Mengutamakan ejaan tanpa mengabaikan lafal (fonatik).

  • Konteks dan ikatan kalimat.
  • Kemudahan belajar bahasa.
  • Pemakai yang dituju

 

Language intellectuality (keintelektualan basaha)

Alasan perubahan istilah:

  • Salah nalar dan stratagem menghambat pengembangan bahasa.
  • Nama membawa perilaku (mis-use dan ab-use)
  • Kepedulian terhadap generasi mendatang.
  • Kesalahkaprahan tidak dapat dipertahankan atas alas an egoism atau hegemoni kelompok.
  • Tugas pendidik dan pendidikan tinggi.

 

Inggris: Menerangkan (modified) – diterangkan (modifier)

Indonesia: Diterangkan (modifier)-Menerangkan (modified)

International Accounting Seminar – Brawijaya Accounting Fair 2008:Exploring The Dark Side and Strengthening The Bright Side of Accounting

  1. Keynote Speaker: Indonesia Finance Minister (Represented by Mr. Suwarno, MH., LLM – Head of Tax Office – East Java III)

Accounting is a business language.

Accounting developed with the increase of the financial transactions in the business.

Accounting has 2 sides like debit and credit, public sector and private sector accounting, and dark and bright side.

Debit and credit are specific term in accounting and the main idea in accounting.

Public sector accounting use to establishing the transparency and the private sector accounting is the information provider to reduce the uncertainty of the future.

Bright side of accounting is developed the economics especially to reduce uncertainty in the private sector business and the dark side of accounting is used for certain crime like fraud scandal in example ENRON Scandal by The Arthur Anderson in 2001.

In the dark side of accounting, the public accountant office role as the tailor of Financial Statements, make the Financial Statements “beautiful”.  So, the ethical and code of conduct obedient as the professional accountant must be increase and supervision from the Indonesia Finance Minister Office.

Indonesia Finance Minister need to against the financial crime and fraud to increase the economic atmosphere.  So, the forensic audit is needed to express the bright side of the accounting.

Professionalism of the professional, practitioners, and academicians of accounting must be developed.

 

 

  1. Exploring The Dark Side of Accounting

Moderator                :  Dr. (Hon) Eko Ganis, SE., M,Com.

Speaker      :  1.   Drs. I Gusti Agung Made Rai, MA., Ak. (State Auditor Institutions)

  1. Hendrik Marpaung, ME., (Indonesia University)
  2. Soekardi Hoesodo, M.Sc., CGFM., CFE., QIA. (Former State Auditor)

 

Moderator:

The dark side of accounting also called the creative accounting, cosmeticing number, or cooking the book still debatable or the gray area of accounting.

 

 


 

  • How to Detect and Overcome Impact of Black Accounting

By drs. I Gusti Agung Made Rai, MA., Ak.

Member of State Auditor Institutions and Member of Indonesia Financial Standards Board

 

Auditor is the detective to detect the accounting fraud, the detector is forensic accounting.

What are the Forensic Accounting (FA) and the Accounting Fraud (AF)?

Forensic Accounting (FA) relating or dealing with the application of scientific knowledge to the legal problems (accurate accounting). Forensic audit are sustainable the adversial legal proceeding, or within some judicial or administrative review.

So, FA are accounting add law add auditing.  FA is the proactive method and approach to investigate fraud.  FA also called as Fraud Auditing, Investigative Accounting, and Litigation Support and Valuation Analysis.

 

What is the Accounting Fraud?

AF is the use of one’s occupation for personal enrichment through violation of law, planned deceit, and dishonesty, I.e. corruption, asset miss appropriation, and fraudulent statements.

Fraud behavior is a function of perceived opportunity + rationalization + pressure (greedy).

 

Relation between Forensic Audit and Accounting Fraud

FA is carried out to investigate Financial Statement related fraud by using some investigative audit techniques, by mining the prove.

Indonesia is rank 126 of the 179 countries for transparency and accountability according to the International Transparency Survey, with 2,0—2,9 transparency index in the 10 scale.

 

How the Forensic Audit disclose the Accounting Fraud

The audit is not just followed the document but must be follow the flow of the money.  Prove the incidence of the fraud and could be used to litigation.

 

  • Fraud Detections

By Hendrik Marpaung ME

Lecture of Indonesia University

 

Fraud is the intentional perversion of truth through:

  • False representation,
  • Words or conduct, and
  • False or misleading concealment.

 

The number and size of Financial Statements fraud are increasing.  Investor have lost their confidence in the credibility of the Financial Statements and the Corporate.

 

To detect fraud, we can use the software, IDEA: Data Analysis Software.

IDEA is the anti fraud application, and detecting fraud through:

  1. Use the pivot table to perform substantive audit procedure. i.e. gross profit by location, line business, moth, etc.
  2. Data function and gap detection to find missing information.
  3. Days of the week to identify inappropriate or inconsistent access to the systems.
  4. Digital analysis using Benford’s Law.
  5. Purchases and payments: supplier validity and account analysis.
    • Fraud Auditor Profession

By Soekardi Hoesodo, M.Sc., CGFM., CFE., QIA.

Former State Audiotor

Chairman of Lembaga Pengembangan Fraud Auditing Indonesia (LPFAindonesia.or.id)

Chairman of Yayasan Pendidikan Internal Auditing Indonesia (YPIAindonesia.or,id)

 

Audit scope:

  1. Objectives, goals achievement.
  2. Risk, prevent accomplishing an objectives.
  3. Control, managing the risk.

 

Note:

Bank Indonesia has so many auditors, there are 300 auditors for auditing the banks in Indonesia and 80 auditor in Internal Control Department for auditing the local Bank Indonesia.

But so many fraud happen in the bank industry, event the former BI Governor and Top Management involved in the fraudulent practice.

 

Risk based audit

Financial statements fraud studies by COSO (1999) stated:

  1. Financial Statements fraud not isolated to a single fiscal period.
  2. Most sample fraud companies were audited by a big eight/four Public Auditing Firm.
  3. Business Fraud Survey (IIA, 1999), the organization not going effective after audited by the external auditor.

 

Note:

Management fraud did by a small group people but robe big amount money and the employee fraud did it by the big group people but robe only a small amount of money.

 

Modern Audit (COSO System)

Financial report audit and risk management report audit.

Audit is the different kind knowledge than accounting, audit is an independent knowledge to detect the fraud and abuse of the rules.

SAS 99 about fraud declare at 1997, before declared fraud is called as error and irregularities.

 

How to reduce Fraud and Corruption:

  1. Create people full of honesty,
  2. Create culture of honesty, and
  3. Soft control (high professionalism, ethics, and morale).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Strengthening The Bright Side of Accounting

Moderator        : Nurcholis SE, M.Bus., Ak.

Speakers            : 1. Dr. A. P. Pohan, SH., LLM. (Notary from Jakarta)

  1. M. Yusuf Wibisana, SE., M.Sc. (Brawijaya University and Chairman of the Indonesia Financial Accounting Standard Board)
  2. Mr. Kevin D. Click (Chief Financial Officer of PT. H.M. Sampoerna tbk.)

 

 

  • SAK In The Notary Point of View

Dr. A. P. Pohan, SH., LLM.

Notary from Jakarta

Corporation Law Setting Board

 

Corporation Law has close relationship with the Indonesia Financial Accounting Standard (SAK)

 

Example:

Chapter 68:1—2, Financial Statements of a Company (PT) must be audited by the Public Accountant Firm.

Chapter 36:1, Cross holding not allowed because the conflict of interest.

 

Toward the understanding among accountants and lawyers.

 

  • SAK, Its Structure and Challenges
  1. Yusuf Wibisana, SE., M.Sc.

Lecture of Brawijaya University

Chairman of the Indonesia Financial Accounting Standard Board

 

Indonesia Standard Setting:

Securities Exchanges Commission (Bappepam) and Indonesia Accountants Institute (IAI)

Set up the Indonesia Financial Accounting Standards Board, a private body who responsible for setting the accounting standards of Indonesia.

 

There are 2 (two) accounting standards in Indonesia.

  1. SAK (Indonesia Financial Accounting Standards), announce to the international business as the official accounting standards in Indonesia.
  2. SAN (National Accounting Standards), i.e. Syari’ah Accounting Standards for business in Indonesia only and for specific business.

 

Note:

Syari’ah Accounting Standards set by Indonesia Accountants Institute (IAI) and MUI.

 

Challenges to set and implement the SAK:

  1. Limited knowledge on the standards especially for the complex standards.
  2. Applicability and acceptance on the standards have not reached a desired level.
  3. Economic consequences arising from implementation of certain standards may compromise quality of standards.
  4. Marching toward single set of high quality standards, International Financial Report Standards (IAS).

Practices problem issues:

  1. Going concern issues in the crisis period (1997—2004) and in the recovery period (2005—now).
  2. Earning management to bubble the performance.
  3. Declined of the securities value and the securities market in the global market now a ady.
  4. Bank and their bankruptcy problem because of subprime mortgage in the USA.

 

Engineering Accounting

Accounting has two sides in the balance sheet, left for the assets and right for the liabilities and equities.  But accountant and auditor make it there is no left in the left and there is no right in the right of the balance sheets.

 

Audit trend in last 5 years

The auditors focus of audit objective in the fraud increasing.

Fraud is the audit risk for the auditor, so fraud assessment is a must before doing audit.

 

Fraud might be happen but not affected the auditor opinion if not materials but reported in the internal control memorandum or management letter.  But if the fraud materials the auditor must be reported and affect the auditor opinion, than follow up with the detail audit if the client (company) want it.

Event fraud in a small amount and not material and nor affected the auditor opinion, the auditor must raise the issue and reported to the client in the management letter.

 

 

  • Road to Fair and Transparent Financial Statements

Mr. Kevin D. Click

Chief Financial Officer of PT. H.M. Sampoerna tbk.

 

Tone of the Top (Philip Morris International)

“Nothing is more important than our commitment to integrity – no financial objective, no marketing target, no effort to outdo the competition, no desire to please the boss outweight that core commitment.  Our commitment to integrity must always come first.”

 

Company Culture

  1. Established compliance and integrity on business ethics.
  2. Integrity in the one core performance competencies.
  3. Promote “whistle blower” with free hotline number to report any suspected non-compliances.
  4. No tolerance for retaliation.
  5. Stringent follow up and reporting of allegations received.
  6. Increase employee awareness on compliance and integrity through training and campaigns.

 

Resources Qualification

  1. Selective recruitment and placement process to ensure the right talents with high integrity.
  2. Continuous training soft and technical skills.
  3. Develop key employees to be a member of professional accounting body.

 

 

Policies and Procedures

  1. Finance policies.
  2. Information Systems.
  3. Compliance
  4. Other (procurement, HP, CA, Operations)

 

Internal Process

  1. Adequate segregation of duties.
  2. Supervisory review and approval.
  3. Adequate approval authorizations.
  4. Comprehensive automated IT controls within applications.
  5. Adequate control on user access to systems and applications.
  6. Monthly reconciliation of balance sheet, income statement and cash flow against the underlying financials account.
  7. Monthly review and analysis.
  8. Regular independent counts of cash, inventory, and fixed assets.
  9. Job rotation of executive (averaging 3 years).

 

Internal Review

  1. Internal independent review.
  2. Internal audit and control department.
  3. Appointment of Independent audit committees

 

External Review

External auditors conduct comprehensive review to ensure true and fair reflection of financial statements covering

 

Government and Shareholders

  1. As a listed company, PT. H.M. Sampoerna tbk is required to comply with detailed and transparent.
  2. As a subsidiary of a company listed in NYSE.
  3. Government tax audits.
  4. Shareholders inquiries.

 

  1. H.M. Sampoerna tbk conduct business using sound internal process and controls across all levels of the organization to ensure full compliance to:
  2. All applicable laws and regulations,
  3. Local and international accounting standards and best practices.

 

This has provided a solid platform to ensure the company’s Financial Statements are true reflection of business performance and actual financial results.

Investor confidence to the PT. H.M. Sampoerna tbk in the long term performance:

  1. Integrity not cooking the book,
  2. Just meet the budget as the budget as well,
  3. Transparency and compliance more than number.

 

 

 

TRIPPLE BOTTOM LINE: MENGGAGAS AKTIVITAS EKONOMI DAN BISNIS YANG BERTANGGUNG JAWAB PADA BUMI, MANUSIA, DAN ENTITAS

ABSTRAKS

 

Bisnis dan aktivitas ekonomi dari sebuah entitas pada umumnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan menginginkan pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan nilai entitasnya.  Seringkali, dengan menjadikan keuntungan dan pertumbuhan sebagai tujuan menjadikan entitas ekonomi akan menghalalkan segala cara seperti mengeksploitasi tenaga kerja dan mengabaikan kelestarian lingkungan di sekitarnya bahkan mengorbankan konsumen sebagai sumber pendapatannya.

Konsep Tripple Bottom Line (People, Planet, and Profit) merupakan konsep bisnis dan aktivitas ekonomi yang berbeda.Pertama, mengedepankan konsep pemberdayaan masyarakat baik karyawan, konsumen, maupun masyarakat secara umum menjadikan entitas ekonomi berorientasi untuk mengedukasi dan mengadvokasi manusia sebagai factor utama menjaga pertumbuhan dan kelanjutan usaha yang manusiawi. Bila masyarakat teredukasi dengan produk yang berkualitas apalagi dengan harga terjangkau, dijamin kesetiaan konsumen pada produk dan perusahaan akan terjaga.  Di sisi lain, karyawan yang teredukasi dengan baik akan menciptakan tenaga kerja yang mumpuni untuk memproduksi produk yang bermutu sekaligus efisien dalam biaya.

Kedua, entitas ekonomi menjadikan kelestarian alam sebagai dasar untuk bukan hanya menjaga keberlanjutan bahan baku dan energy, tetapi benar-benar menjaga lestarinya planet Bumi sebagai satu-satunya tempat hidup manusia.  Bahan baku dan energy yang lestari akan menjamin kelangsungan usaha entitas ekonomi dalam jangka panjang sekaligus menjadikan bumi sebagai tempat tinggal yang nyaman dan asri.  Bukan hanya memperhatikan bahan baku dan energy, tetapi polusi dan sampah yang dihasilkan oleh perusahaan hendaknya ramah lingkungan dan memiliki dampak yang sangat kecil bagi lingkungan.

Bila manusia sudah berdaya dan planet tetap lestari, profit atau keuntungan akan datang dengan sendirinya baik keuntungan yang dinikmati oleh manajemen sebagai agen pengelola entitas maupun investor sebagai pemilik entitas ekonomi tersebut.Jadi, keuntungan atau profit bukanlah menjadi tujuan pertama dan utama, tetapi menjadi dampak dari kinerja perusahaan yang baik dan bertanggung jawab.  Keuntungan yang akan bersifat jangka panjang dan berkesinambungan (going concern).

 

Kata-Kata Kunci: Tripple Bottom Line, Berkesinambungan (going concern), People and Planet Before Profit


PENDAHULUAN

Isu lingkungan hidup menjadi agenda penting masyarakat internasional di forum regional dan multilateral sejak tahun 1972 setelah pelaksanaan konferensi internasional tentang Human Environment di Stockholm, Swedia dan KTT Bumi di Rio de Jeneiro, Brazil tahun 1992. Sejak saat itu, masyarakat internasional menilai bahwa perlindungan lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama dan perlindungan lingkungan hidup tidak terlepas dari aspek pembangunan ekonomi dan sosial (Nuraini, 2010).

 

Planet, People, and Profit atau yang di Ilmu Akuntansi lazim disebut dengan Triple Bottom Line merupakan pemikiran yang sudah berkembang cukup lama di Eropa.Pemikiran tentang bisnis yang berkelanjutan (sustainable business) yang mengedepankan kelestarian alam (planet) sebagai sumber dari semua sumber daya, kesejahteraan masyarakat atau manusia (people), dan memperoleh laba (profit) yang memadai untuk kelangsungan hidup perusahaan.

 

Gray, dkk., (1995) menyatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan tanggung jawab dunia bisnis untuk menjadi akuntabel terhadap seluruh stakeholder, bukan hanya kepada stockholder saja. Dengan pelaporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam laporan tahunan perusahaan ini diharapkan perusahaan memperoleh legitimasi atas peran social dan kepedulian lingkungan yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut, sehingga perusahaan akan memperoleh dukungan dari masyarakat, dankelangsungan hidup perusahaan dapat diperoleh.

 

Prior, dkk., (2008) menyatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam laporan tahunan dapat digunakan oleh manajer sebagai alat untuk mengamankan kedudukannya. Hal tersebut digunakan oleh manajer untuk mengalihkan perhatian stakeholder dari monitoring aktivitas manajemen laba yang mereka lakukan.Hal ini dapat terjadi karena manajemen memiliki informasi yang lebih banyak dari pada pihak berkepentingan lainnya sebagaimana dijelaskan dalam agency theory (teori keagenan).

 

Konsep The Triple Bottom Line

 

Elkington (1997) menjelaskan konsep Triple Bottom Line digunakan sebagai landasan prinsipal dalam aplikasi program Corporate Social Responsibility pada sebuah perusahaan.Tiga kepentingan yang menjadi satu ini merupakan garis besar dan tujuan utama tanggung jawab sosial sebuah perusahaan.

 

  1. Profit (Keuntungan)

Keuntungan merupakan unsur terpenting dan menjadi tujuan utama dari setiap kegiatan usaha.Keuntungan sendiri pada hakikatnya merupakan tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan.

 

  1. People (Masyarakat)

Menyadari bahwa masyarakat sekitar perusahaan merupakan salah satu stakeholder penting bagi perusahaan karena dukungan masyarakat sekitar sangat diperlukan untuk keberadaan, kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan.Perusahaan perlu berkomitmen untuk berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.Selain itu, operasi perusahaan berpotensi memberikan dampak kepada masyarakat sekitar.Tanggung jawab sosial perusahaan didasarkan pada keputusan perusahaan tersebut tidak bersifat paksaan atau tuntutan masyarakat sekitar.Untuk memperkokoh komitmen dalam tanggung jawab sosial diperlukan pandangan menganai Corporate Social Responsibility. Melalui kegiatan sosial perusahaan maka itu dapat dikatakan melakukan investasi masa depan dan timbal baliknya masyarakat juga akan ikut serta menjaga eksistensi perusahaan.

 

  1. Planet (Lingkungan)

Lingkungan merupakan sesuatu yang terkait dengan seluruh bidang kehidupan perusahaan. Hubungan perusahaan dan lingkungan adalah hubungan sebab akibat yaitu jika perusahaan merawat lingkungan maka lingkungan akan bermanfaat bagi perusahaan. Sebaliknya jika perusahaan merusak lingkungan maka lingkungan juga akan tidak memberikan manfaat kepada perusahaan. Dengan demikian, penerapan konsep Triple Bottom Line yakni profit, people, dan planet sangat diperlukan sebuah perusahaan dalam menjalankan operasinya.Sebuah perusahaan tidak hanya keuntungan saja yang dicari melainkan juga memperdulikan masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan.

 

 

TEORI-TEORI YANG MENDASARI TRIPLE BOTTOM LINE

Teori Stakeholder (Stakeholder Theory)

 

Konsep tanggung jawab sosial perusahaan telah mulai dikenal sejak awal 1970, yang secara umum dikenal dengan stakeholder theory artinya sebagai kumpulan kebijakan dan praktik yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan lingkungan, serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan.Stakeholder theory dimulai dengan asumsi bahwa nilai secara eksplisit dan tak dipungkiri merupakan bagian dari kegiatan usaha (Freeman dkk., 2004).

 

Teori stakeholder mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri, namun harus memberikan manfaat bagi stakeholder (pemegang saham, kreditor, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis dan pihak lain).Dengan demikian, keberadaa suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh dukungan yang diberikan oleh stakeholder kepada perusahaan tersebut (Ghozali & Chariri, 2007).Deegan (2004) menyatakan bahwa stakeholder theory adalah “Teori yang menyatakan bahwa semua stakeholder memunyai hak memperoleh informasi mengenai aktivitas perusahaan yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan mereka.Parastakeholder juga dapat memilih untuk tidak menggunakan informasi tersebut dan tidak dapat memainkan peran secara langsung dalam suatu perusahaan.”

 

Budimanta, dkk.,(2008) menyatakan bahwa terdapat dua bentuk dalam pendekatan stakeholder yaitu old-corporate relation dan new-corporate relation.Old-corporate relation menekankan pada bentuk pelaksanaan aktivitas perusahaan secara terpisah, yang menunjukkan bahwa tidak terdapat kesatuan di antara fungsi dalam sebuah perusahaan ketika melakukan pekerjaannya.Hubungan perusahaan dengan pihak di luar perusahaan juga bersifat jangka pendek dan hanya sebatas hubungan transaksional saja tanpa ada kerjasama untuk menciptakan kebermanfaatan bersama.Pendekatan old-corporate relation ini dapat menimbulkan konflik karena perusahaan memisahkan diri dengan para stakeholder baik yang berasal dari dalam perusahaan dan dari luar perusahaan.Sedangkan, pendekatan new-corporate relation menekankan kolaborasi antara perusahaan dengan seluruh stakeholder sehingga perusahaan bukan hanya menempatkan dirinya sebagai bagian yang bekerja secara sendiri dalam sistem sosial masyarakat.Hubungan perusahaan dengan stakeholder di dalam perusahaan dibangun berdasarkan konsep kebermanfaatannya yang membangun kerjasama dalam menciptakan kesinambungan usaha perusahaan, sedangkan hubungan dengan stakeholder di luar perusahaan didasarkan pada hubungan yang bersifat fungsional yang bertumpu pada kemitraan.Perusahaan selain menghimpun kekayaan juga berusaha bersama-sama membangun kualitas kehidupan dengan stakeholder di luar perusahaan.

 

Tunggal (2008) menyatakan bahwa teori stakeholder dapat dilihat dalam tiga pendekatan.

  1. Deskriptif

Pendekatan deskriptif pada intinya menyatakan bahwa, stakeholder secara sederhana merupakan deskripsi yang realitas mengenai bagaimana sebuah perusahaan beroperasi.Teoristakeholder dalam pendekatan deskriptif, bertujuan untuk memahami bagaimana manajer menangani kepentingan stakeholder dengan tetap menjalankan kepentingan perusahaan.Manajer dituntut untuk mengarahkan energi mereka terhadap seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya terhadap pemilik perusahaan saja.

 

  1. Instrumental

Teori stakeholder dalam pendekatan instrumental menyatakan bahwa, salah satu strategi pihak manajemen perusahaan untuk menghasilkan kinerja perusahaan yang lebih baik adalah dengan memperhatikan para pemangku kepentingan. Hal ini didukung oleh bukti empiris yang diungkapkan oleh Lawrence & Weber (2008), yang menunjukkan bahwa setidaknya lebih dari 450 perusahaan yang menyatakan komitmennya terhadap pemangku kepentingan dalam laporan tahunnya memiliki kinerja keuangan yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memiliki komitmen. Pendekatan instrumental bertujuan untuk mempelajari konsekuensi yang ditanggung perusahaan, dengan melihat dari pengelolaan hubungan stakeholder dan berbagai tujuan tata kelola perusahaan yang telah dicapai.

 

  1. Normatif

Teori stakeholder dalam pendekatan normatif menyatakan bahwa setiap orang atau kelompok yang telah memberikan kontribusi terhadap nilai suatu perusahaan memiliki hak moral untuk menerima imbalan (rewards) dari perusahaan, dan hal ini menjadi suatu kewajiban bagi manajemen untuk memenuhi apa yang menjadi hak para pemangku kepentingan. Pendekatan normatif juga bertujuan untuk mengidentifikasi pedoman moral atau filosofis terkait dengan aktivitas ataupun manajemen perusahaan.

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa stakeholder teori merupakan suatu teori yang mempertimbangkan kepentingan kelompok stakeholder yang dapat memengaruhi strategi perusahaan.Pertimbangan tersebut memunyai kekuatan karena stakeholder adalah bagian perusahaan yang memiliki pengaruh dalam pemakaian sumber ekonomi yang digunakan dalam aktivitas perusahaan.Strategi stakeholder bukan hanya kinerja dalam finansial namun juga kinerja sosial yang diterapkan oleh perusahaan.Corporate Sosial Responsibility merupakan strategi perusahaan untuk memuaskan keinginan para stakeholder, makin baik pengungkapan Corporate Sosial Responsibility yang dilakukan perusahaan maka stakeholder akan makin terpuaskan dan akan memberikan dukungan penuh kepada perusahaan atas segala aktivitasnya yang bertujuan menaikkan kinerja dan mencapai laba.

 

Stakeholder theory mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholdernya (pemegang saham, kreditur, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis, dan pihak lain).Dengan demikian, keberadaan suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh dukungan yang diberikan oleh stakeholder kepada perusahaan tersebut (Ghozali & Chariri, 2007).

 

Gray, dkk., (1995) menyatakan bahwa kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada dukungan stakeholders dan dukungan tersebut harus dicari, sehingga aktivitas perusahaan adalah untuk mencari dukungan tersebut. Teori Stakeholder Freeman (1984) mendefinisikan stakeholder seperti sebuah kelompok atau individual yang dapat memberi dampak atau terkena dampak oleh hasil tujuan perusahaan.Stakeholdersadalah para pemangku kepentingan, yaitu pihak atau kelompok yang berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap eksistensi atau aktivitas perusahaan, dan karenanya kelompok tersebut memengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh perusahaan. Stakeholder termasuk di dalamnya yaitu stockholders, creditors, employees, customers, suppliers, public interest groups, dan govermental bodies (Roberts, 1992).

 

Stakeholder pada dasarnya dapat mengendalikan atau memiliki kemampuan untuk memengaruhi pemakaian sumber-sumber ekonomi yang digunakan perusahaan.Oleh karena itu, power stakeholder ditentukan oleh besar kecilnya power yang dimiliki stakeholder atas sumber tersebut.Power tersebut dapat berupa kemampuan untuk membatasi pemakaian sumber ekonomi yang terbatas (modal dan tenaga kerja), akses terhadap media yang berpengaruh, kemampuan untuk mengatur perusahaan, atau kemampuan untuk memengaruhi konsumsi atas barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan (Ghozali & Chariri, 2007).

 

Roberts (1992) memaparkan bahwa perkembangan konsep stakeholder dibagi menjadi tiga yaitu model perencanaan perusahaan, kebijakan bisnis dan corporate social responsibility.Pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan bagian dari komunikasi antara perusahaan dengan stakeholder-nya. Oleh karena itu, ketika stakeholder mengendalikan sumber ekonomi yang penting bagi perusahaan, maka perusahaan akan bereaksi dengan cara yang memuaskan keinginan stakeholder (Ghozali & Chariri, 2007).

 

Teori stakeholder secara eksplisit mempertimbangkan akan dampak kebijakan pengungkapan perusahaan ketika ada perbedaan kelompok stakeholder dalam sebuah perusahaan. Pengungkapan informasi oleh perusahaan dijadikan alat manajemen untuk mengelola kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh berbagai kelompok (stakeholders).Oleh karena itu, manajemen mengungkapkan informasi tanggung jawab sosial dan lingkungan ini dalam rangka mengelola stakeholder agar perusahaan mendapatkan dukungan dari mereka.Dukungan tersebut dapat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup perusahaan (Gray, dkk., 1995).

 

 

 

Teori Keagenan (Agency Theory)

Teori Keagenan (Agency Theory) menjelaskan adanya konflik kepentingan yang terjadi antara agen dengan principal.Principaladalah pemegang saham atau investor sedangkan agen adalah orang yang diberi kuasa oleh principal yaitu manajemen untuk mengelola perusahaan yang terdiri dari dewan komisaris dan dewan direksi. Adanya pemisahan kepemilikan oleh principal dan pengendalian oleh agen dalam sebuah organisasi cenderung menimbulkan konflik keagenan antara principal dan agen.Teori agensi ini muncul untuk mengatasi konflik agensi yang dapat terjadi dalam hubungan keagenan. Di dalam teori keagenan dikatakan bahwa hubungan keagenan timbul ketika salah satu pihak (principal) memberi kuasa kepada pihak lain (agen) untuk melakukan beberapa jasa untuk kepentingannya yang melibatkan pendelegasian beberapa otoritas pembuatan keputusan kepada agen. Dalam kontrak ini agen berkewajiban untuk melakukan hal-hal yang memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan principal (Jensen & Meckling, 1976).

                                                 

Principal ingin mengetahui segala informasi termasuk aktivitas manajemen, yang terkait dengan investasi atau dananya dalam perusahaan.Hal ini dilakukan dengan meminta laporan pertanggungjawaban pada agen (manajemen). Laporan tersebut akan digunakan oleh principal sebagai landasan dalam menilai kinerja manajemen. Tetapi, yang seringkali terjadi adalah kecenderungan manajemen untuk melakukan tindakan yang membuat laporannya kelihatan baik, sehingga kinerjanya pun dianggap baik.Manajemen seringkali melakukan sesuatu yang dapat menguntungkan dirinya sendiri yaitu dengan memaksimumkan laba manajemen yang dilakukan dengan manajemen laba (earnings management).

 

Tindakan manajemen laba ini dapat menyesatkan dan dapat menyebabkan pihak luar membuat keputusan ekonomi yang salah. Gray, dkk., (1995) berpendapat bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan/ corporate social and environmental disclosure (CSED) merupakan sinyal yang dapat mengalihkan perhatian pemegang saham dari monitoring atas rekayasa laba atau isu lain, sehingga berdampak pada harga saham. Aktivitas pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan akan memberikan informasi yang berguna dalam penilaian resiko yang lebih akurat bagi investor. Hal ini akan memberikan akses kepada pendanaan eksternal dengan biaya yang lebih rendah. Dalam hal ini dapat diinterpretasikan bahwa manajemen yang melakukan manajemen laba dapat diprediksikan akan melakukan lebih banyak pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

 

 

 

Teori Legitimasi (Legitimacy Theory)

 

Teori legitimasi berasal dari konsep legitimasi organisasi yang diungkapkan oleh Dowling & Pfeffer (1975) yang mengungkapkan bahwa legitimasi adalah sebuah kondisi atau status yang ada ketika sistem nilai entitas kongruen dengan sistem nilai masyarakat yang lebih luas di tempat entitas tersebut berada. Ketika terjadi suatu perbedaan, baik yang nyata atau berpotensi muncul di antara kedua sistem nilai tersebut, maka akan muncul ancaman terhadap legitimasi entitas. Sesuai dengan yang dinyatakan O’Donovan (2002) bahwa legitimasi merupakan gagasan agar sebuah organisasi dapat terus beroperasi dengan sukses, maka organisasi tersebut harus bertindak sesuai aturan yang diterima secara luas oleh masyarakat. Deegan (2004) menyatakan bahwa teori legitimasi adalah sebagai,  “Teori yang menyatakan bahwa organisasi secara berkelanjutan mencari cara untuk menjamin operasi mereka berada dalam batas dan norma yang berlaku di masyarakat. Suatu perusahaan akan secara sukarela melaporkan aktivitasnya jika manajemen menganggap bahwa hal ini adalah yang diharapkan komunitas”.

 

Ghozali &Chariri(2007) menyatakan bahwa hal yang mendasari teori legitimasi adalah kontrak sosial antar perusahaan dan masyarakat di tempat perusahaan beroperasi dan menggunakan sumber ekonomi.Jadi, setiap perusahaan memiliki kontrak implisit dengan masyarakat untuk melakukan aktivitasnya berdasarkan nilai-nilai yang dijunjung di dalam masyarakat. Apabila perusahaan bertindak memenuhi kontrak implisit maka masyarakat akan mendukung keinginan perusahaan tersebut. Ahmad, dkk., (2004) menyatakan bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu mekanisma yang dapat digunakan untuk mengomunikasikan perusahaan dengan masyarakat, dan merupakan salah satu cara untuk memperoleh keuntungan atau memperbaiki legitimasi perusahaan. Praktik dan pengungkapan tanggung jawab sosial akan dianggap sebagai cara bagi perusahaan untuk tetap menyelaraskan diri dengan norma-norma dalam masyarakat. Dengan demikian, perusahaan disarankan untuk mengungkapkan kinerja lingkungan sehingga mendapatkan reaksi positif dari lingkungan dan memperoleh legitimasi atas usahanya.

 

Perusahaan yang melakukan kinerja lingkungan dan pengungkapan tanggung jawab sosial diharapkan dapat meningkatkan keuntungan perusahaan di masa yang akan datang.Menurut Saidi (2004), teori legitimasi adalah suatu kondisi atau status, yang ada ketika suatu sistem nilai perusahaan kongruen dengan sistem nilai dari system sosial yang lebih besar di mana perusahaan merupakan bagiannya. Ketika suatu perbedaan yang nyata atau potensial ada antara kedua sistem nilai tersebut, maka akan muncul ancaman terhadap legitimasi perusahaan.  O’Donovan (2002) mendefinisikan legitimasi sebagai, “Legitimacy theory as the idea that in order for an organization to continue operating successfully, it must act in a manner that society deems socially acceptable.”

 

Barkemeyer (2007) menyatakan legitimasi sebagai, “Legitimacy is sought by organisations as it affects understanding and actions of people towards the organization. People perceive a legitimate organisation as “… more trustworthy.”  Lebih lanjut Barkemeyer (2007) memberikan definisi mengenai organizational legitimacy sebagai,  “Legitimacy is a generalized perception or assumption that the actions of an entity are desirable, proper, or appropriate within some socially constructed system of norms, values, beliefs, and definitions.”

 

Legitimasi adalah suatu tindakan atau perbuatan hukum yang berlaku, peraturan yang ada, baik peraturan hukum formal, etnis, adat-istiadat, maupun hukum kemasyarakatan yang sudah lama tercipta secara sah. Batasan-batasan yang ditekankan oleh norma-norma dan nilai-nilai sosial serta reaksi terhadap batasan tersebut mendorong pentingnya analisis perilaku organisasi dengan memerhatikan lingkungan.Ghozali &Chariri(2007) menyatakan bahwa salah satu dari sekian banyak faktor yang dimasukkan oleh para peneliti sebagai motif dibalik pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah keinginan untuk melegitimasi operasi organisasi. Legitimasi merupakan sebuah pengakuan akan legalitas sesuatu. Suatu legitimasi organisasi dapat dikatakan sebagai manfaat atau sumber potensial bagi perusahaan untuk bertahan hidup (O’Donovan, 2002).

 

Legitimasi organisasi dapat dipandang sebagai sesuatu yang diberikan oleh masyarakat kepada perusahaan dan sesuatu yang diinginkan atau dicari perusahaan dari masyarakat.Kedudukan perusahaan sebagai bagian dari masyarakat ditunjukkan dengan operasi perusahaan yang seringkali memengaruhi masyarakat sekitarnya. Eksistensinya dapat diterima sebagai anggota masyarakat, sebaliknya eksistensinya pun dapat terancam bila perusahaan tidak dapat menyesuaikan diri dengan norma yang berlaku dalam masyarakat tersebut ataubahkan merugikan anggota komunitas tersebut.

 

Gray, dkk., (1995) juga menyatakan bahwa organisasi atau perusahaan akan berlanjut keberadaannya jika masyarakat menyadari bahwa organisasi beroperasi untuk sistem nilai yang seiring dengan sistem nilai masyarakat itu sendiri. Teori legitimasi menganjurkan perusahaan untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan kinerjanya dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini akan mendorong perusahaan melalui top manajemennya akan mencoba memperoleh kesesuaian antara tindakan organisasi dan nilai-nilai dalam masyarakat umum dan publik yang relevan dengan stakeholder.

 

Teori legitimasi didasarkan pada pengertian kontrak sosial yang diimplikasikan antara institusi sosial dan masyarakat (Ahmad & Sulaiman, 2004).Teori legitimasi dibutuhkan oleh institusi-institusi untuk mencapai tujuan agar kongruen dengan masyarakat luas. Menurut Gray, dkk.,(1996) dasar pemikiran teori legitimasi adalah organisasi atauperusahaan akan terus berlanjut keberadaannya jika masyarakat menyadari bahwa perusahaan tersebut beroperasi untuk sistem nilai yang sepadan dengan system nilai masyarakat itu sendiri.

Perusahaan menggunakan laporan keuangan tahunan untuk menggambarkan akuntabilitas atau tanggung jawab manajemen terhadap perusahaan dan kesan tanggung jawab sosial dan lingkungan, sehingga perusahaan yang bersangkutan diterima oleh masyarakat.Teori legitimasi menganjurkan perusahaan untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan kinerjanya dapat diterima oleh masyarakat.Dengan adanya penerimaan dari masyarakat tersebut diharapkan nilai perusahaan dapat meningkat sehingga berdampak pula pada peningkatan laba perusahaan.Hal ini juga dapat mendorong dan membantu investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi.

 

Ghozali &Chariri(2007) menjelaskan bahwa teori legitimasi sangat bermanfaat dalam menganalisis perilaku organisasi, karena teori legitimasi adalah hal yang paling penting bagi organisasi.Teori legitimasi juga memberikan perspektif yang komprehensif pada pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Teori ini secara eksplisit mengakui bahwa bisnis dibatasi oleh kontrak sosial yang menyebutkan bahwa perusahaan harus dapat menunjukkan berbagai aktivitasnya agar perusahaan memperoleh penerimaan masyarakat yang pada gilirannya akan menjamin kelangsungan hidup perusahaan (Reverte, 2008). Lindblom (1994)menyatakan bahwa teori legitimasi adalah suatu kondisi atau status yang ada ketika suatu sistem nilai perusahaan kongruen dengan sistem nilai dari sistem sosial yang lebih besar di mana perusahaan merupakan bagiannya.Hal ini menyebabkan munculnya ancaman terhadap legitimasi perusahaan ketika terjadi perbedaan yang nyata atau potensial antara kedua sistem nilai tersebut. Sehingga, dengan melakukanpengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, perusahaan akan merasa bahwa keberadaan dan aktivitasnya terlegitimasi.

 

Meskipun perusahaan memiliki kebijakan operasi dalam batasan institusi, kegagalan perusahaan dalam menyesuaikan diri dengan norma ataupun adat yang diterima masyarakat, akan mengancam legitimasi serta sumber daya perusahaan, yang pada akhirnya akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan (Reverte, 2008). Praktik- praktik tanggung jawab sosial dan pengungkapan social (corporate social and environmental disclosure (CSED)) yang dilakukan perusahaan dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk memenuhi harapanharapan

masyarakat terhadap perusahaan. Aktivitas tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara pemegang saham, supplier, kreditur, dan pihak yang berkepentingan lainnya atau dengan kata lain, kinerja ekonomi dan keuangan sebuah entitas memiliki hubungan positif dengan pengungkapan tanggung jawab sosialnya (Hasibuan, 2001).Hal ini berarti pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan salah satu mekanisma yang dapat digunakan untuk mengkomunikasikan perusahaan dengan stakeholders.

 

Gray, dkk., (1995) mengatakan bahwa informasi yang diungkapkan kepada stakehoder merupakan legitimasi tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah dilakukan perusahaan. Manajer yang terlibat manajemen laba cenderung menyadari bahwa pengungkapan lingkungan dengan sukarela (voluntary corporate social and environmental disclosure) dapat digunakan untuk mempertahankan legitimasi organisasional, terutama pada pihak terkait dengan politik dan sosial dan untuk mengalihkan perhatian stakeholder terhadap pendeteksian manajemen laba.CSED merupakan jalan masuk yang digunakan beberapa organisasi untuk memperoleh keuntungan atau memperbaiki legitimasi (Ahmad & Sulaiman, 2004).Karena itu, teori legitimasi merupakan salah satu teori yang mendasari pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk mendapatkan nilai positif dan legitimasi dari masyarakat.

 

Gray, dkk., (1995) juga menjelaskan bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan bagian dari pengungkapan laporan keuangan. Ada banyak studi yang menguji lebih lanjut informasi sosial yang dihasilkan oleh perusahaan, dan menemukan bahwa informasi lingkungan merupakan salah satu bagian dari informasi tersebut.Walaupun tidak bersifat wajib, banyak perusahaan yang secara sukarela melakukan pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan (voluntary social and environmental disclosures).Voluntary social and environmental disclosures banyak dilakukan perusahaan dalam rangka menjaga reputasi perusahaannya dan perusahaan bisa tetap survive serta terhindar dari berbagai bentuk penolakan dari masyarakat. Di dalam teori legitimasi (legitimacy theory) dipaparkan jawaban-jawaban yang mendukung mengapa perusahaan harus mengungkapkan tanggung jawab sosial dan lingkungannya .

 

Teori legitimasi juga dapat digunakan untuk menjelaskan keterkaitan mekanisma corporate governance dan profitabilitas terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan.Mekanismacorporate governance dan profitabilitas memberikan keyakinan perusahaan untuk melakukan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan mekanisma corporate governance dan profitabilitas yang mencukupi, perusahaan tetap akan mendapatkan keuntungan positif, yaitu mendapatkan legitimasi dari masyarakat yang pada akhirnya akanberdampak meningkatnya keuntungan perusahaan di masa yang akan datang.

 

 

 

 

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

 

Triple Bottom Line

 

Istilah Triple Bottom Line dipopulerkan oleh John Elkington pada tahun 1997.Melalui bukunya yang berjudul “Cannibals with Forks, the Triple Bottom Line of Twentieth Century Business”, Elkington mengembangkan konsep Triple Bottom Line dalam istilah economic prosperity, environmental quality, dan social justice.Perusahaan yang ingin berkelanjutan haruslah memerhatikan “3P”.Selain mengejar profit, perusahaan juga harus memerhatikan dan terlibat dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet).Aspek-aspek yang terdapat dalam Triple Bottom Line adalah sebagai berikut (Wibisono, 2007).

 

  1. Profit

Profit merupakan unsur terpenting dan menjadi tujuan dari setiap kegiatan usaha. Fokus utama dari seluruh kegiatan dalam perusahaan adalah mengejar profit atau mendongkrak harga saham setinggi-tingginya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Profit sendiri adalah tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan. Aktivitas yang dapat ditempuh untuk mendongkrak profit antara lain dengan meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi biaya. Hal tersebut akan menyebabkan perusahaan memiliki keunggulan kompetitif yang dapat memberikan nilai tambah semaksimal mungkin.

 

 

  1. People

Masyarakat di sekitar perusahaan adalah salah satu stakeholder penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Dukungan dari masyarakat sekitar sangat diperlukan bagi keberadaan, kelangsungan hidup, dan perkembangan perusahaan sehingga perusahaan akan selalu berupaya untuk memberikan manfaat yangsebesar-besarnya kepada masyarakat. Operasi perusahaan berpotensi memberikan dampak bagi masyarakat sekitar, sehingga perusahaan perlu untuk melakukan berbagai kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.Secara ringkas, jika perusahaan ingin tetap mempertahankan usahanya, perusahaan juga harus menyertakan tanggung jawab yang bersifat sosial.

 

  1. Planet

Selain aspek people, perusahaan juga harus memperhatikan tanggung jawabnya terhadap lingkungan.Karena keuntungan merupakan inti dari dunia bisnis, kerapkali sebagian besar perusahaan tidak terlalu memperhatikan hal yang berhubungan dengan lingkungan, karena tidak ada keuntungan langsung di dalamnya. Dengan melestarikan lingkungan, perusahaan akan memperoleh keuntungan yang lebih, terutama dari sisi kenyamanan dan ketersediaan sumber daya yang menjamin kelangsungan hidup perusahaan.

 

 

Konsep dan Definisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

 

Menurut Global Reporting Initiative (GRI) dalam Siregar (2010) tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah, “Corporate social reporting/sustainability reporting is a process forpublicly disclosing an organization’s economic, environmental, and social performance”.  World Bank (2003) menyatakan definisi CSR sebagai, “The commitment of business to contribute to sustainable economic development, working with employees, their families, the local community and society at large to improve their quality of life.”  Untung (2008) memberikan pengertian mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai, “Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memerhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan.”

 

Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah tanggung jawab yang diemban oleh perusahaan terhadap keseimbangan antara aspek- aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.Tanggung jawab sebuah perusahaan tersebut meliputi beberapa aspek yang tidak dapat dipisahkan. Tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kontribusi sebuah perusahaan yang terpusat pada aktivitas bisnis, investasi sosial dan program philantrophy, serta kewajiban dalam kebijakan publik (Wineberg, 2004). Tujuan dari adanya CSR yaitu sebagai wujud tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atas dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkannya.Banyaknyaglobal warming, kemiskinan yang semakin meningkat, serta memburuknya kesehatan masyarakat memicu perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungannya.CSR memegang peranan yang penting dalam strategi perusahaan di berbagai sektor yang terjadi ketidakkonsitenan antara keuntungan perusahaan dan tujuan sosial, atau perselisihan yang dapat terjadi karena isu-isu tentang kewajaran yang berlebihan (Heal, 2004).

 

 

European Commission (2001) dalam Darwin (2008) mendefinisikan CSR sebagai, “a concept where by companies integrate social and environmental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholders on a voluntary basis”.  CSR Asia dalam Darwin (2008) mendefinisikan CSR sebagai, “CSR is a company’s commitment to operating in an economically, socially and environmentally sustainable manner whilst balancing the interests of diverse stakeholders.”

 

CSR adalah komitmen perusahaan terhadap tiga (3) elemen, yaitu elemen ekonomi, sosial, dan lingkungan. Definisi CSR merujuk pada definisi yang disampaikan European Commission dan CSR Asia di atas, yaitu perusahaan semakin menyadari bahwa kelangsungan hidup perusahaan juga tergantung dari hubungan perusahaan dengan masyarakat dan lingkungannya tempat perusahaan beroperasi.  Hal ini selaras dengan legitimacy theory yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki kontrak dengan masyarakat untuk melakukan kegiatannya berdasarkan nilai-nilai keadilan, dan bagaimana perusahaan menanggapi berbagai kelompok kepentingan untuk melegitimasi tindakan perusahaan (Haniffa & Cooke, 2005). Jika terjadi ketidakselarasan antara sistem nilai perusahaan dan sistem nilai masyarakat, maka perusahaan akan kehilangan legitimasinya, yang selanjutnya akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri (Lindblom, 1994 dalam Haniffa & Cooke, 2005 dan Sayekti & Wondabio, 2007).

 

CSR dan CER merupakan suatu bentuk kepedulian sosial perusahaan untuk melayani kepentingan organisasi maupun kepentingan publik eksternal/masyarakat.CSR dan CER adalah komitmen perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak operasi dalam dimensi ekonomi, sosialdan lingkungan.Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas.Parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR adalah pengedepankan prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat yang lainnya.

 

 

Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

 

Pengungkapan secara kontekstual adalah bagian integral dari pelaporan keuangan, sedangkan secara teknis pengungkapan adalah langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk penuh laporan keuangan (Suwardjono, 2005). Hendriksen (1991) mendefinisikan pengungkapan sebagai penyajian sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar modal yang efisien. Pengungkapan mengandung arti bahwa sebuah laporan harus memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil

aktivitas suatu unit usaha (Ghozali & Chariri, 2007).

 

Tujuan pengungkapan secara umum adalah menyajikan informasi yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan dan melayani berbagai pihak yang memiliki kepentingan berbeda (Suwardjono, 2005).Security Exchange Committee (SEC) menuntut lebih banyak pengungkapan karena pelaporan keuangan memiliki aspek sosial dan publik.Oleh karena itu, pengungkapan dituntut lebih dari sekedar pelaporan keuangan, tetapi meliputi pula penyampaian informasi kualitatif dan kuantitatif, baik yang mandatory (wajib) maupun voluntary (sukarela) (Chrismawati, 2007).

 

Anggraini (2006) menyatakan bahwa tuntutan terhadap perusahaan untuk memberikan pengungkapan informasi yang transparan, organisasi yang akuntabel serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) memaksa perusahaan untuk memberikan informasi mengenai aktivitas sosialnya.Masyarakat membutuhkan informasi mengenai sejauh mana perusahaan sudah melaksanakan aktivitas sosialnya sehingga hak masyarakat untuk hidup aman dan tentram, kesejahteraan karyawan, dan keamanan mengonsumsi produk dapat terpenuhi. Pengungkapan sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan umumnya bersifat voluntary (sukarela), unaudited (belum diaudit), dan unregulated (tidak dipengaruhi oleh peraturan tertentu) (Nurlela & Islahudin, 2008).

 

 

 

REFLEKSI                                      

 

Sebegitu gamblang dan jelas tentang arti penting bisnis dan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan (sustainable business) bagi sebuah entitas ekonomi.Bukan hanya teori tetapi didukung oleh bukti empiris atau bukti dari duni bisnis di berbagai Negara.  Tetapi, sayangnya di Indonesia bisnis dan aktivitas ekonomi berkelanjutan yang memperhatikan lestarinya bumi, pemberdayaan masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak pada profit masih belum menjadi perhatian.  Bahkan, telah banyak instrumen hukum dan peraturan yang mendukungnya, tetapi belum bersifat mengikat dan masih bersifat sukarela.Artinya, entittas ekonomi alias perusahaan belum diharuskan tetapi hanya bersifat sukarela melaksanakan bisnis berkonsep triple bottom line.

 

Dari banyak sumber dan analisis penulis, nampaknya kepentingan untuk mendatangkan investor demi meningkatkan investasi (orientasi kuantitas) masih menjadi pertimbangan utama.Pemberdayaan masyarakat sebagai konsumen dan tenaga kerja apalagi masalah kelestarian lingkungan dan energy ramah lingkungan masih tidak dipertimbangkan.Akhirnya, banyak investor dan pelaku ekonomi di Indonesia memfokuskan usahanya hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.Bukan hanya tidak memperhatikan manusia dan lingkungan, malah dengan semena-mena melakukan eksploitasi manusia sebagai sumber daya, juga merugikan konsumen dengan produk yang tidak bermutu.Perlikau menghancurkan alam dengan alasan sumberdaya alam yang melimpah serta penanganan limbah yang serampangan menjadikan planet bumi sebagai tempat tinggal manusia satu-satunya rusak dengan sangat cepat.

 

Bisnis atau aktivitas ekonomi bukan tidak bisa dikelola dengan arif dan bijaksana.  Konsep bisnis triple bottom line menawarkan metoda dan cara berbisnis yang arif dan bijaksana yang berorientasi jangka panjang dan berkelanjutan.  Walau telah diterapkan diberbagai Negara maju seperti di Eropa, Amerika, Australia, dan sebagian Negara-negara maju di Asia belum menjadi prioritas untuk diajarkan apalagi diterapkan di Indonesia.Bahkan, masih cenderung menjadi arus pinggiran yang sering kali diremehkan dan ditertawakan oleh pemangku kepentingan, khususnya dari kalangan pengambil kebijakan seperti Pemerintah Pusat dan Daerah, para pelaku usaha baik investor maupun industrialis, bahkan oleh kalangan akademisi sendiri.Pemangku kepentingan di Indonesia pada umumnya masih menjadikan keuntungan, walau bersifat jangka pendek, menjadi tujuan utama dan bahkan satu-satunya tujuan berusaha dan pembangunan ekonominya.

 

Sosialisasi, edukasi, dan advokasi harus terus dilakukan demi kehidupan yang lebih baik dan lestarinya bumi sebagai satu-satunya tempat manusia bisa hidup.Kerja keras dari setiap orang yang telah sadar untuk menjaga lestarinya bumi demi lestarinya kehidupan, memanusiakan manusia sebagai makhluk yang berdaya dan bermartabat, serta entitas ekonomi yang bijaksana dan bertanggung jawab untuk terus dan terus mengabarkan kebenaran walau seringkali pahit dan menyakitkan.  Pekerjaan berat menanti di depan kita, tetapi kebenaran tentang lestarinya bumi, manusia yang bermartabat, dan usaha yang bertanggungjawab lagi bijaksana harus dikabarkan.

 

REFERENSI

 

Ahmad, N & Sulaiman, M. 2004. Environmental Disclosure in Malaysian Annual Reports: A Legitimacy Theory Perspective. International Journal of Commerce & Management.Vol.14, No.1.

 

Barkemeyer, R. 2007. Legitimacy as a Key Driver and Determinant of CSR in Developing Countries.Paper for the 2007 Marie Curie Summer School on Earth System Governance, 28 May – 06 June 2007, Amsterdam.

 

Budimanta, A., Prasetijo, A. & Rudito, B. 2008.Corporate Social Responsibility, Alternatif Bagi Pembangunan Indonesia. Jakarta: Indonesia Center for Sustainibility Development Chariri, A. & Ghozali, I.  2007. Teori Akuntansi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

 

Chrismawati, D. T. 2007.Pengaruh Karakteristik Keuangan dan Non Keuangan Perusahaan terhadap Praktik Environmental Disclosure di Indonesia.Skripsi. Universitas Diponegoro. Semarang.

 

Commission of the European Communities. 2001. Promoting a European Framework for Corporate Social Responsibility. Brussels: European Community.

 

Darwin, A. 2008. CSR: Standards dan Reporting. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional CSR sebagai Kewajiban Asasi Perusahaan; Telaah Pemerintah, Pengusaha, dan Dewan Standar Akuntansi, 27 November 2010.

 

Deegan. 2002. Introduction: The Legitimizing Effect Of Social And Environmental Disclosure – A Theoretical Foundation. Accounting, Auditing & Accountability Journal, vol.15, no. 3, pp. 282–311.

 

Dowling, J. & Pfeffer, J. 1975, Organizational Legitimacy: Social Values and Organization Behavior.Pacific Sociological Review, Vol. 18 No. 1, pp. 122–136.

 

Elkington, J. 1997.Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business. Oxford: Capstone Publishing.

 

Endiarto, O.T. & Stephanus, D. S. 2015.Analisis Pengaruh Kinerja Lingkungan Terhadap Nilai Perusahaan Yang Terdaftar Di Index Sri Kehati . Skripsi.Universitas Ma Chung. Malang

 

Forum for Corporate Governance in Indonesia. 2001. Peranan Dewan Komisaris dan Komite Audit dalam Pelaksanaan Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan). Jilid II. Edisi Kedua. Jakarta: FCGI.

 

Freeman, R.E. 1984. Strategic Management: A Stakeholder Approach.Boston: Pitman

.

Ghozali & Chairiri. 2007. Teori Akuntansi. Semarang: Universitas Diponegoro

 

Global Reporting Initiative. 2006. GRI Sustainability Reporting GuideLines G3 Version. Dipetik Desember 6, 2013, dari https://www.globalreporting.org/

 

Haniffa, R. M & Cooke, T. E. 2005.The Impact of Culture and Governance on Corporate Social Reporting.Journal of Accounting and Public Policy 24.

 

Hasibuan, R. 2001. Pengaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap Pengungkapan Sosial.Tesis. Universitas Diponegoro. Semarang.

 

Heal, G. 2004. Corporate Social Responsibility – An Economic and Financial Framework.Working Paper.Columbia Business School.

 

Jensen, M. C & Meckling, W. H. 1976. Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure. Journal of Financial Economics, Oktober, 1976, V. 3, No. 4, pp. 305–360.

 

Lawrence, A. & Webber, J. 2008. Business & Society: Stakeholders, Ethics, Public Policy. McGraw Hill Companies Incorporated

 

Lindblom, C. K. 1994.The Implications of Organizational Legitimacy for Corporate

 

Nuraini, E. 2010. Pengaruh Environmental Performance Dan Environmental Disclosure Terhadap Economic Performance (Studi Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia).Skripsi. Universitas Diponegoro. Semarang

 

Nurlela, R & Islahuddin. 2008. Pengaruh Corporate Social Responsibility terhadap Nilai Perusahaan dengan Prosentase Kepemilikan Manajemen sebagai Variabel Moderating: Studi Empiris pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Jakarta. Simposium Nasional Akuntansi XI.Pontianak.

 

O’Donovan. 2002. Environmental Disclosure in the Annual Report: Extending the Applicability and Predictive Power of Legitimacy Theory. Accounting, Auditing, and Accountability Journal, Vol.15, No.3

 

Prior, D, Jordi, S, &Josep, A. 2008. Are Socially Responsible Managers Really Ethical? Exploring the Relationship Between Earnings Management and Corporate Social Responsibility.Corporate Governance: An International Review, Vol.16, no.3, pp:160–177.

 

Reverte, C. 2008. Determinants of Corporate Social Responsibility Disclosure Ratings by Spanish Listed Firms.Journal of Business Ethics (2009) pp:351–366.

 

Saidi. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Struktur Modal pada Perusahaan  ManufakturGo Public di BEJ 1997-2002. Jurnal Bisnis dan Ekonomi Vol. 11 no.1, hal.44–58.

 

Saputra, N. A. & Stephanus, D.S. 2014. Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Resposibility Dan Global Reporting Initiatives Terhadap Nilai Perusahaan Pada Perusahaan Yang Tercatat Di Indeks Sri-Kehati 2010—2012. Skripsi.Universitas Ma Chung. Malang

 

Sayekti & Wondabio.(2007). Pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR) Disclosure Terhadap Earnings Response Coefficient.Simposium Nasional Akuntansi X. Makassar.

 

Shleifer, A. & Vishny, R.W. 1997.A Survey of Corporate Governance.Journal of Finance, Vol 52. No 2

 

Suwardjono. 2005. Teori Akuntansi: Perekayasaan Pelaporan Keuangan. Yogyakarta: Badan Penerbit Universitas Gadjah Mada.

 

Tunggal, A, W. 2008.Corporate Social Responsibility (CSR).Harvarindo.

 

Untung, H. B. 2008.Corporate Social Responsibility. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Wibisono, Y. 2007. Membedah Konsep dan Aplikasi Corporate Social Responsibility. Gresik: Fascho Publishing

 

Wineberg, D. 2004. Corporate Social Responsibility – What Every In House Counsel Should Know. Acc Docket.

 

 

World Bank Ext Communications For Development Division Devcomm/Sdo. 2003. Corporate Social Responsibility And Multi Stakeholder Dialogue: Towards Environmental Behavioral Change. Discussion Paper.